kepailitan 7

Upaya Hukum jika Permohonan Pailit Ditolak

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari upaya hukum yang dapat ditempuh jika permohonan pailit ditolak oleh pengadilan. Dapatkan panduan lengkap dari ILS Law Firm.

Pengantar

Dalam sistem hukum Indonesia, permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh kreditur atau debitur ke Pengadilan Niaga. Namun, tidak semua permohonan tersebut dikabulkan. Penolakan permohonan pailit dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti tidak terpenuhinya syarat formal atau materiil yang ditentukan oleh undang-undang. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh jika permohonan pailit ditolak oleh pengadilan.

Dasar Hukum Permohonan Pailit

Permohonan pernyataan pailit diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU). Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU menyatakan bahwa debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.

Alasan Penolakan Permohonan Pailit

Pengadilan dapat menolak permohonan pailit jika syarat-syarat yang ditentukan oleh UUK-PKPU tidak terpenuhi. Beberapa alasan umum penolakan antara lain:

  • Tidak Terpenuhinya Syarat Formal: Misalnya, permohonan tidak diajukan oleh pihak yang berwenang atau tidak melalui prosedur yang benar.
  • Tidak Terpenuhinya Syarat Materiil: Misalnya, tidak adanya bukti bahwa debitur memiliki dua atau lebih kreditur atau tidak adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
  • Pembuktian Tidak Sederhana: Pengadilan menilai bahwa hubungan utang-piutang yang diajukan tidak dapat dibuktikan secara sederhana, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit.

Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh

Jika permohonan pailit ditolak, pemohon memiliki beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan haknya.

1. Kasasi ke Mahkamah Agung

Pasal 11 ayat (1) UUK-PKPU menyatakan bahwa terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit, dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi harus diajukan paling lambat 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan diucapkan, dengan mendaftarkan kepada panitera pengadilan yang telah memutus permohonan pernyataan pailit tersebut.

Dalam kasasi, Mahkamah Agung akan menilai apakah putusan pengadilan niaga telah sesuai dengan hukum yang berlaku dan apakah pertimbangan hukumnya tepat.

2. Peninjauan Kembali

Jika permohonan kasasi ditolak atau tidak diajukan, dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, pemohon dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. PK dapat diajukan jika terdapat novum (bukti baru) yang belum pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya atau jika terdapat kekhilafan hakim dalam memutus perkara.

Permohonan PK harus diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang dan melalui prosedur yang telah ditetapkan.

3. Mengajukan Permohonan Pailit Kembali

Jika permohonan pailit ditolak karena alasan tertentu, seperti tidak terpenuhinya syarat materiil, pemohon dapat mengajukan permohonan pailit kembali setelah memperbaiki kekurangan yang ada. Misalnya, jika sebelumnya tidak dapat membuktikan adanya dua kreditur, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan dengan bukti tambahan yang menunjukkan adanya dua atau lebih kreditur.

Namun, perlu diperhatikan bahwa pengajuan permohonan pailit kembali harus dilakukan dengan itikad baik dan tidak bertentangan dengan prinsip ne bis in idem (tidak dapat diajukan perkara yang sama dua kali).

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Menghadapi penolakan permohonan pailit dapat menjadi tantangan yang kompleks dan memerlukan pemahaman hukum yang mendalam. ILS Law Firm memiliki tim dapat menangani kasus-kasus kepailitan dan siap membantu Anda dalam:

  • Menganalisis alasan penolakan permohonan pailit
  • Menyusun dan mengajukan permohonan kasasi atau peninjauan kembali
  • Memberikan nasihat hukum mengenai kemungkinan mengajukan permohonan pailit kembali
  • Mewakili Anda dalam proses persidangan di pengadilan niaga dan Mahkamah Agung

Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut dan mendapatkan bantuan hukum yang Anda butuhkan. Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:

WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.