Pelajari aturan WNA miliki properti di Indonesia, jenis hak, batasan, dan ketentuannya. Baca panduan lengkap bagi WNA yang ingin berinvestasi di Indonesia bersama ILS Law Firm.
Pengantar
Pertanyaan mengenai apakah warga negara asing (WNA) dapat memiliki properti atau hunian di Indonesia sering muncul, terutama dengan semakin tingginya minat investasi asing di sektor properti. Artikel ini membahas secara lengkap dasar hukum, jenis hak yang dapat dimiliki WNA, batasan, serta ketentuan yang berlaku. Pemahaman ini sangat penting bagi WNA yang ingin tinggal, berinvestasi, atau melakukan usaha di Indonesia.
Definisi Warga Negara Asing
Menurut Pasal 1 angka 14 PP No. 18/2021, WNA adalah:
βOrang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.β
Definisi ini menjadi dasar hukum dalam mengatur hak kepemilikan properti bagi WNA dan menentukan batasan serta ketentuannya.
Dasar Hukum Kepemilikan Properti oleh WNA
Beberapa regulasi utama yang mengatur kepemilikan properti oleh WNA di Indonesia antara lain:
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA),
- PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah,
- Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah.
Regulasi ini mengatur jenis hak yang dapat dimiliki WNA, tata cara perolehan, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Jenis Hak Kepemilikan Properti untuk WNA
Berikut adalah jenis hak atas properti yang dapat dimiliki oleh WNA:
1. Hak Pakai
WNA yang berdomisili di Indonesia dapat memperoleh Hak Pakai atas tanah untuk keperluan pribadi atau komersial. Hak Pakai memungkinkan WNA memanfaatkan tanah tanpa memiliki hak milik atasnya.
Dasar Hukum:
- Pasal 42 huruf b UU No. 5/1960,
- Pasal 49 ayat (2) PP No. 18/2021,
- Pasal 111 ayat (2) Permen ATR/BPN No. 18/2021.
2. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun)
WNA dapat memiliki Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun). Kepemilikan ini didasarkan pada asas pemisahan horizontal, yaitu hak kepemilikan atas satuan rumah susun dipisahkan dari bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Ketentuan:
- WNA yang memiliki izin sesuai peraturan dapat memperoleh SHM Sarusun (Pasal 67 ayat (1) huruf c PP No. 18/2021).
3. Hak Atas Rumah Tempat Tinggal atau Hunian
Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) PP No. 18/2021 jo. Pasal 185 Permen ATR/BPN No. 18/2021, WNA yang memiliki dokumen keimigrasian yang sah dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian.
Ketentuan Tambahan:
- Kepemilikan dapat diwariskan kepada ahli waris WNA yang memenuhi syarat dokumen keimigrasian,
- Dalam perkawinan WNA dan WNI, WNA dapat memiliki hak atas tanah bersama pasangan, asalkan terdapat perjanjian pemisahan harta.
Batasan Kepemilikan Properti bagi WNA
Meskipun WNA diperbolehkan memiliki properti di Indonesia, terdapat batasan penting, antara lain:
1. Nilai Properti
- Ada ketentuan nilai minimal properti yang dapat dimiliki WNA, tergantung wilayah dan jenis properti.
2. Luas dan Jumlah Unit
- Batasan luas bidang tanah dan jumlah unit rumah susun yang dapat dimiliki WNA diatur dalam Pasal 72 PP No. 18/2021.
3. Peruntukan
- Properti harus digunakan untuk tempat tinggal atau hunian, tidak untuk fungsi lain yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Informasi Hukum Tambahan
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan WNA terkait kepemilikan properti di Indonesia adalah:
Izin Kepemilikan
- Setiap transaksi properti oleh WNA harus melalui verifikasi dan mendapatkan izin dari instansi berwenang.
Dokumen Keimigrasian
- WNA wajib memiliki dokumen keimigrasian yang valid untuk mendukung kepemilikan atau penggunaan properti.
Perubahan Regulasi
- Regulasi terkait kepemilikan properti oleh WNA dapat berubah seiring perkembangan kebijakan nasional, sehingga penting untuk selalu memperbarui informasi melalui sumber resmi atau berkonsultasi dengan konsultan hukum.
Manfaat dan Tantangan Kepemilikan Properti oleh WNA
Manfaat:
- Mempermudah tinggal dan berinvestasi di Indonesia,
- Memberi kesempatan untuk memiliki hunian pribadi,
- Menambah nilai aset dan diversifikasi portofolio investasi.
Tantangan:
- Persyaratan administrasi yang ketat,
- Keterbatasan hak atas tanah,
- Potensi perubahan kebijakan yang memengaruhi status kepemilikan.
Tips Aman Bagi WNA Saat Membeli Properti
- Pastikan developer atau pemilik tanah memiliki izin lengkap,
- Periksa status hak atas tanah sebelum membeli,
- Gunakan jasa notaris atau pengacara berpengalaman,
- Lengkapi dokumen keimigrasian sesuai ketentuan,
- Ikuti proses perizinan sesuai prosedur.
Kesimpulan
WNA dapat memiliki properti di Indonesia melalui mekanisme hukum seperti Hak Pakai, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, dan Hak atas Rumah Tempat Tinggal. Namun, ada batasan nilai, luas, peruntukan, serta persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Memahami ketentuan ini sangat penting agar investasi atau kepemilikan properti WNA berjalan lancar tanpa masalah hukum.
Konsultasi Hukum Kepemilikan Properti oleh WNA
Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum terkait kepemilikan properti oleh WNA di Indonesia, ILS Law Firm siap membantu. Tim kami dapat membantu di bidang perzinan dan penyelesaian sengketa hukum properti untuk klien WNA maupun perusahaan asing.
π Hubungi ILS Law Firm:
- WhatsApp/Telp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
- π Website: ILS Law Firm