Pelajari ketentuan hukum Islam mengenai hak saudara kandung dalam menerima warisan, berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), termasuk kondisi yang memungkinkan dan contoh kasus.
Pendahuluan
Dalam hukum waris Islam, penentuan siapa saja yang berhak menerima warisan telah diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan dijabarkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah saudara kandung berhak menerima warisan dari pewaris? Jawaban atas pertanyaan ini tergantung pada kondisi keberadaan ahli waris lainnya.
Dasar Hukum
KHI mengatur ketentuan mengenai ahli waris dalam Pasal 174 hingga 182. Pasal 174 ayat (1) menyebutkan bahwa saudara laki-laki dan saudara perempuan termasuk dalam golongan ahli waris berdasarkan hubungan darah. Namun, Pasal 174 ayat (2) menyatakan bahwa jika semua ahli waris ada, maka yang berhak menerima warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda. Ini berarti bahwa keberadaan ahli waris utama seperti anak dan orang tua dapat menghalangi saudara kandung untuk menerima warisan.
Konsep Hijab dalam Hukum Waris Islam
Dalam hukum waris Islam, terdapat konsep “hijab” atau penghalang, di mana keberadaan ahli waris tertentu dapat menghalangi ahli waris lainnya untuk menerima warisan. Misalnya, jika pewaris memiliki anak, maka saudara kandungnya terhalang untuk menerima warisan. Hal ini sesuai dengan asas ijbari, di mana pembagian warisan ditentukan oleh syariat dan tidak dapat diubah oleh kehendak individu.
Kondisi di Mana Saudara Kandung Berhak Menerima Warisan
Saudara kandung dapat menerima warisan jika pewaris tidak memiliki ahli waris utama seperti anak dan ayah. Dalam kondisi ini, saudara kandung menjadi ahli waris pengganti dan berhak menerima bagian tertentu dari harta warisan. Hal ini diatur dalam Pasal 182 KHI, yang menyatakan bahwa jika seseorang meninggal tanpa meninggalkan ayah dan anak, maka saudara perempuan kandung atau seayah mendapatkan bagian tertentu, dan jika bersama saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Contoh Kasus
Dalam Penetapan Pengadilan Agama Majalengka Nomor 0457/Pdt.P/2020/PA.Mjl, seorang wanita bernama Cuminah meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak kandung serta dua saudara kandung laki-laki. Pengadilan menetapkan ketiganya sebagai ahli waris. Namun, menurut ketentuan hukum waris Islam, saudara kandung tidak berhak menerima warisan jika pewaris masih memiliki anak kandung. Oleh karena itu, penetapan tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam.
Kesimpulan
Saudara kandung termasuk dalam golongan ahli waris menurut hukum Islam, namun hak mereka untuk menerima warisan tergantung pada keberadaan ahli waris utama seperti anak dan ayah. Jika pewaris memiliki anak atau ayah, maka saudara kandung terhalang untuk menerima warisan. Namun, jika pewaris tidak memiliki anak dan ayah, maka saudara kandung berhak menerima bagian tertentu dari harta warisan sesuai dengan ketentuan dalam KHI.
Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan bantuan dalam memahami hak waris atau menghadapi sengketa warisan, ILS Law Firm menyediakan layanan konsultasi hukum secara online dengan biaya terjangkau. Kami siap membantu Anda memahami hak dan kewajiban dalam pembagian warisan sesuai dengan KHI.
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut mengenai pembagian waris sesuai hukum Islam