merek dibatalkan

Batas Waktu Gugatan Pembatalan Merek ?

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Apakah terdapat batas waktu ketika mengajukan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga ?

Jawaban :

Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebutkan :

  1. Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Merek.
  2. Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau Merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Apabila mencermati ketentuan diatas, maka kami memberikan gambaran sebagai berikut :

1. Gugatan Pembatalan Merek dibatasi 5 Tahun

Gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga sebenarnya dibatasi waktu yaitu hanya 5 (lima) tahun sejak pendaftaran merek milik orang lain yang dibatalkan tersebut terdaftar mereknya di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kemtenterian Hukum dan HAM.

2. Gugatan Pembatalan Merek Tidak Dibatasi Waktu

Apabila mencermati ketentuan Pasal 77 ayat (2) diatas, maka terdapat pengecualian sehingga waktu pengajuan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga tidak dibatasi waktu, yaitu dikarenakan alasan-alasan sebagai berikut :

  1. Ditemukan fakta pihak yang menggunakan atau menciplak merek milik pihak lain itu ternyata tidak beritikat baik ketika melakukan pendaftaran merek;
  2. Ditemukan fakta pihak yang menggunakan atau menciplak merek milik pihak lain itu ternyata bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

3. Apakah Dapat mengajukan gugatan Pembatalan Merek Jika Melewati Batas Waktu ?

Dalam prakteknya, seseorang yang memiliki merek terdaftar dan ingin mengajukan gugatan pembatalan merek yang jangka waktu pengajukannya melewati waktu 5 (lima) tahun menggunakan alasan lain agar gugatannya dapat diperiksa oleh pengadilan niaga.

Adapun alasan yang digunakan adalah karena merek miliknya yang didaftarkan pertama kali (first to file) diciplak, ditiru atau diikuti oleh pihak lain dengan itikad tidak baik.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU MIG diatas, apabila alasan pengajuan gugatan adalah “itikad tidak baik”, maka tidak dibatasi jangka waktu pengajuan gugatan.

Apakah yang dimaksud dengan “itikad tidak baik” , sehingga hakim diperbolehkan memeriksa perkara yang melewati batas waktu 5 (lima) tahun tersebut ?

Dalam Penjelasan Pasal 23 ayat (3) UU IMG menyebutkan yang dimaksud “itikad tidak baik” yaitu sebagai berikut :

  1. Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Merek pihak lain demi kepentingan usahanya;
  2. Mengakibatkan sehingga menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.

Berdasarkan pertanyaan diatas, maka  dapat disimpulkan bila anda dapat mengajukan gugatan pembatalan merek tanpa batas waktu sepanjang pihak lain dengan itikad tidak baik melakukan tindakan peniruan atau menjiplak merek anda.

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar mekanisme dan tata cara pembatalan merek di Pengadilan Niaga,maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui :

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.