Kepailitan dan PKPU

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang kepalitan di Indonesia.

Pengajuan permohonan pailit hanya dapat dilakukan apabila :

  • Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor,
  • Debitor Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu, serta
  • DebiturDapat ditagih.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan hak debitur untuk memohon kepada pengadilan dilakukannya penundaan terhadap permohonan kepailitan yang ditujukan kepadanya dengan alasan akan melakukan pembayaran terhadap seluruh utangnya kepada kreditur dengan jangka waktu ditetentukan oleh undang-undang kepalitian. Namun, apabila proses penundaan tersebut debitur tetap tidak mampu membayar hutangnya kepada kreditur, maka proses kepalitian tersebut akan dilanjutkan oleh pengadilan.

Jasa Hukum

ILS Law Firm memberikan layanan jasa hukum sebagai Pemohon atau Termohon terkait adanya permohonan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.