Pelajari upaya hukum yang dapat dilakukan karyawan jika diputus kontrak secara sepihak. Panduan lengkap untuk melindungi hak pekerja berdasarkan hukum ketenagakerjaan terbaru di Indonesia.
Pemutusan Kontrak Kerja dan Perlindungan Hukum bagi Karyawan
Pemutusan kontrak kerja atau berakhirnya hubungan kerja adalah hal yang wajar terjadi dalam hubungan industrial. Namun, jika pemutusan tersebut dilakukan secara sepihak, tidak sesuai prosedur, atau melanggar hak-hak pekerja, maka karyawan memiliki dasar hukum untuk melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau menuntut haknya.
Perlindungan terhadap karyawan yang diputus kontrak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dasar Hukum Perlindungan Karyawan atas Pemutusan Kontrak
Beberapa ketentuan yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi karyawan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan ini memberikan landasan bagi pekerja untuk menuntut haknya apabila terjadi pemutusan kontrak yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Bentuk Pemutusan Kontrak yang Tidak Sah
Tidak semua pemutusan kontrak kerja dilakukan secara sah. Berikut beberapa contoh kondisi pemutusan kontrak yang melanggar hukum:
- Pemutusan tanpa alasan yang sah.
- Pemutusan tanpa pemberitahuan tertulis.
- Pemutusan tanpa membayar hak-hak pekerja seperti upah, kompensasi, atau penggantian hak.
- Pemutusan sebelum masa kontrak berakhir tanpa alasan force majeure atau kesalahan berat dari pekerja.
- Pemutusan yang bertentangan dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Jika pemutusan dilakukan dengan cara-cara di atas, maka pekerja memiliki hak untuk melakukan upaya hukum.
Hak Karyawan yang Diputus Kontrak
Dalam kasus pemutusan kontrak, karyawan tetap berhak atas:
- Upah yang belum dibayarkan.
- Uang kompensasi untuk PKWT.
- Uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum diambil.
- Ganti rugi sesuai perjanjian kerja jika ada klausul penalti.
- Surat keterangan kerja.
Pemenuhan hak-hak ini menjadi bagian penting dalam penyelesaian perselisihan antara karyawan dan perusahaan.
Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan Karyawan
Berikut ini langkah-langkah upaya hukum yang dapat diambil oleh karyawan jika merasa diputus kontrak secara tidak sah:
1. Perundingan Bipartit
Langkah pertama adalah melakukan perundingan bipartit antara karyawan dan perusahaan.
- Perundingan dilakukan maksimal 30 hari kerja sejak salah satu pihak mengajukan keberatan.
- Hasil perundingan harus dituangkan dalam perjanjian bersama.
- Jika perundingan gagal, salah satu pihak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Bipartit bertujuan untuk mencari solusi damai tanpa harus melalui proses peradilan.
2. Mediasi di Dinas Ketenagakerjaan
Jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, karyawan dapat mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
- Mediator hubungan industrial akan memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
- Mediator dapat mengeluarkan anjuran tertulis yang berisi solusi atas sengketa.
- Jika salah satu pihak menolak anjuran, karyawan dapat melanjutkan ke pengadilan.
Mediasi adalah proses wajib sebelum membawa kasus ke Pengadilan Hubungan Industrial.
3. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Jika mediasi gagal, karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Gugatan harus diajukan dalam jangka waktu 90 hari sejak anjuran mediator diterima.
- PHI berwenang mengadili perselisihan hak, perselisihan PHK, dan perselisihan kepentingan.
- Dalam PHI, karyawan dapat menuntut ganti rugi, kompensasi, dan hak-hak lainnya.
PHI memberikan kepastian hukum atas sengketa pemutusan hubungan kerja.
4. Pelaporan ke Instansi Pengawas Ketenagakerjaan
Jika terdapat pelanggaran administratif atau norma ketenagakerjaan, karyawan juga dapat melaporkannya ke Pengawas Ketenagakerjaan.
- Pengawas berwenang melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi administrasi kepada perusahaan.
- Pelanggaran berat dapat berujung pada rekomendasi sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah ini memberikan tekanan hukum tambahan kepada perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak pekerja.
Kompensasi yang Dapat Dituntut Karyawan
Dalam upaya hukum, karyawan yang diputus kontrak secara tidak sah dapat menuntut:
- Pembayaran upah sisa kontrak (terutama untuk PKWT yang diputus sebelum waktunya).
- Uang kompensasi sesuai ketentuan UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021.
- Uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum digunakan.
- Ganti rugi apabila tercantum dalam perjanjian kerja.
- Upah proses dalam sengketa PHK, maksimal selama 6 bulan berdasarkan ketentuan terbaru.
Jenis kompensasi yang dituntut tergantung dari dasar hukum dan fakta hubungan kerja yang terjadi.
Strategi Penting bagi Karyawan
Bagi karyawan yang mengalami pemutusan kontrak secara tidak sah, penting untuk:
- Menyimpan seluruh dokumen penting seperti perjanjian kerja, slip gaji, surat kontrak, dan bukti komunikasi.
- Mencatat kronologi kejadian terkait pemutusan hubungan kerja.
- Mengajukan keberatan secara tertulis kepada perusahaan.
- Menggunakan jasa pendampingan hukum atau pengacara untuk proses negosiasi atau gugatan.
Strategi ini akan memperkuat posisi hukum karyawan dalam memperjuangkan haknya.
Pentingnya Bantuan Hukum dalam Sengketa Kontrak Kerja
Menghadapi sengketa pemutusan kontrak kerja tanpa bantuan hukum dapat memperlemah posisi karyawan. Dengan bantuan pengacara ketenagakerjaan, karyawan dapat:
- Memahami kekuatan dan kelemahan kasusnya.
- Menyusun strategi hukum yang tepat.
- Melakukan negosiasi atau litigasi secara efektif.
- Meningkatkan peluang memenangkan hak-haknya di depan pengadilan.
Bantuan hukum juga mempercepat proses penyelesaian sengketa dengan biaya yang lebih terkendali.
Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan di ILS Law Firm
Mengalami pemutusan kontrak secara sepihak? Ingin mengetahui upaya hukum terbaik untuk memperjuangkan hak Anda?
ILS Law Firm siap membantu Anda!
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:
- Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Tim pengacara ketenagakerjaan berpengalaman kami siap memberikan pendampingan hukum terbaik untuk menyelesaikan masalah Anda dengan cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.