Bukti Diperlukan untuk Melaporkan Pencemaran Nama Baik

Sebelum melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke polisi, pelapor sebaiknya menyiapkan bukti yang dapat menunjukkan apa yang dikatakan atau disebarkan, siapa yang menyampaikannya, kepada siapa informasi tersebut diketahui, serta bagaimana peristiwa itu terjadi.

Dalam KUHP Baru, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu unsur pentingnya adalah adanya serangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal dan adanya maksud agar tuduhan tersebut diketahui umum.

Karena itu, bukti menjadi bagian penting dalam menilai apakah suatu peristiwa benar-benar memenuhi unsur pencemaran nama baik.

1. Tangkapan Layar Percakapan atau Unggahan

Jika pencemaran terjadi melalui WhatsApp, media sosial, email, atau platform digital lainnya, pelapor dapat menyimpan tangkapan layar.

Sebaiknya simpan percakapan secara utuh, bukan hanya satu kalimat. Konteks sebelum dan sesudah pernyataan dapat membantu penyidik memahami maksud sebenarnya.

2. Rekaman Suara atau Video

Apabila pernyataan disampaikan secara lisan, rekaman suara atau video dapat menjadi bukti penting.

Rekaman sebaiknya memperlihatkan dengan jelas siapa yang berbicara, isi pernyataan, serta konteks ketika pernyataan tersebut disampaikan.

3. Saksi yang Mendengar atau Mengetahui Langsung

Saksi juga sangat penting, khususnya apabila pencemaran dilakukan secara lisan di depan orang lain.

Catat nama dan identitas pihak yang mendengar langsung tuduhan atau mengetahui peristiwa tersebut.

4. Dokumen Pendukung

Pelapor dapat menyiapkan surat, email, dokumen perusahaan, bukti percakapan, atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa tuduhan tersebut menyerang kehormatan atau nama baik.

Jika tuduhan berkaitan dengan suatu peristiwa tertentu, dokumen yang menunjukkan keadaan sebenarnya juga dapat membantu.

5. Bukti Penyebaran kepada Orang Lain

Pasal 433 KUHP mensyaratkan adanya maksud agar tuduhan diketahui umum. Karena itu, pelapor perlu menunjukkan bahwa informasi tersebut disampaikan atau disebarkan kepada pihak lain.

Bukti penyebaran dapat berupa daftar penerima pesan, unggahan publik, grup percakapan, saksi, atau media lain yang digunakan.

Siapkan Kronologi Sebelum Melapor

Selain bukti, pelapor sebaiknya membuat kronologi yang menjelaskan waktu, tempat, isi tuduhan, pihak yang terlibat, saksi, dan bukti yang tersedia.

Kronologi yang rapi akan membantu penyidik memahami perkara sejak awal.

Konsultasi Sebelum Melaporkan Pencemaran Nama Baik

ILS Law Firm memberikan konsultasi dan pendampingan hukum dalam perkara pencemaran nama baik, baik bagi pelapor maupun pihak yang menghadapi laporan polisi.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi offline juga tersedia dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru