Pertanyaan : Apakah boleh direksi merangkap jabatan komisaris perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) ?
Jawaban :
Jika merujuk pada UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), maka tidak ada larangan bila Direksi yang ingin merangkap jabatan menjadi komisaris.
Oleh karena itu, bila pertanyaannya seputar apakah boleh direksi merangkap komisaris, maka jawabannya adalah boleh karena tidak ada larangan dalam UU PT.
Akan tetapi, menurut pendapat kami, organ perseoran perusahaan seperti direksi atau komisaris memiliki peran dan tanggungjawab yang berbeda.
Tugas Direksi berdasarkan Pasal 92 ayat (1) UU PT adalah penjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT. Sedangkan, Tugas Dewan Komisaris berdasarkan Pasal 108 ayat (1) UU PT yaitu melakukan pengawasan terhadap jalannya perseoan serta memberi nasihat kepada direksi.
Jadi, oleh karena tugas Direksi melaksanakan jalannya perusahaan sedangkan Dewan Komisaris yang mengawasi jalaannya perusahaan yang dilakukan direksi, maka sebaiknya antara pihak Direksi dan Komisaris adalah orang yang berbeda dan tidak sama.
_____
Apabila anda ingin berkonsultasi seputar organ perseoran, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id