Ketika utang tidak dibayar setelah jatuh tempo, kreditur memiliki beberapa pilihan upaya hukum. Pilihannya dapat berupa gugatan wanprestasi, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), atau permohonan kepailitan.
Namun, ketiga upaya hukum tersebut memiliki tujuan dan syarat yang berbeda. Karena itu, pemilihan langkah hukum perlu disesuaikan dengan kondisi debitor, jumlah kreditur, bukti utang, dan tujuan yang ingin dicapai.
Gugatan Wanprestasi untuk Menagih Utang
Gugatan wanprestasi dapat digunakan apabila debitor tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana yang telah disepakati.
Pasal 1238 KUHPerdata berkaitan dengan keadaan lalai debitor, sedangkan Pasal 1243 KUHPerdata menjadi salah satu dasar tuntutan penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan.
Dalam gugatan wanprestasi, kreditur dapat meminta pengadilan antara lain:
- menyatakan debitor melakukan wanprestasi;
- menghukum debitor membayar utang;
- meminta bunga atau denda apabila terdapat dasar hukumnya; dan
- meminta ganti kerugian apabila dapat dibuktikan.
Gugatan wanprestasi dapat menjadi pilihan apabila sengketa terutama terjadi antara kreditur dengan satu debitor dan kreditur ingin memperoleh putusan yang menghukum debitor memenuhi kewajibannya.
Kapan Utang Bisa Diajukan PKPU?
PKPU diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Pasal 222 ayat (1) menentukan bahwa PKPU dapat diajukan terhadap debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditur.
Kreditur dapat mengajukan PKPU apabila memperkirakan debitor tidak dapat melanjutkan pembayaran utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Tujuan utama PKPU bukan langsung membubarkan atau membereskan harta debitor.
PKPU memberikan kesempatan kepada debitor untuk menawarkan rencana perdamaian kepada para krediturnya. Rencana tersebut dapat berupa pembayaran seluruh atau sebagian utang, pembayaran secara bertahap, perpanjangan waktu pembayaran, atau bentuk restrukturisasi lainnya.
Karena itu, PKPU sering dipertimbangkan apabila debitor mempunyai beberapa kreditur tetapi masih terdapat kemungkinan penyelesaian melalui restrukturisasi utang.
Kapan Bisa Mengajukan Kepailitan?
Syarat kepailitan terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004.
Debitor dapat dinyatakan pailit apabila:
- mempunyai dua atau lebih kreditur; dan
- tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Artinya, seorang kreditur memang dapat mengajukan permohonan pailit, tetapi harus dapat menunjukkan bahwa debitor mempunyai setidaknya satu kreditur lainnya.
Utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih antara lain dapat berasal dari waktu pembayaran yang telah diperjanjikan, percepatan penagihan berdasarkan perjanjian, maupun putusan pengadilan atau arbitrase.
Setelah debitor dinyatakan pailit, harta kekayaannya pada prinsipnya masuk dalam sita umum dan pengurusan serta pemberesannya dilakukan berdasarkan mekanisme kepailitan.
Pilih Wanprestasi, PKPU, atau Pailit?
Pilihan langkah hukum sebaiknya tidak hanya ditentukan berdasarkan besarnya utang.
Gugatan wanprestasi lebih relevan apabila kreditur ingin memperoleh putusan yang menghukum debitor membayar kewajibannya.
PKPU dapat dipertimbangkan apabila debitor mempunyai lebih dari satu kreditur dan masih terdapat kemungkinan pembayaran melalui restrukturisasi atau perdamaian.
Sedangkan kepailitan dapat dipertimbangkan apabila persyaratan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan terpenuhi dan kreditur menghendaki penyelesaian melalui mekanisme kepailitan.
Perlu diperhatikan bahwa PKPU maupun kepailitan mempunyai konsekuensi hukum yang jauh lebih luas dibandingkan gugatan wanprestasi. Karena itu, kondisi aset debitor dan keberadaan kreditur lain perlu diperiksa terlebih dahulu.
Bukti yang Sebaiknya Dipersiapkan
Sebelum menentukan langkah hukum, kreditur sebaiknya mengumpulkan:
- perjanjian;
- bukti transfer;
- invoice;
- kuitansi;
- surat pengakuan utang;
- bukti jatuh tempo;
- somasi dan jawaban somasi;
- komunikasi para pihak; dan
- bukti adanya kreditur lain apabila akan mengajukan PKPU atau kepailitan.
Dokumen tersebut penting untuk menunjukkan adanya hubungan hukum, jumlah utang, dan keadaan utang yang telah jatuh tempo.
Kesimpulan
Utang yang tidak dibayar tidak selalu harus diselesaikan dengan cara yang sama.
Gugatan wanprestasi berfokus pada penagihan dan pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian. PKPU berorientasi pada restrukturisasi dan perdamaian antara debitor dengan para krediturnya. Sedangkan kepailitan merupakan mekanisme penyelesaian utang melalui sita umum dan pemberesan harta debitor.
Karena akibat hukumnya berbeda, kreditur sebaiknya menganalisis terlebih dahulu jumlah kreditur, bukti utang, kondisi keuangan dan aset debitor, serta tujuan akhir yang ingin dicapai.
Konsultasi Gugatan Wanprestasi, PKPU, dan Kepailitan dengan ILS Law Firm
Apabila Anda mempunyai piutang yang telah jatuh tempo tetapi belum dibayar dan masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan gugatan wanprestasi, PKPU, atau permohonan kepailitan, Anda dapat berkonsultasi dengan ILS Law Firm.
ILS Law Firm dapat membantu menganalisis dokumen dan utang, membuat somasi, melakukan negosiasi, mengajukan gugatan wanprestasi, serta memberikan pendampingan dalam perkara PKPU dan kepailitan sesuai kondisi perkara.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







