nasabah kredit macet

Upaya Hukum Bila Nasabah Tidak Bayar Hutang

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Apa saja upaya hukum bila nasabah tidak bayar hutang? Artikel ini membahas langkah hukum yang dapat ditempuh kreditur, termasuk dasar hukum, prosedur, dan strategi penagihan secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Memahami Hutang-Piutang dalam Hukum Indonesia

Hubungan hutang-piutang terjadi ketika satu pihak (debitur) memiliki kewajiban membayar sejumlah uang kepada pihak lain (kreditur). Perjanjian ini diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya dalam ketentuan perikatan.

Menurut Pasal 1233 KUHPerdata:

“Tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, maupun karena undang-undang.”

Artinya, begitu ada kesepakatan (misalnya perjanjian pinjaman atau fasilitas kredit), timbul kewajiban hukum bagi debitur untuk memenuhi prestasinya, yaitu membayar hutang.

Namun, bagaimana jika nasabah atau debitur tidak memenuhi kewajiban tersebut? Kreditur tidak boleh serta-merta menyita barang atau menekan debitur tanpa dasar hukum. Ada prosedur dan upaya hukum yang wajib diikuti.

Dasar Hukum Penagihan Hutang

Beberapa ketentuan yang menjadi dasar hukum upaya penagihan hutang di Indonesia adalah:

  • KUHPerdata (Pasal 1238 – 1266): Mengatur wanprestasi (ingkar janji) dan ganti rugi.
  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU).
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata: Mengatur tata cara pengajuan gugatan dan eksekusi putusan pengadilan.

Bunyi Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan:

“Debitur adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan suatu akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau apabila sesuatu yang harus dilakukan hanya dalam suatu tenggang waktu yang telah ditentukan, telah lewat.”

Jadi, langkah awal yang wajib dilakukan adalah menyatakan debitur lalai melalui surat peringatan atau somasi.

Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh Kreditur

1. Mengirimkan Somasi atau Teguran Tertulis

Somasi adalah peringatan hukum kepada debitur untuk melaksanakan kewajibannya dalam waktu tertentu. Tujuan somasi adalah memberikan kesempatan penyelesaian damai sebelum menempuh jalur pengadilan.

Jika debitur mengabaikan somasi, kreditur berhak melanjutkan ke langkah hukum berikutnya.

2. Mengajukan Gugatan Perdata

Jika somasi tidak diindahkan, kreditur dapat mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji) ke pengadilan negeri. Dalam gugatan, kreditur dapat menuntut:

  • Pembayaran pokok hutang.
  • Bunga dan/atau denda keterlambatan.
  • Ganti rugi materiil dan immateriil.

Gugatan diajukan dengan bukti-bukti kuat, seperti perjanjian, bukti transfer, tanda terima, atau dokumen lainnya.

3. Memohon Eksekusi Putusan Pengadilan

Jika gugatan dikabulkan, kreditur dapat memohon eksekusi putusan pengadilan melalui juru sita untuk menyita dan melelang aset debitur guna melunasi hutang.

Dasar hukumnya adalah Pasal 195 HIR/ Pasal 206 RBg, yang mengatur pelaksanaan eksekusi.

4. Mengajukan Permohonan PKPU atau Kepailitan

Untuk hutang yang bersifat besar (minimal Rp100 juta) dan bersifat sederhana, kreditur dapat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau permohonan kepailitan di Pengadilan Niaga.

Bunyi Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan:

“Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar paling sedikit satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.”

Jika debitur dinyatakan pailit, harta kekayaannya akan dibagi untuk melunasi hutang kepada para kreditur sesuai urutan yang ditetapkan undang-undang.

Larangan dan Batasan dalam Penagihan Hutang

Perlu diingat, kreditur tidak boleh:

  • Mengambil barang milik debitur tanpa izin pengadilan.
  • Melakukan ancaman fisik atau tekanan psikologis.
  • Mempermalukan debitur secara publik.

Semua tindakan penagihan wajib dilakukan sesuai hukum. Jika kreditur melanggar, debitur berhak melapor ke kepolisian atas dugaan tindak pidana, seperti perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik.

Strategi Efektif untuk Kreditur

  • Siapkan seluruh bukti tertulis perjanjian hutang.
  • Catat semua komunikasi dengan debitur.
  • Lakukan penagihan secara profesional dan sesuai etika.
  • Gunakan jasa pengacara untuk mengirimkan somasi dan menyusun gugatan.
  • Evaluasi apakah jalur PKPU atau kepailitan lebih efektif dibanding gugatan perdata.

Perlindungan Hukum bagi Kreditur

Sebagai kreditur, Anda memiliki hak untuk:

  • Menagih hutang sesuai ketentuan perjanjian.
  • Mengajukan gugatan wanprestasi.
  • Mengajukan permohonan PKPU atau kepailitan.
  • Meminta eksekusi putusan untuk pelunasan utang.

Hukum memberikan instrumen yang lengkap untuk melindungi hak-hak kreditur, asal dijalankan dengan benar dan sah.

Kesimpulan

Upaya hukum bila nasabah tidak bayar hutang harus ditempuh secara bertahap dan sah. Mulai dari somasi, gugatan perdata, eksekusi, hingga permohonan PKPU atau kepailitan, semuanya memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia.

Kreditur wajib memahami batasan hukum dalam penagihan agar tidak melanggar hak debitur. Sebaliknya, jika debitur tetap mengabaikan kewajibannya, jalur hukum yang tersedia harus digunakan secara tegas untuk menuntut hak kreditur.

Konsultasi ILS Law Firm

Mengalami kesulitan menagih hutang dari nasabah atau rekan bisnis Anda? ILS Law Firm siap membantu Anda!

Kami berpengalaman dalam menyusun somasi, menangani gugatan perdata, hingga permohonan PKPU atau kepailitan. Tim pengacara kami akan memastikan hak Anda sebagai kreditur terlindungi dan membantu memulihkan kerugian Anda secara hukum.

Hubungi kami sekarang:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Percayakan penagihan hutang Anda kepada ILS Law Firm, partner hukum terpercaya Anda! Jangan tunggu sampai piutang Anda hilang begitu saja — konsultasikan sekarang juga!

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru