
Pemberi Fidusia Membatalkan Jaminan Fidusia Terdaftar?
Fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan dalam hukum perdata Indonesia yang diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia setidaknya melibatkan
Fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan dalam hukum perdata Indonesia yang diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia setidaknya melibatkan
Hak gadai merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang diatur dalam KUH Perdata. Hak ini memberikan kewenangan kepada pemegang gadai (kreditur) untuk memiliki hak preferen
Jaminan Fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang memberikan kemudahan kepada kreditur untuk mengeksekusi objek jaminan atas kekuasaannya sendiri apabila debitur melakukan wanprestasi. Namun,
Lelang adalah proses penjualan aset secara terbuka kepada publik, biasanya dilakukan oleh negara melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) atau balai lelang swasta.
Eksekusi barang dalam Jaminan Fidusia merupakan konsekuensi hukum yang dapat terjadi apabila debitur wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang. Namun, sebagai pemberi jaminan atau
Jaminan Fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang lazim digunakan dalam transaksi pembiayaan atau perbankan di Indonesia. Jaminan ini memberikan fleksibilitas bagi debitur untuk
Fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang lazim digunakan dalam perjanjian kredit di Indonesia. Jaminan Fidusia memberikan hak kepada kreditur (penerima fidusia) atas suatu
Jaminan Fidusia, sebagai instrumen hukum yang memberikan perlindungan bagi kreditur dalam transaksi utang piutang, memerlukan penghapusan seiring dengan pelunasan utang atau perubahan kondisi hukum tertentu.
Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan di mana objek jaminannya tetap
Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, jaminan fidusia dan gadai merupakan dua bentuk jaminan kebendaan yang sering digunakan untuk menjamin pelunasan utang. Meskipun fungsinya sama
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us