reklamasi pertambangan

Sanksi Perusahaan Tambang Tidak Lakukan Reklamasi Pascatambang

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari sanksi pidana bagi perusahaan tambang yang tidak melaksanakan reklamasi pascatambang sesuai UU Minerba. Simak dasar hukum dan konsekuensi hukumnya secara lengkap.

Pengantar

Kegiatan pertambangan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Namun, aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, reklamasi dan pascatambang menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan tambang untuk memulihkan kondisi lingkungan setelah kegiatan pertambangan selesai.

Sayangnya, masih banyak perusahaan tambang yang mengabaikan kewajiban ini, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah menetapkan sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dasar Hukum Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang

Kewajiban reklamasi dan pascatambang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
  3. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

Pasal 161B UU Minerba

Pasal 161B UU Minerba menyatakan:

(1) Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan:
a. Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/atau
b. Penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban Reklamasi dan/atau Pascatambang yang menjadi kewajibannya.

Pasal 99 dan 100 UU Minerba

Pasal 99 ayat (1) UU Minerba menyatakan bahwa pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang.

Pasal 100 ayat (1) UU Minerba menyatakan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

Konsekuensi Hukum Tidak Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang

Perusahaan tambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan perundang-undangan dapat dikenai sanksi pidana, antara lain:

  • Pidana Penjara: Maksimal 5 tahun.
  • Denda: Maksimal Rp100 miliar.
  • Pidana Tambahan: Pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang

Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha pertambangan.

Dampak Lingkungan Akibat Kelalaian Reklamasi dan Pascatambang

Kelalaian dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan, antara lain:

  • Kerusakan Ekosistem: Hilangnya habitat flora dan fauna.
  • Pencemaran Air dan Tanah: Akibat limbah tambang yang tidak dikelola dengan baik.
  • Longsor dan Banjir: Akibat struktur tanah yang tidak stabil.
  • Lubang Tambang Terbengkalai: Membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Dampak-dampak tersebut tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar.

Upaya Pencegahan dan Kepatuhan Hukum

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran kewajiban reklamasi dan pascatambang, perusahaan tambang harus:

  • Menyusun Rencana Reklamasi dan Pascatambang: Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menyediakan Dana Jaminan: Untuk pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.
  • Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang: Sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
  • Melaporkan Pelaksanaan: Kegiatan reklamasi dan pascatambang kepada instansi yang berwenang.
  • Melakukan Pemantauan dan Evaluasi: Terhadap keberhasilan reklamasi dan pascatambang.

Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut tidak hanya menghindarkan perusahaan dari sanksi hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan keberlanjutan usaha.

Konsultasi Hukum ILS Law Firm

Jika perusahaan Anda menghadapi permasalahan hukum terkait reklamasi dan pascatambang atau membutuhkan pendampingan dalam proses hukum, ILS Law Firm siap membantu. Tim kami memiliki pengalaman dan keahlian dalam bidang hukum pertambangan untuk memberikan solusi terbaik bagi Anda.

Hubungi kami untuk konsultasi hukum:

WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.