kepailitan 9

Tagihan Kreditur Ditolak di Kepailitan: Ini Upaya Hukumnya?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Pengantar

Dalam proses kepailitan, setiap Kreditor perlu mengajukan piutangnya kepada Kurator agar tagihan tersebut dapat dicocokkan dan diperhitungkan dalam proses pembagian harta pailit.

Namun, Kurator tidak selalu mengakui seluruh tagihan yang diajukan Kreditor. Kurator dapat membantah keberadaan, jumlah, maupun kedudukan suatu piutang apabila terdapat ketidaksesuaian dengan catatan Debitor Pailit atau bukti yang diajukan.

Pasal 115 UU No. 37 Tahun 2004 mewajibkan Kreditor menyerahkan piutangnya kepada Kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis mengenai sifat dan jumlah piutang serta surat bukti atau salinannya. Kurator kemudian mencocokkan tagihan tersebut dengan catatan yang tersedia dan keterangan Debitor Pailit.

Jika Kurator membantah tagihan, Kreditor masih mempunyai kesempatan untuk mempertahankan piutangnya melalui mekanisme pencocokan piutang dan, apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan, melalui Pengadilan.

Mengapa Tagihan Kreditor Dapat Dibantah?

Kurator dapat mempertanyakan atau membantah tagihan karena berbagai alasan, misalnya:

  • dokumen yang diajukan belum cukup membuktikan keberadaan atau jumlah piutang;
  • terdapat perbedaan antara jumlah yang ditagihkan Kreditor dengan catatan Debitor;
  • dasar hukum timbulnya piutang diperselisihkan;
  • sebagian pembayaran ternyata telah dilakukan tetapi belum diperhitungkan;
  • Kreditor mengklaim hak untuk didahulukan atau jaminan tertentu yang menurut Kurator tidak dapat diakui; atau
  • Debitor maupun Kreditor lain membantah keberadaan atau kedudukan piutang tersebut.

Pasal 117 secara tegas mengatur bahwa Kurator memasukkan piutang yang disetujuinya ke dalam daftar piutang yang sementara diakui, sedangkan piutang yang dibantah beserta alasannya dimasukkan dalam daftar tersendiri.

Jadi, istilah yang lebih tepat bukan berarti Kurator langsung “menghapus” tagihan Kreditor, tetapi tagihan tersebut berstatus dibantah dan selanjutnya dibahas dalam proses pencocokan piutang.

Apa yang Terjadi dalam Rapat Pencocokan Piutang?

Dalam rapat pencocokan piutang, Hakim Pengawas membacakan daftar piutang yang sementara diakui dan daftar piutang yang dibantah oleh Kurator.

Kreditor yang berkepentingan dapat meminta penjelasan mengenai suatu piutang dan kedudukannya. Kreditor juga dapat membantah kebenaran piutang Kreditor lainnya, hak untuk didahulukan, maupun hak untuk menahan benda.

Karena itu, rapat pencocokan piutang merupakan tahap penting untuk menentukan apakah suatu tagihan dapat diakui dalam kepailitan.

Kreditor yang tagihannya dibantah sebaiknya hadir atau diwakili oleh kuasanya serta membawa seluruh dokumen yang dapat membuktikan dasar dan jumlah piutang.

Jika Tagihan Tetap Dibantah, Apa Upaya Hukumnya?

Apabila dalam rapat pencocokan piutang masih terdapat bantahan dan Hakim Pengawas tidak berhasil mendamaikan para pihak, berlaku mekanisme sebagaimana Pasal 127 UU No. 37 Tahun 2004.

Pasal tersebut pada pokoknya menentukan bahwa apabila terdapat bantahan dan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan para pihak, Hakim Pengawas memerintahkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan.

Proses penyelesaian sengketa pencocokan piutang ini dalam praktik kepailitan lazim dikenal sebagai renvoi prosedur.

Hal yang perlu diluruskan dari draf sebelumnya adalah: Kreditor bukan sekadar mengajukan “permohonan renvoi kepada Hakim Pengawas untuk diputus”. Hakim Pengawas terlebih dahulu berusaha mendamaikan sengketa dalam rapat. Apabila perdamaian tidak tercapai, sengketa tersebut kemudian diselesaikan melalui Pengadilan sesuai Pasal 127.

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan Kreditor

Jika tagihan dibantah, Kreditor sebaiknya mempersiapkan bukti secara lengkap, antara lain:

  • perjanjian utang-piutang atau kontrak yang menjadi dasar tagihan;
  • invoice atau faktur;
  • purchase order;
  • bukti pengiriman barang atau penyelesaian pekerjaan;
  • kuitansi;
  • bukti transfer;
  • rekening koran;
  • surat pengakuan utang;
  • somasi;
  • email, WhatsApp, atau korespondensi lain yang relevan; dan
  • dokumen jaminan apabila Kreditor mengklaim mempunyai hak jaminan.

Pasal 116 juga memberikan kewenangan kepada Kurator untuk meminta Kreditor menyerahkan dokumen yang belum diberikan dan memperlihatkan catatan maupun surat bukti asli.

Apa yang Terjadi Jika Kreditor Tidak Hadir?

Kehadiran dalam proses sengketa pencocokan piutang sangat penting.

Pasal 127 mengatur bahwa apabila Kreditor yang meminta pencocokan piutangnya tidak hadir dalam sidang yang telah ditentukan, Kreditor tersebut dianggap menarik kembali permintaannya.

Sebaliknya, apabila pihak yang mengajukan bantahan tidak hadir, pihak tersebut dianggap telah melepaskan bantahannya dan hakim harus mengakui piutang yang bersangkutan.

Karena itu, Kreditor sebaiknya tidak mengabaikan panggilan sidang setelah sengketa pencocokan piutang diteruskan ke Pengadilan.

Apakah Kreditor Harus Menggunakan Advokat?

Pasal 127 ayat (2) secara tegas mengatur bahwa advokat yang mewakili para pihak dalam penyelesaian perselisihan pencocokan piutang harus merupakan advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU Kepailitan dan PKPU.

Bagi Kreditor yang nilai tagihannya signifikan atau sengketa piutangnya kompleks, pendampingan advokat juga penting untuk menyiapkan bukti, argumentasi hukum, serta mempertahankan jumlah dan kedudukan piutang yang diklaim.

Risiko Jika Tagihan Tidak Berhasil Diakui

Apabila tagihan yang dibantah pada akhirnya tidak berhasil diakui, hal tersebut dapat berdampak langsung terhadap hak Kreditor dalam proses kepailitan.

Kreditor dapat kehilangan kesempatan untuk memperoleh pembayaran dari pembagian harta pailit atas tagihan yang tidak diakui tersebut.

Karena itu, Kreditor sebaiknya segera memeriksa alasan bantahan Kurator dan tidak menunggu sampai proses kepailitan memasuki tahap pembagian harta.

Konsultasi Sengketa Tagihan Kepailitan dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm dapat memberikan pendampingan hukum kepada Kreditor apabila tagihan atau piutangnya dibantah dalam proses kepailitan.

Pendampingan dapat meliputi pemeriksaan dokumen piutang, pengajuan dan pencocokan tagihan kepada Kurator, pendampingan dalam rapat pencocokan piutang, penyusunan argumentasi hukum, serta mewakili Kreditor dalam proses penyelesaian sengketa pencocokan piutang di Pengadilan.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau video call.

WhatsApp / Telepon: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru