Apa saja syarat pendaftaran kasasi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)? Simak panduan lengkap mengenai prosedur, ketentuan, dan syarat administrasi untuk mengajukan kasasi perkara hubungan industrial.
Kasasi Perkara Perselisihan Hubungan Industrial
Dalam perkara hubungan industrial, tidak semua pihak puas dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tingkat pertama. Untuk menjaga hak-hak hukum, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Namun, pengajuan kasasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada syarat formal dan prosedural yang wajib dipenuhi. Artikel ini akan membahas secara rinci apa saja syarat pendaftaran kasasi di PHI, tahapan prosedurnya, serta tips agar permohonan kasasi diterima dan diperiksa oleh Mahkamah Agung.
Dasar Hukum Pengajuan Kasasi di PHI
Beberapa regulasi utama yang mengatur tentang kasasi perkara hubungan industrial adalah:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009).
- Hukum Acara Perdata (HIR/RBg) secara umum.
Perkara Hubungan Industrial Apa yang Dapat Diajukan Kasasi?
Tidak semua putusan PHI dapat dikasasi. Berdasarkan Pasal 56 UU PPHI, kasasi hanya dapat diajukan terhadap:
- Putusan PHI mengenai perselisihan hak.
- Putusan PHI mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, untuk:
- Perselisihan kepentingan, dan
- Perselisihan antar serikat pekerja,
putusan PHI bersifat final dan mengikat, tidak dapat diajukan kasasi.
Syarat Formal Pendaftaran Kasasi di PHI
Berikut adalah syarat formal yang wajib dipenuhi untuk mengajukan kasasi di perkara hubungan industrial:
1. Permohonan Kasasi Tertulis
Permohonan kasasi harus diajukan dalam bentuk tertulis kepada Panitera PHI tempat perkara diperiksa.
Isi permohonan harus mencakup:
- Identitas lengkap pemohon kasasi dan termohon kasasi.
- Putusan PHI yang dimohonkan kasasi.
- Alasan-alasan kasasi secara ringkas.
2. Tenggat Waktu Pengajuan Kasasi
- Permohonan kasasi harus diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan PHI diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak.
- Jika melewati batas waktu, permohonan kasasi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
3. Membayar Biaya Kasasi
- Pemohon wajib membayar biaya pendaftaran kasasi di pengadilan tingkat pertama (PHI).
- Besarnya biaya sudah diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung dan tergantung lokasi perkara.
4. Menyerahkan Memori Kasasi
- Setelah mendaftarkan permohonan kasasi, pemohon wajib menyerahkan memori kasasi dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan kasasi didaftarkan.
- Memori kasasi berisi alasan-alasan hukum mengapa putusan PHI harus dibatalkan atau diperbaiki.
Jika tidak menyerahkan memori kasasi dalam waktu tersebut, permohonan kasasi dianggap gugur.
Alasan-Alasan yang Dapat Dijadikan Dasar Kasasi
Menurut Pasal 30 UU Mahkamah Agung, kasasi dapat diajukan berdasarkan alasan:
- Pengadilan dalam memutuskan perkara tidak menerapkan hukum yang seharusnya berlaku.
- Pengadilan telah melanggar ketentuan hukum acara.
- Putusan pengadilan tidak didasarkan pada bukti yang sah atau pertimbangan hukum yang cukup.
Artinya, kasasi bukan untuk memeriksa ulang fakta, melainkan untuk memeriksa penerapan hukumnya.
Tahapan Prosedur Kasasi di PHI
Berikut tahapan proses kasasi perkara hubungan industrial:
1. Pengajuan Permohonan Kasasi
- Diajukan ke kepaniteraan PHI dalam tenggat waktu 14 hari.
- Disertai dengan bukti pembayaran biaya kasasi.
2. Penerimaan Permohonan
- Panitera mencatat permohonan kasasi dalam register khusus.
3. Penyerahan Memori Kasasi
- Pemohon menyerahkan memori kasasi.
- Panitera menyampaikan salinan memori kasasi kepada termohon kasasi.
4. Penyerahan Kontra Memori Kasasi
- Termohon kasasi berhak mengajukan kontra memori kasasi dalam waktu 14 hari setelah menerima memori kasasi.
5. Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung
- Setelah semua dokumen lengkap, Panitera PHI mengirimkan berkas perkara ke Mahkamah Agung untuk diperiksa.
6. Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung
- Majelis hakim kasasi memeriksa berdasarkan berkas perkara (tidak ada pemeriksaan langsung terhadap para pihak).
Waktu Penyelesaian Kasasi
Mahkamah Agung wajib menyelesaikan perkara kasasi:
- Dalam jangka waktu maksimal 250 hari kerja sejak berkas diterima.
- Namun dalam praktiknya, penyelesaian kasasi bisa lebih lama tergantung jumlah perkara yang ditangani.
Tips Agar Permohonan Kasasi Berjalan Lancar
Agar permohonan kasasi Anda berjalan efektif dan diterima, perhatikan tips berikut:
- Patuhi tenggat waktu pengajuan dan pengiriman dokumen.
- Susun memori kasasi secara sistematis dan fokus pada kesalahan penerapan hukum, bukan hanya keberatan terhadap fakta.
- Gunakan jasa pengacara berpengalaman dalam hukum ketenagakerjaan dan kasasi.
- Lengkapi semua bukti administrasi seperti salinan putusan PHI, akta permohonan kasasi, bukti pembayaran biaya kasasi.
Dengan persiapan yang baik, peluang kasasi untuk diterima dan diputuskan secara menguntungkan akan lebih besar.
Konsultasi Kasasi Perkara Hubungan Industrial di ILS Law Firm
Mengalami kekalahan di Pengadilan Hubungan Industrial dan ingin mengajukan kasasi? Atau butuh bantuan dalam menyusun memori kasasi yang kuat?
ILS Law Firm siap membantu Anda!
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:
- Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Tim pengacara ketenagakerjaan kami berpengalaman dalam menangani pendaftaran kasasi, menyusun memori kasasi, hingga pendampingan proses hukum di Mahkamah Agung secara profesional, efektif, dan berorientasi hasil.