
Dampak Hukum Penggunaan Merek Tanpa Izin: Resiko & Sanksi?
Menggunakan merek milik orang lain tanpa izin bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi juga melanggar hukum. Banyak pelaku usaha yang tanpa sadar atau sengaja menggunakan
Menggunakan merek milik orang lain tanpa izin bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi juga melanggar hukum. Banyak pelaku usaha yang tanpa sadar atau sengaja menggunakan
Merek kolektif adalah solusi perlindungan hukum bagi koperasi, komunitas, kelompok UMKM, dan asosiasi yang ingin membangun identitas bersama. Dibanding merek biasa, proses pendaftaran merek kolektif
Dalam dunia usaha, merek merupakan aset penting untuk membedakan produk atau jasa dari pesaing. Salah satu bentuk perlindungan hukum yang belum banyak dikenal oleh masyarakat
Sengketa merek merupakan bagian penting dalam perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Bahkan merek-merek terkenal pun tidak luput dari konflik hukum, baik karena perebutan hak, klaim penggunaan
Pelanggaran merek dagang adalah salah satu isu hukum yang paling sering terjadi di era bisnis digital saat ini. Merek yang telah Anda bangun dengan susah
Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak atas kekayaan yang lahir dari kemampuan intelektual manusia di bidang industri, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Tiga bentuk KI yang
Jika merek dagang Anda yang telah terdaftar dan bersertifikat dihapus oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anda berhak menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha
Apakah merek Anda digunakan oleh pihak lain tanpa izin? Hal ini bukan hanya merugikan secara bisnis, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual. Sebagai
Apakah Anda menemukan pihak lain yang menggunakan merek dagang milik Anda tanpa izin? Hal ini bisa merugikan secara bisnis dan mencoreng reputasi usaha Anda. Penggunaan
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering membuat perjanjian atau kontrak, baik secara lisan maupun tertulis. Namun, tidak semua perjanjian memiliki kekuatan hukum yang sah. Agar tidak
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us