Penyelenggaraan rumah sakit tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Pelajari ketentuan hukum, pasal yang berlaku, dan pentingnya mematuhi perizinan rumah sakit di Indonesia.
Pendahuluan
Rumah sakit memiliki peranan penting sebagai fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Untuk memastikan kualitas dan keamanan pelayanan, penyelenggaraan rumah sakit wajib memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah. Penyelenggaraan rumah sakit tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan pasien. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai sanksi pidana terhadap penyelenggaraan rumah sakit tanpa izin, termasuk ketentuan hukum yang mengaturnya.
Aturan Hukum Perizinan Rumah Sakit
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 165 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan:
“Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.”
Hal ini menegaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, harus memiliki izin resmi untuk beroperasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 824 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan:
- Setiap Rumah Sakit wajib memiliki perizinan berusaha.
- Pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan yang dimaksud meliputi lokasi, sarana dan prasarana, peralatan kesehatan, serta sumber daya manusia kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 812 PP 28/2024.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Peraturan ini mengatur mengenai klasifikasi dan perizinan rumah sakit. Pasal 1 angka 4 menyatakan:
“Izin Mendirikan Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Izin Mendirikan adalah izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pemilik Rumah Sakit melakukan pendaftaran sampai sebelum pelaksanaan pelayanan kesehatan dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.”
Pasal 1 angka 5 menyebutkan:
“Izin Operasional Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Izin Operasional adalah izin komersial atau operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pemilik Rumah Sakit mendapatkan Izin Mendirikan.”
Sanksi Pidana Penyelenggaraan Rumah Sakit Tanpa Izin
Penyelenggaraan rumah sakit tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengatur hal ini dalam Pasal 62:
“Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Selain itu, Pasal 63 mengatur sanksi terhadap korporasi yang melakukan pelanggaran tersebut:
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
- Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
- Pencabutan izin usaha; dan/atau
- Pencabutan status badan hukum.
Dengan demikian, penyelenggaraan rumah sakit tanpa izin dapat berakibat serius, baik bagi individu maupun korporasi yang terlibat.
Pentingnya Mematuhi Perizinan Rumah Sakit
Mematuhi perizinan rumah sakit bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap pasien dan masyarakat. Perizinan memastikan bahwa rumah sakit memenuhi standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas.
Selain itu, perizinan juga memberikan perlindungan hukum bagi rumah sakit dalam menjalankan operasionalnya. Dengan memiliki izin yang sah, rumah sakit dapat terhindar dari sanksi hukum yang dapat merugikan reputasi dan keberlangsungan operasionalnya.
Konsultasi Hukum di ILS Law Firm
Jika Anda membutuhkan bantuan hukum terkait perizinan rumah sakit atau menghadapi masalah hukum dalam penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, ILS Law Firm siap membantu Anda. Tim kami terdiri dari pengacara berpengalaman yang dapat memberikan nasihat hukum dan pendampingan dalam proses hukum yang Anda hadapi.
Kontak ILS Law Firm:
- Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
- Website: www.ilslawfirm.co.id
Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.