jika rups ditolak pengadilan

Upaya Hukum Jika Permohonan RUPS Lewat Pengadilan Ditolak

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah forum hukum tertinggi dalam Perseroan Terbatas (PT) yang wajib dilaksanakan minimal satu kali dalam satu tahun. Dalam praktiknya, apabila Direksi atau Komisaris tidak menjalankan kewajiban menyelenggarakan RUPS, pemegang saham diberikan hak hukum untuk mengajukan permohonan ke pengadilan agar memperoleh izin menyelenggarakan RUPS sendiri.

Namun, tidak semua permohonan tersebut dikabulkan oleh pengadilan. Lalu, apa yang bisa dilakukan jika permohonan RUPS lewat pengadilan ditolak? Artikel ini akan mengulas secara lengkap dasar hukum, penyebab penolakan, dan upaya hukum lanjutan yang bisa diambil oleh pemegang saham berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Landasan Hukum Permohonan RUPS ke Pengadilan

Pasal 80 ayat (3) UU PT:

“Jika Direksi dan Dewan Komisaris tidak menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), RUPS dapat diselenggarakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri atas permohonan pemegang saham.”

Ketentuan ini memberikan hak kepada pemegang saham yang memiliki minimal 1/10 dari seluruh saham dengan hak suara untuk memohon ke pengadilan agar RUPS dapat dilaksanakan.

Apa yang Terjadi Jika Permohonan RUPS Ditolak oleh Pengadilan?

Jika permohonan tersebut ditolak, maka:

  • Pemegang saham tidak memiliki dasar hukum untuk menyelenggarakan RUPS sendiri.
  • Semua keputusan yang diambil di luar jalur resmi dapat dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat.
  • Direksi dan Komisaris tetap berada pada posisinya meski lalai menyelenggarakan RUPS.
  • Hak-hak pemegang saham seperti dividen, laporan keuangan, atau penggantian organ perusahaan menjadi terhambat.

Penolakan permohonan RUPS melalui pengadilan bukan akhir dari perjuangan. Masih ada jalur hukum lanjutan yang dapat ditempuh pemegang saham.

Penyebab Umum Permohonan RUPS Ditolak oleh Pengadilan

Beberapa alasan permohonan RUPS ke pengadilan ditolak antara lain:

  1. Tidak memenuhi syarat kepemilikan saham (kurang dari 10%)
  2. Permohonan dianggap premature (belum dilakukan permintaan ke Direksi atau Komisaris sebelumnya)
  3. Dokumen tidak lengkap atau tidak sah
  4. Permintaan dianggap tidak cukup alasan secara hukum
  5. Permohonan tidak didasarkan pada itikad baik

Upaya Hukum Jika Permohonan RUPS Ditolak Pengadilan

Berikut adalah langkah hukum yang dapat ditempuh pemegang saham setelah penolakan permohonan RUPS oleh pengadilan:

1. Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Kasasi salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh pemegang saham apabila permohonan RUPS lewat pengadilan ditolak. Hal ini diatur dalam Pasal 80 ayat (7) UU PT menyebutkan : “ Dalam hal penetapan ketua pengadilan negeri menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), upaya hukum yang dapat diajukan hanya kasasi.

2. Mengajukan Permohonan Ulang dengan Bukti Tambahan

UU PT tidak melarang pemegang saham untuk mengajukan permohonan ulang, terutama jika penolakan sebelumnya terjadi karena kekurangan bukti, prosedur, atau syarat formil lainnya.

Sebelum mengajukan kembali:

  • Pastikan syarat minimal 10% saham telah terpenuhi
  • Lengkapi bukti telah meminta RUPS kepada Direksi dan Komisaris
  • Sertakan bukti kerugian konkret atau potensi kerugian akibat RUPS yang tidak dilakukan
  • Perkuat dengan pendampingan hukum dari pengacara korporasi

3. Mengajukan Gugatan Perdata terhadap Direksi dan/atau Komisaris

Jika pengadilan menolak permohonan RUPS dan kondisi internal perusahaan semakin memburuk, maka pemegang saham dapat beralih ke gugatan perdata.

Gugatan ini dapat diajukan atas dasar:

  • Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata)
  • Kelalaian menjalankan tugas (Pasal 97 dan 114 UU PT)

Tujuannya adalah meminta pengadilan:

  • Memerintahkan penyelenggaraan RUPS
  • Menyatakan Direksi/Komisaris telah lalai
  • Menetapkan sanksi perdata atau ganti rugi

4. Menggunakan Forum RUPS Khusus Jika Disepakati dalam Anggaran Dasar

Jika Anggaran Dasar PT memuat klausul alternatif atau pembentukan forum RUPS di luar pengadilan, maka pemegang saham dapat memanfaatkannya dengan cara:

  • Melakukan voting di luar pengadilan
  • Mengajukan usulan agenda melalui kuorum khusus
  • Melibatkan notaris untuk memverifikasi kesepakatan internal

Langkah ini hanya dapat dilakukan jika diatur secara eksplisit dalam Anggaran Dasar dan disetujui mayoritas pemegang saham.

5. Melakukan Konsolidasi dengan Pemegang Saham Lain

Jika satu pemegang saham tidak berhasil, maka upaya selanjutnya adalah:

  • Mengajak pemegang saham lainnya untuk membentuk koalisi 10% saham atau lebih
  • Menyusun ulang permohonan dengan dukungan kuasa hukum bersama
  • Menggalang suara untuk agenda RUPS seperti penggantian Direksi atau audit keuangan

Dokumen Penting untuk Menyusun Strategi Hukum Lanjutan

Sebelum mengajukan upaya hukum lanjutan, siapkan dokumen berikut:

  • Bukti kepemilikan saham
  • Permintaan tertulis ke Direksi dan Komisaris
  • Salinan putusan penolakan pengadilan
  • Daftar agenda RUPS yang diusulkan
  • Surat kuasa hukum (jika didampingi pengacara)
  • Bukti potensi atau realisasi kerugian akibat tidak adanya RUPS

Peran ILS Law Firm dalam Penyelesaian Masalah Ini

ILS Law Firm merupakan kantor pengacara di bidang korporasi dan perusahaan, termasuk jika ingin mengajukan permohonan pemanggilan RUPS melalui pengadilan. Kami dapat membantu Anda:

  • Menganalisis penolakan pengadilan dan menyusun strategi permohonan ulang
  • Menyusun gugatan perdata terhadap Direksi atau Komisaris
  • Mewakili Anda dalam sidang permohonan RUPS di pengadilan
  • Mengkaji anggaran dasar dan hak-hak hukum pemegang saham
  • Melindungi posisi pemegang saham minoritas dari dominasi mayoritas

Kesimpulan

Penolakan permohonan RUPS oleh pengadilan bukanlah akhir dari perjuangan hukum pemegang saham. Masih banyak jalur yang sah dan strategis untuk memperjuangkan hak Anda, baik melalui permohonan ulang, gugatan perdata, maupun konsolidasi dengan pemegang saham lainnya.

Yang terpenting adalah memahami prosedur, memperkuat dokumen pendukung, dan didampingi oleh tim hukum yang kompeten.


Butuh Bantuan Hukum Profesional? Hubungi ILS Law Firm Sekarang.

ILS Law Firm
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Konsultasi Awal Gratis untuk Pemegang Saham

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru