
PHK Kerena Force Majeure: Ini Hak Karyawan
Pertanyaan : Apakah perusahaan dimungkinkan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan/ pekerjannya dengan alasan force majeure (keadaan memaksa) ? apa saja hak karywan
Pertanyaan : Apakah perusahaan dimungkinkan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan/ pekerjannya dengan alasan force majeure (keadaan memaksa) ? apa saja hak karywan
Pertanyaan : Bagaimana cara menyelesaikan kasus hutang piutang agar orang yang berhutang bertanggungjawab membayar hutangnya ? Jawaban : Hutang piuang adalah kasus yang paling banyak
Jika merujuk pada Pasal 154A huruf d UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 36 huruf f PP No. 35 Tahun 2021
Pertanyaan : Apakah karyawan yang memundurkan diri (resign) atas inisiatif sendiri tidak mendapatkan pesangon ? Jawaban : Apabila merujuk pada Pasal 154A huruf (i) UU
Pertanyaan : Perusahaan berencana menutup perusahaannya diikiti dengan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Apa saja hak serta berapa jumlah pesangon yang diterima karyawan bila terjadi
Pertanyaan : Perusahaan berencana melakukan efsiensi yang berakibat akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan/ pekerjanya, apakah perusahaan boleh melakukan PHK karena alasan efisiensi
Pertanyaan: Jika perusahaan melakukan tindakan merger atau akuisisi, berapa jumlah pesangon yang akan diterima karyawan bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Jawaban: Dalam rangka pengembagan
Dalam hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan situasi yang tidak diinginkan, baik bagi pengusaha maupun karyawan. Salah satu hak utama karyawan dalam menghadapi PHK
Pertanyaan :Kapan uang pesangon karyawan dibayarkan ? Jawaban : Salah satu pertanyaan yang sering muncul di karyawan/pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah mencari
“ Pengusaha/perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak jika melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap karyawan/ pekerja
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us