surat keputusan TUN

Siapa Penggugat Intervensi di Perkara PTUN?

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari peran dan kedudukan penggugat intervensi dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengertian Penggugat Intervensi dalam Sengketa PTUN

Dalam proses peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), selain pihak penggugat dan tergugat, terdapat kemungkinan keterlibatan pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap sengketa yang sedang diperiksa. Pihak ketiga ini dapat masuk ke dalam proses peradilan sebagai penggugat intervensi.

Menurut Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, disebutkan bahwa:

“Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim, dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai:

a. pihak yang membela haknya; atau

b. peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa.”

Dengan demikian, penggugat intervensi adalah pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum terhadap sengketa yang sedang berlangsung di PTUN dan mengajukan permohonan untuk turut serta dalam proses peradilan guna membela hak atau kepentingannya.

Dasar Hukum Penggugat Intervensi

Dasar hukum yang mengatur mengenai penggugat intervensi dalam sengketa di PTUN adalah:

  • Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

Ketentuan ini memberikan landasan bagi pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan terhadap sengketa yang sedang diperiksa di PTUN untuk mengajukan permohonan intervensi.

Prosedur Pengajuan Intervensi

Prosedur pengajuan intervensi oleh pihak ketiga dalam sengketa di PTUN adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan Permohonan: Pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum mengajukan permohonan tertulis kepada pengadilan untuk turut serta dalam proses peradilan sebagai penggugat intervensi.
  2. Pemeriksaan Permohonan: Pengadilan akan memeriksa permohonan tersebut dan menentukan apakah permohonan dapat dikabulkan atau ditolak.
  3. Putusan Sela: Keputusan pengadilan mengenai permohonan intervensi dituangkan dalam putusan sela yang dicantumkan dalam berita acara sidang.
  4. Kedudukan dalam Perkara: Jika permohonan dikabulkan, pihak ketiga tersebut akan memiliki kedudukan sebagai penggugat intervensi dan dapat berpartisipasi aktif dalam proses peradilan.

Kedudukan Penggugat Intervensi

Penggugat intervensi memiliki kedudukan hukum yang setara dengan pihak penggugat atau tergugat dalam sengketa di PTUN. Mereka memiliki hak untuk mengajukan bukti, menghadirkan saksi, dan menyampaikan argumen hukum guna membela kepentingan mereka dalam perkara tersebut.

Namun, penting untuk dicatat bahwa keterlibatan penggugat intervensi harus didasarkan pada kepentingan hukum yang nyata dan relevan terhadap objek sengketa yang sedang diperiksa di PTUN.

Kesimpulan

Penggugat intervensi dalam sengketa di PTUN adalah pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum terhadap sengketa yang sedang berlangsung dan mengajukan permohonan untuk turut serta dalam proses peradilan guna membela hak atau kepentingannya. Dasar hukum yang mengatur mengenai hal ini adalah Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Prosedur pengajuan intervensi melibatkan pengajuan permohonan tertulis, pemeriksaan oleh pengadilan, dan penetapan kedudukan sebagai penggugat intervensi jika permohonan dikabulkan.


Konsultasi Hukum Sengketa PTUN di ILS Law Firm

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum terkait keputusan atau tindakan pejabat tata usaha negara yang merugikan hak Anda, ILS Law Firm siap membantu. Tim kami memiliki pengalaman dan keahlian dalam menangani sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hubungi Kami:
ILS Law Firm
Telepon/WA: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.