Simak syarat dan prosedur ganti nama resmi di Indonesia. Ketahui langkah di pengadilan dan pencatatan di Disdukcapil agar nama Anda sah di dokumen negara.
Pengantar
Ingin mengganti nama Anda secara resmi? Banyak orang bertanya, apakah ganti nama harus melalui pengadilan? Jawabannya: ya. Menurut ketentuan yang berlaku di Indonesia, perubahan nama hanya sah secara hukum jika sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri, lalu didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Berikut panduan lengkap mengenai syarat dan prosedur ganti nama, mulai dari pengajuan ke pengadilan hingga pencatatan ke Disdukcapil.
Prosedur Ganti Nama di Pengadilan Negeri
Permohonan perubahan nama harus diajukan ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya sesuai dengan domisili pemohon.
Dasar Hukum:
Pasal 52 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan:
“Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.”
Artinya, pengadilan adalah otoritas yang berwenang untuk menyetujui atau menolak permohonan perubahan nama seseorang.
Syarat Ganti Nama di Pengadilan Negeri
Untuk mengajukan permohonan ganti nama, siapkan dokumen berikut:
- KTP Pemohon
- Akta Kelahiran Pemohon
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah terakhir
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Dua (2) orang saksi yang dapat memberikan keterangan
Dokumen ini akan dilampirkan dalam berkas permohonan yang diajukan ke pengadilan.
Berapa Lama Proses Ganti Nama di Pengadilan?
Proses sidang ganti nama di pengadilan biasanya memakan waktu sekitar:
- 1 (satu) bulan sejak permohonan didaftarkan hingga keluar penetapan pengadilan
Lama waktu ini bisa berbeda tergantung pada kebijakan pengadilan setempat dan kelengkapan dokumen yang diajukan.
Prosedur Ganti Nama di Disdukcapil
Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, langkah selanjutnya adalah melaporkan perubahan nama tersebut ke Disdukcapil agar tercatat secara resmi dalam sistem administrasi negara.
Batas Waktu Pelaporan:
- Harus dilaporkan maksimal 30 hari setelah penetapan pengadilan, sesuai ketentuan dalam UU Administrasi Kependudukan
Pelaporan dilakukan di Disdukcapil sesuai domisili yang tertera di KTP pemohon.
Syarat Melapor ke Disdukcapil
Berikut dokumen yang wajib dibawa saat pelaporan perubahan nama ke Disdukcapil:
- KTP Pemohon
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga (KK)
- Penetapan pengadilan tentang perubahan nama
Setelah pencatatan selesai, catatan pinggir akan ditambahkan pada akta kelahiran, dan nama di KTP serta KK akan diperbarui sesuai dengan putusan pengadilan.
Pentingnya Prosedur Ganti Nama yang Sah
Melakukan ganti nama tanpa prosedur resmi dapat berdampak hukum dan administrasi, seperti:
- Penolakan dalam pengurusan paspor, perbankan, atau dokumen resmi lainnya
- Ketidaksesuaian identitas dalam data kependudukan
- Kesulitan dalam proses hukum dan perjanjian
Oleh karena itu, sangat penting untuk mengikuti prosedur hukum ganti nama secara sah melalui pengadilan dan Disdukcapil.
Jasa Konsultasi dan Pengurusan Ganti Nama – ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan layanan pendampingan hukum bagi Anda yang ingin:
- Mengurus permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri
- Menyusun dokumen lengkap dan sah
- Melaporkan ke Disdukcapil hingga proses selesai
Tim pengacara kami akan membantu seluruh tahapan hingga nama Anda tercatat secara resmi sesuai hukum.
Konsultasi Prosedur Ganti Nama – ILS Law Firm
Ingin berkonsultasi langsung seputar syarat dan prosedur ganti nama di Indonesia? Hubungi tim hukum kami sekarang juga.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id