Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU, tagihan yang diajukan Kreditor kepada Pengurus tidak selalu langsung diakui. Pengurus terlebih dahulu mencocokkan tagihan dengan catatan dan laporan Debitor.
Pasal 272 UU No. 37 Tahun 2004 mengatur bahwa Pengurus membuat daftar piutang yang memuat nama Kreditor, jumlah piutang, penjelasan mengenai piutang, serta apakah piutang tersebut diakui atau dibantah.
Karena itu, apabila tagihan Kreditor tidak diakui, langkah pertama adalah memeriksa alasan bantahan dan melengkapi bukti yang menunjukkan dasar serta jumlah piutang.
Dokumen yang dapat disiapkan antara lain:
- perjanjian atau kontrak;
- invoice atau faktur;
- purchase order;
- bukti transfer atau rekening koran;
- kuitansi;
- surat pengakuan utang;
- bukti penyerahan barang atau pelaksanaan pekerjaan;
- somasi;
- serta korespondensi dengan Debitor.
Dalam rapat Kreditor, Pasal 279 memberi ruang bagi Pengurus untuk menarik kembali pengakuan atau bantahan yang sebelumnya dilakukan. Kreditor yang hadir juga dapat membantah piutang yang telah diakui Pengurus.
Apabila tagihan tetap dibantah, Pasal 280 memberikan kewenangan kepada Hakim Pengawas untuk menentukan apakah Kreditor tersebut dapat ikut dalam pemungutan suara dan menentukan batas jumlah suara yang dapat digunakan.
Perlu dipahami bahwa mekanisme ini berbeda dengan kepailitan. Dalam PKPU, UU tidak mengatur renvoi prosedur seperti Pasal 127 dalam kepailitan. Karena itu, fokus utama Kreditor adalah mempertahankan tagihan dalam proses verifikasi, rapat Kreditor, dan penentuan hak suara.
Konsultasi Sengketa Tagihan PKPU dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm dapat membantu Kreditor memeriksa alasan tagihan tidak diakui, menyiapkan bukti pendukung, menghadiri rapat Kreditor, serta mempertahankan posisi dan hak suara Kreditor dalam proses PKPU.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau video call.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







