ils law firm lawyer

Barang Impor Melanggar Desain Industri, Apa yang Bisa Dilakukan?

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Barang impor dapat menimbulkan sengketa apabila menggunakan desain yang sudah memperoleh perlindungan Desain Industri di Indonesia. Dalam kondisi seperti ini, pemegang hak dapat mengambil langkah hukum untuk menghentikan pelanggaran dan melindungi kepentingannya.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri secara tegas memasukkan kegiatan mengimpor sebagai salah satu perbuatan yang berada dalam lingkup hak eksklusif pemegang Desain Industri.

Pemegang Hak Dapat Melarang Kegiatan Impor

Pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri memberikan hak eksklusif kepada pemegang Hak Desain Industri untuk melaksanakan haknya dan melarang pihak lain tanpa persetujuannya:

  • membuat;
  • memakai;
  • menjual;
  • mengimpor;
  • mengekspor; dan/atau
  • mengedarkan

barang yang diberi Hak Desain Industri.

Artinya, apabila pihak lain mengimpor barang yang menggunakan Desain Industri terdaftar tanpa persetujuan pemegang hak, kegiatan tersebut dapat dipersoalkan secara hukum.

Dapat Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga

Pasal 46 UU Desain Industri memberikan hak kepada pemegang Hak Desain Industri atau penerima lisensi untuk menggugat pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Pemegang hak dapat menuntut:

  1. ganti rugi; dan/atau
  2. penghentian seluruh perbuatan yang melanggar Hak Desain Industri.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga.

Bisakah Masuknya Barang Dicegah?

UU Desain Industri juga menyediakan mekanisme penetapan sementara.

Berdasarkan Pasal 49, pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga menerbitkan penetapan sementara untuk mencegah masuknya produk yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Desain Industri.

Penjelasan Pasal 49 menegaskan bahwa ketentuan ini bertujuan mencegah kerugian yang lebih besar, termasuk mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Desain Industri ke jalur perdagangan melalui tindakan importasi.

Selain itu, penetapan sementara juga dapat digunakan untuk menyimpan bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.

Siapkan Bukti Sebelum Mengambil Langkah Hukum

Pemegang hak sebaiknya menyiapkan sertifikat Desain Industri, gambar desain yang terdaftar, bukti mengenai produk impor, identitas pihak yang mengimpor atau mengedarkan, dokumentasi produk, serta bukti kerugian apabila akan menuntut ganti rugi.

Bukti tersebut penting untuk menentukan langkah hukum yang paling sesuai.

Konsultasi Sengketa Barang Impor dan Desain Industri dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait barang impor yang diduga melanggar Desain Industri terdaftar, termasuk somasi, gugatan ganti rugi, penghentian pelanggaran, dan permohonan penetapan sementara di Pengadilan Niaga.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau panggilan telepon. Klien juga dapat berkonsultasi secara offline dengan bertemu langsung dengan tim ILS Law Firm berdasarkan jadwal yang disepakati.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru