pidana desain indusri

Sanksi Pidana Pelanggaran Desain Industri

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Desain industri merupakan salah satu bentuk Kekayaan Intelektual yang memperoleh perlindungan hukum di Indonesia. Perlindungan tersebut tidak hanya memberikan hak kepada pemegang desain industri untuk menggunakan desainnya, tetapi juga memberikan hak untuk melarang pihak lain menggunakan desain tersebut tanpa persetujuan.

Pelanggaran terhadap hak desain industri bahkan dapat masuk ke ranah tindak pidana. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri mengatur ancaman pidana penjara dan/atau denda bagi pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan tertentu terhadap desain industri milik pihak lain.

Lalu, perbuatan seperti apa yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana desain industri? Berapa ancaman hukumannya? Bagaimana contoh kasusnya?

Apa Itu Pelanggaran Pidana Desain Industri?

Untuk memahami tindak pidana desain industri, terlebih dahulu perlu memahami hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang Hak Desain Industri.

Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2000 memberikan hak eksklusif kepada pemegang Hak Desain Industri sekaligus hak untuk melarang pihak lain melakukan sejumlah perbuatan terhadap barang yang dilindungi desain industri.

Pasal 9 ayat (1) berbunyi:

“Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.”

Dengan demikian, terdapat beberapa bentuk perbuatan yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • membuat;
  • memakai;
  • menjual;
  • mengimpor;
  • mengekspor; dan/atau
  • mengedarkan;

barang yang diberi Hak Desain Industri tanpa persetujuan pemegang hak.

Namun, tidak setiap penggunaan otomatis merupakan pelanggaran. Pasal 9 ayat (2) memberikan pengecualian terhadap penggunaan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Hak Desain Industri.

Dasar Hukum Pidana Pelanggaran Desain Industri

Ketentuan pidana secara khusus terdapat dalam Pasal 54 UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Bunyi Pasal 54 UU Desain Industri

Pasal 54 ayat (1) pada pokoknya mengatur:

“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”

Selanjutnya, Pasal 54 ayat (2) mengatur:

“Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).”

Sedangkan Pasal 54 ayat (3) menegaskan:

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan.”

Dengan demikian, UU Desain Industri mengenal lebih dari satu bentuk tindak pidana.

Ancaman Pidana Pelanggaran Hak Eksklusif Desain Industri

Pelanggaran terhadap hak eksklusif sebagaimana Pasal 9 merupakan ketentuan pidana yang memiliki ancaman paling berat dalam UU Desain Industri.

Pelaku dapat dikenakan:

pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000.

Kata “dan/atau” juga penting. Ketentuan tersebut membuka kemungkinan penjatuhan pidana penjara, pidana denda, atau keduanya sesuai putusan pengadilan.

Unsur Tindak Pidana Pelanggaran Desain Industri

Apabila Pasal 54 ayat (1) dibaca bersama Pasal 9 ayat (1), terdapat beberapa unsur penting yang harus diperhatikan dalam menentukan apakah suatu perbuatan dapat masuk ke ranah pidana.

1. Unsur “Barangsiapa”

Ketentuan pidana ditujukan kepada pihak yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.

2. Unsur “Dengan Sengaja”

Pasal 54 ayat (1) secara eksplisit menggunakan frasa “dengan sengaja”.

Oleh karena itu, unsur kesengajaan menjadi salah satu unsur yang harus diperhatikan dalam perkara pidana desain industri.

3. Unsur “Tanpa Hak”

Selain dilakukan dengan sengaja, perbuatan tersebut harus dilakukan tanpa hak.

Hal ini perlu diperiksa secara hati-hati. Misalnya, apakah pelaku memperoleh persetujuan atau lisensi dari pemegang Hak Desain Industri atau mempunyai dasar hukum lain untuk melakukan perbuatan tersebut.

4. Melakukan Perbuatan dalam Pasal 9

Unsur berikutnya berkaitan dengan bentuk perbuatannya.

Perbuatan yang dirujuk Pasal 9 meliputi membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri tanpa persetujuan pemegang hak.

Karena itu, dalam menangani perkara pidana desain industri, analisis sebaiknya tidak berhenti pada kemiripan barang. Perlu dianalisis pula status hak desain industri, perbuatan yang dilakukan terlapor, adanya atau tidak adanya persetujuan, dan unsur kesengajaannya.

Contoh Kasus Pidana Pelanggaran Desain Industri

Berikut contoh hipotetis untuk mempermudah memahami penerapan Pasal 9 jo. Pasal 54 UU Desain Industri.

Contoh Kasus 1: Memproduksi Barang dengan Desain Terdaftar

PT A memiliki Hak Desain Industri terdaftar atas desain tertentu pada sebuah produk furnitur.

Kemudian PT B mengetahui desain tersebut, tetapi tanpa memperoleh izin dari PT A, PT B memproduksi barang dengan desain yang dilindungi tersebut dalam jumlah besar untuk kepentingan komersial.

Barang tersebut kemudian dipasarkan kepada konsumen melalui distributor dan toko.

Dalam kondisi demikian, perlu dianalisis apakah perbuatan PT B memenuhi unsur membuat dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri tanpa persetujuan pemegang hak sebagaimana Pasal 9.

Apabila unsur kesengajaan dan tanpa hak juga dapat dibuktikan, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ketentuan Pasal 54 ayat (1).

Contoh Kasus 2: Menjual Produk yang Melanggar Hak Desain Industri

Perusahaan A mempunyai desain industri terdaftar atas bentuk kemasan sebuah produk.

Perusahaan B kemudian memproduksi produk dengan desain yang dipersoalkan. Produk tersebut selanjutnya dijual oleh distributor C dalam jumlah besar.

Dalam perkara seperti ini, analisis hukum tidak hanya dapat diarahkan kepada pihak yang membuat barang. Pasal 9 juga menyebut perbuatan menjual dan mengedarkan.

Namun, untuk pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 54 ayat (1), unsur dengan sengaja dan tanpa hak tetap harus diperhatikan dan dibuktikan.

Contoh Kasus 3: Mengimpor Produk dengan Desain yang Dilindungi

Perusahaan Indonesia A memiliki Hak Desain Industri terdaftar.

Perusahaan B kemudian mengimpor dari luar negeri barang yang menggunakan desain yang dilindungi tersebut tanpa persetujuan pemegang hak untuk dipasarkan di Indonesia.

Pasal 9 secara eksplisit memasukkan mengimpor sebagai salah satu perbuatan yang dapat dilarang oleh pemegang Hak Desain Industri.

Karena itu, apabila seluruh unsur Pasal 54 ayat (1) terpenuhi, tindakan tersebut dapat berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

Pelanggaran Hak Moral Pendesain Juga Dapat Dipidana

UU Desain Industri tidak hanya memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi.

Pasal 8 pada pokoknya mempertahankan hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain Industri, Daftar Umum Desain Industri, dan Berita Resmi Desain Industri.

Penjelasan Pasal 8 bahkan menyebut hak pencantuman nama pendesain tersebut sebagai hak moral (moral right).

Pelanggaran dengan sengaja terhadap Pasal 8 termasuk perbuatan yang dirujuk dalam Pasal 54 ayat (2), dengan ancaman:

pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp45.000.000.

Pasal 54 ayat (2) juga merujuk pelanggaran terhadap Pasal 23 mengenai kewajiban menjaga kerahasiaan permohonan serta Pasal 32 mengenai hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya setelah terjadi pengalihan Hak Desain Industri.

Tindak Pidana Desain Industri Merupakan Delik Aduan

Salah satu ketentuan yang sangat penting terdapat dalam Pasal 54 ayat (3):

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan.”

Dengan demikian, karakter delik aduan merupakan hal yang sangat penting dalam penanganan dugaan tindak pidana desain industri.

Karena itu, pihak yang merasa Hak Desain Industrinya dilanggar perlu terlebih dahulu memastikan status dan dasar haknya, mengidentifikasi bentuk pelanggaran, serta menyiapkan bukti yang mendukung dugaan pelanggaran tersebut.

Siapa yang Berwenang Melakukan Penyidikan?

UU Nomor 31 Tahun 2000 juga mengatur secara khusus mengenai penyidikan.

Pasal 53 memberikan kewenangan penyidikan tidak hanya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, tetapi juga kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan yang tugasnya meliputi Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan undang-undang.

Berdasarkan Pasal 53 ayat (2), penyidik antara lain memiliki kewenangan untuk:

  • memeriksa kebenaran pengaduan atau keterangan mengenai tindak pidana desain industri;
  • memeriksa pihak yang diduga melakukan tindak pidana;
  • meminta keterangan dan bahan bukti;
  • memeriksa pembukuan, pencatatan, dan dokumen;
  • melakukan pemeriksaan di tempat tertentu;
  • melakukan penyitaan terhadap bahan atau barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan barang bukti; serta
  • meminta bantuan ahli.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembuktian perkara desain industri dapat melibatkan dokumen, barang yang dipersoalkan, data perdagangan, serta keterangan ahli.

Bukti yang Penting dalam Dugaan Tindak Pidana Desain Industri

Dalam praktik, pemegang hak sebaiknya mempersiapkan dokumen dan bukti secara sistematis.

Beberapa hal yang relevan antara lain sertifikat Desain Industri, gambar atau representasi desain yang terdaftar, informasi mengenai pemegang hak, produk yang diduga melanggar, bukti transaksi, bukti penjualan atau distribusi, dokumentasi pemasaran, dan bukti lain yang dapat menunjukkan perbuatan sebagaimana Pasal 9.

Bukti mengenai komunikasi atau pemberitahuan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran juga dapat relevan dalam konteks pembuktian fakta dan unsur kesengajaan, tergantung keadaan konkret perkara.

Pidana dan Gugatan Perdata Desain Industri Merupakan Jalur yang Berbeda

Pemegang Hak Desain Industri juga perlu mengetahui bahwa UU Nomor 31 Tahun 2000 menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa secara perdata.

Pasal 46 memberikan hak kepada pemegang Hak Desain Industri atau penerima lisensi untuk menggugat pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 9 berupa:

a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Niaga.

Dengan demikian, apabila terjadi dugaan pelanggaran, strategi hukum harus ditentukan berdasarkan tujuan yang ingin dicapai. Jalur pidana berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana pelaku, sedangkan gugatan perdata dapat diarahkan antara lain untuk memperoleh ganti rugi dan menghentikan perbuatan yang melanggar hak.

Bagaimana Jika Desain Industri yang Menjadi Dasar Laporan Dipersoalkan?

Ini merupakan persoalan penting dalam sengketa desain industri.

UU Nomor 31 Tahun 2000 memungkinkan pihak yang berkepentingan mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri berdasarkan Pasal 38 dengan alasan sebagaimana Pasal 2 atau Pasal 4.

Karena itu, dalam sengketa tertentu dapat muncul dua isu yang berbeda: dugaan pelanggaran terhadap desain industri terdaftar dan sengketa mengenai apakah pendaftaran desain industri tersebut memang memenuhi syarat perlindungan.

Analisis terhadap status hak dan kebaruan desain menjadi sangat penting sebelum menentukan strategi pidana maupun perdata.

Kesimpulan

Pelanggaran Hak Desain Industri bukan hanya dapat menimbulkan sengketa perdata, tetapi juga dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2000 memberikan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta terhadap pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 9.

Perbuatan tersebut dapat berupa membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri tanpa persetujuan pemegang hak.

Selain itu, pelanggaran dengan sengaja terhadap ketentuan tertentu mengenai hak pendesain dan kerahasiaan juga dapat dikenakan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp45 juta.

Hal yang tidak kalah penting, tindak pidana berdasarkan Pasal 54 merupakan delik aduan. Oleh karena itu, pemegang hak perlu mempersiapkan status hak, kronologi, produk pembanding, serta bukti-bukti dugaan pelanggaran secara cermat sebelum menempuh proses hukum.

Konsultasi Tindak Pidana Desain Industri dengan ILS Law Firm

Apabila Anda merupakan pemegang Hak Desain Industri yang menduga desain Anda diproduksi, dijual, diimpor, diekspor, atau diedarkan tanpa izin, ILS Law Firm dapat membantu melakukan analisis hukum terhadap dugaan pelanggaran dan menentukan langkah hukum yang sesuai.

ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan terhadap pihak yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana desain industri, termasuk menganalisis unsur Pasal 9 jo. Pasal 54 UU Nomor 31 Tahun 2000, status Hak Desain Industri, alat bukti, serta kemungkinan adanya sengketa pembatalan desain industri.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Konsultasikan perkara Anda terlebih dahulu agar langkah pidana, perdata, maupun upaya hukum terkait Hak Desain Industri dapat ditentukan berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.