kasus hutang piutang

Cara Penyelesaian Kasus Hutang Piutang

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Pertanyaan :

Bagaimana cara menyelesaikan kasus hutang piutang agar orang yang berhutang bertanggungjawab membayar hutangnya ?

Jawaban :

Hutang piuang adalah kasus yang paling banyak terjadi di Indonesia. Kasus ini umumnya terjadi dikarenakan salah satu pihak yang telah berjanji membayar hutangnya (debitur) dengan jangka waktu ditentukan dalam perjanjian/kontrak, namun ternyata telah berjalannya waktu pihak yang berhutang (debitur) tidak kunjung membayar hutangnya tersebut.

Jika seseorang atau perusahaan tidak membayar hutangnya sesuai perjanjian, bagaimana proses penyelesaiannya secara hukumnya ?

Terdapat 3 (tiga) upaya hukum yang dapat anda pilih dan gunakan bila seseorang tidak membayar hutangnya tersebut, yaitu:

1. Membuat dan Mengirimkan Somasi

Somasi adalah surat tertulis yang berisi teguran kepada pihak yang memiliki kewajiban hutang (debitur) untuk segera membayar hutangnya kepada berpiutang (kreditur).

Dasar hukum pembuatan somasi yaitu Pasal 1238 KUHPerdata. Somasi dapat dibuat oleh advokat/ pengacara yang bersifat tertulis.

Adapun isi surat somasi/ teguran yaitu sebagai berikut:

  1. Kronologis terkait hutang dari pihak debitur;
  2. Mengingatkan debitur terkait jatuh tempo untuk membayar hutang;
  3. Memberikan jangka waktu 3 s/d 5 hari kepada debitur untuk membayar hutangnya;
  4. Memberikan ancaman upaya hukum akan dilakukan kreditur lbila debitur tidak membayar hutangnya dalam jangka waktu ditentukan.

2. Mengajukan Gugatan Perdata Wanprestasi

Gugatan perdata wanprestasi adalah gugatan yang diajukan oleh pihak yang memiliki piutang kepada pihak yang berhutang yang mekanisme penagihannya melalui pengadilan negeri.

Gugatan wanprestasi diajukan di Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak yang digugat (Tergugat).

Pihak Penggugat mengajukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri dengan dasar pihak Tergugat (pihak berhutang) telah melanggar Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

  1. Tidak membayar hutang sama sekali,
  2. Hutang dibayar, namun tidak dilunasi semuanya,
  3. Membayar hutang tetapi tidak tepat waktu.
  4. Melaksakan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian hutang piutang.

Dalam gugatan perdata wanprestasi, pihak Penggugat dapat meminta :

  • Mengembalikan ganti kerugian yang diderita secara nyata (materiil);
  • Meminta tambahan ganti kerugian bersifat potensial (kerugian immaterial); serta
  • Permintaan Bunga jika diperlukan.

3. Melaporkan Pidana Penggelapan dan/atau Penipuan

Dalam banyak kasus hutang piutang, terdapat banyak pihak yang selalu ingin mencoba melakukan upaya melaporkan ke polisi pihak yang berhutang dengan dalil pihak yang berhutang ini melakukan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan.

  1. Tindak pidana Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 (empat) tahun perjara, atau
  2. Tindak pidana Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Namun perlu didalami lebih jauh karena tidak semua kasus perdata yang berasal dari perjanjian/kontrak dapat masuk ranah pidaha sebagaimana diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung  No. 4/Yur/Pid/2018 menyebutkan:

“ Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk/tidak baik.

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar gugatan perdata wanprestasi terkait hutang piutang atau mengajukan laporan polisi penipuan/ penggelapan, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.