gugatan merek

Gugatan Ganti Kerugian Kasus Sengketa Merek

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Hati-hati meniru dan menggunakan merek orang lain dengan itikad tidak baik mencari keuntungan karena anda dapat digugat dan dituntut ke pengadilan serta diperintahkan pengadilan untuk mengganti sejumlah uang dengan jumlah besar kepada pihak yang anda tiru dan gunakan merek orang lain yang telah terdaftar.

Dalam banyak kasus di Pengadilan Niaga, rata-rata pihak Penggugat mengajukan gugatan ganti kerugian sejumlah milyaran rupiah hingga puluhan milyar akibat mereknya ditiru atau digunakan.

Apabila merek usaha anda digunakan oleh pihak lain, maka salah satu Langkah hukum yang anda dapat gugatan adalah mengajukan gugatan meminta ganti kerugian ke Pengadilan Niaga terhadap pihak-pihak yang menggunakan merek anda tersebut.

Dibawah ini ILS Law Firm akan memberikan gambaran seputar mekanisme permintaan gugatan ganti kerugian kasus sengketa merek usaha di Pengadilan Niaga, yaitu sebagai berikut :

1. Pihak yang mengajukan gugatan

Pihak yang dapat mengajukan gugatan permintaan ganti kerugian, yaitu :

  1. Pemilik merek terdaftar, yaitu pihak yang telah mendaftarkan mereknya dan telah menerima setifikat merek,
  2. Penerima lisensi merek, yaitu pihak yang menerima hak eksklusif untuk menggunakan merek usaha dari pemilik merek terdaftar,
  3. Pemilik Merek terkenal meskipun belum terdaftar, yaitu pemilik merek yang sudah terkenal seperti merek-merek luar negeri yang belum terdaftar di Indonesia namun digunakan oleh orang lain di Indonesia.

2. Gugatan ganti kerugian dapat digabungkan dengan pembatalan merek

Anda dapat mengajukan gugatan pembatalan merek sekaligus permintaan meminta ganti kerugian apabila merek milik anda digunakan sekaligus ditemukan fakta memiliki kesamaan pada pokoknya telah didaftarkan dan telah terbit sertifikat merek milik orang lain.

3. Permintaan Pencegahan Kerugian Akibat Penggunaan Merek

Dalam Pasal 84 UU Merek disebutkan :

           Selama masih dalam pemeriksaan dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, pemilik Merek dan/atau penerima Lisensi selaku penggugat dapat mengajukan permohonan kepada hakim untuk menghentikan kegiatan produksi, peredaran, dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa yang menggunakan Merek tersebut secara tanpa hak.”

Ketentuan diatas mengandung makna, yaitu :

  1. Proses persidangan di Pengadilan Niaga memakan waktu lama, apalagi jika salah satu pihak mengajukan upaya hukum kasasi, sehingga proses bisa berlangsung berbulan-bulan lamanya;
  2. Selama proses persidangan di pengadilan berlangsung, anda sebagai pemilik merek terdaftar atau penerima lisensi merek dapat mengajukan permohonan putusan sela yaitu permintaan kepada majelis hakim agar kegiatan produksi, peredaran atau perdagangan yang dilakukan pihak yang menggunakan merek anda dihentikan sementara waktu dengan tujuan mencegah kerugian yang anda alami karena merek digunakan oleh orang lain;
  3. Apabila hakim mengabulkan hal tersebut, pihak Tergugat yaitu pihak yang anda gugat wajib menghentikan kegiatan usahanya hingga putusan telah berkekuatan hukum tetap.

4. Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga Domisili Tergugat

Gugatan permintaan ganti kerugian anda daftarkan melalui Pengadilan Niaga di wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat.

Contoh, anda sebagai Penggugat bertempat tinggal di wilayah Jakarta Selatan, DKI Jakarta namun Tergugat bertempat tinggal di Surabaya, Jawa Timur, maka gugatan permintaan ganti kerugian diajukan ke Pengadilan Niaga Surabaya sebagai tempat domisili tergugat.

5. Gugatan diajukan kemana jika Tergugat di Luar Negeri

Apabial Tergugat bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan permintaan ganti kerugian diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

6. Jangka Waktu Mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga

Terdapat 3 (tiga) tahapan kemungkinan proses yang akan dilewati dalam mengurus gugatan ganti kerugian jika upaya hukum digunakan hingga akhir, yaitu :

1. Pengadilan Niaga

Menurut Pasal 85 ayat (7) UU Merek disebutkan gugatan permintaan ganti kerugian  akan diperiksa hingga diputus oleh hakim paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah perkara diterima oleh majelis yang memeriksa perkara tersebut dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

2. Kasasi

Apabila salah satu pihak tidak terima terhadap putusan Pengadilan Niaga yang masih dianggap dirugikan, maka dapat mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu Kasasi.

Sidang pemeriksaan dan putusan kasasi diselesaikan paling lama  90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal Permohonan kasasi diterima oleh Majelis Kasasi di Mahkamah Agung.

3. Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung

Putusan pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali (PK) yang jangka waktunya mengikuti ketentuan hukum perdata umum.

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar mekanisme gugatan ganti kerugian dalam kasus sengketa merek,maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui :

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.