Pelajari pentingnya pendaftaran merek dalam bisnis franchise untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan memenuhi persyaratan legalitas di Indonesia.
Usaha Franchise: Kenapa Daftar Merek Menjadi Wajib?
Dalam dunia bisnis yang kompetitif, franchise atau waralaba menjadi salah satu model usaha yang populer di Indonesia. Namun, untuk menjalankan bisnis franchise secara legal dan berkelanjutan, pendaftaran merek menjadi langkah yang tidak bisa diabaikan. Artikel ini akan membahas alasan mengapa pendaftaran merek wajib dalam usaha franchise, dasar hukum yang mendasarinya, serta klasifikasi kelas merek yang relevan.
Dasar Hukum Pendaftaran Merek dalam Usaha Franchise
Pendaftaran merek dalam konteks usaha franchise diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: Mengatur definisi, hak, dan kewajiban terkait merek, termasuk perlindungan hukum bagi pemilik merek terdaftar.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba: Menetapkan bahwa salah satu syarat usaha dapat dijalankan dengan sistem waralaba adalah memiliki hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar, termasuk merek.
Menurut Pasal 2 ayat (2) Permendag No. 71/2019, sebuah usaha dapat dijalankan dengan sistem waralaba jika memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki ciri khas usaha.
- Terbukti sudah memberikan keuntungan.
- Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis.
- Mudah diajarkan dan diaplikasikan.
- Adanya dukungan yang berkesinambungan.
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.
Dengan demikian, pendaftaran merek menjadi syarat mutlak untuk menjalankan bisnis franchise secara legal di Indonesia.
Alasan Wajibnya Pendaftaran Merek dalam Usaha Franchise
Sebagaimana diatur dalam Permendag No. 71/2019, memiliki merek yang terdaftar merupakan salah satu syarat utama untuk menjalankan bisnis franchise. Tanpa pendaftaran merek, usaha franchise tidak dapat memenuhi persyaratan legalitas yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Perlindungan Hukum atas Merek
Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum kepada pemilik merek terhadap penggunaan tanpa izin oleh pihak lain. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan merek oleh pihak yang tidak berwenang dan menjaga reputasi bisnis franchise.
3. Hak Eksklusif atas Penggunaan Merek
Dengan merek yang terdaftar, pemilik merek memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan bisnis. Hak ini juga memungkinkan pemilik merek untuk memberikan lisensi kepada pihak lain dalam sistem franchise.
4. Meningkatkan Kepercayaan Mitra dan Konsumen
Merek yang terdaftar menunjukkan bahwa bisnis franchise dijalankan secara profesional dan legal, sehingga meningkatkan kepercayaan mitra bisnis dan konsumen terhadap produk atau jasa yang ditawarkan.
5. Mempermudah Proses Pendaftaran STPW
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh franchisor dan franchisee. Salah satu syarat untuk memperoleh STPW adalah memiliki hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar, termasuk merek.
6. Mencegah Sengketa Hukum
Pendaftaran merek dapat mencegah terjadinya sengketa hukum terkait kepemilikan dan penggunaan merek. Dengan merek yang terdaftar, pemilik merek memiliki bukti hukum yang kuat untuk mempertahankan haknya.
Klasifikasi Kelas Merek yang Relevan untuk Usaha Franchise
Dalam sistem klasifikasi merek berdasarkan Klasifikasi Nice, beberapa kelas merek yang relevan untuk usaha franchise antara lain:
- Kelas 35: Jasa periklanan, manajemen bisnis, administrasi bisnis, dan fungsi kantor.
- Kelas 43: Layanan penyediaan makanan dan minuman, termasuk restoran dan kafe.
Pemilihan kelas merek yang tepat sangat penting untuk memastikan perlindungan hukum yang sesuai dengan jenis produk atau jasa yang ditawarkan dalam bisnis franchise.
Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pendaftaran merek, penyusunan dokumen, atau menghadapi sengketa hukum terkait hak kekayaan intelektual, ILS Law Firm siap membantu. Tim ahli kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai aspek hukum kekayaan intelektual, termasuk:
- Pendaftaran dan Perpanjangan Merek: Membantu dalam proses pendaftaran dan perpanjangan merek serta memastikan semua persyaratan terpenuhi.
- Penyusunan Kontrak Lisensi: Menyusun perjanjian lisensi yang melindungi hak dan kepentingan Anda.
- Penanganan Sengketa Hukum: Mewakili klien dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di pengadilan.
Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:
- Email: info@ilslawfirm.co.id
- WhatsApp: 0813-9981-4209
ILS Law Firm berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik dalam bidang kekayaan intelektual.