aturan pemberi mandat

Aturan Pemberi Mandat Memberi Mandat ke Pejabat Lebih Rendah

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari aturan pemberian mandat oleh pejabat pemerintahan kepada pejabat lebih rendah menurut UU Administrasi Pemerintahan, termasuk syarat dan batasannya.

Pengantar

Dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan, pelimpahan kewenangan merupakan mekanisme penting untuk memastikan efisiensi dan efektivitas birokrasi. Salah satu bentuk pelimpahan tersebut adalah mandat. Namun, pemberian mandat tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Artikel ini membahas aturan pemberian mandat oleh pejabat pemerintahan kepada pejabat yang lebih rendah berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).

Pengertian Mandat

Menurut Pasal 1 angka 24 UU AP:

“Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.”

Artinya, dalam mandat, penerima hanya melaksanakan kewenangan atas nama pemberi mandat, dan segala tanggung jawab hukum tetap berada pada pemberi mandat.

Syarat Pemberian Mandat

Berdasarkan Pasal 14 UU AP, syarat pemberian mandat meliputi:

  1. Pemberi mandat adalah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi.
  2. Penerima mandat adalah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah.
  3. Tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
  4. Penerima mandat harus menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan atas nama pemberi mandat.

Batasan Pemberian Mandat

Pemberian mandat memiliki batasan tertentu, antara lain:

  • Mandat tidak dapat diberikan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
  • Pemberi mandat dapat menarik kembali mandat yang telah diberikan jika pelaksanaan wewenang berdasarkan mandat menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan.

Perbedaan Mandat dan Delegasi

Penting untuk membedakan antara mandat dan delegasi:

  • Mandat: Pelimpahan kewenangan dari pejabat yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah, namun tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
  • Delegasi: Pelimpahan kewenangan dari pejabat yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah, dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

Konsultasi Sengketa PTUN bersama ILS Law Firm

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum terkait pemberian mandat dalam pengambilan keputusan tata usaha negara dan memerlukan pendampingan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk menganalisis legalitas tindakan pejabat pemerintahan, menyusun strategi hukum, dan mendampingi Anda dalam proses hukum di PTUN.

Kontak ILS Law Firm:
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id

ILS Law Firm, solusi hukum Anda dalam menghadapi persoalan administrasi negara dan penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.