Pelajari sanksi hukum yang dikenakan kepada dokter pelaku pelecehan seksual di Indonesia sesuai UU TPKS, KUHP, dan UU Kesehatan. ILS Law Firm siap memberikan konsultasi hukum kesehatan.
Pendahuluan
Profesi dokter merupakan profesi mulia yang menuntut integritas tinggi dan kepatuhan terhadap kode etik serta hukum yang berlaku. Namun, terdapat kasus di mana oknum dokter menyalahgunakan kepercayaan pasien dengan melakukan pelecehan seksual. Tindakan ini tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum berat. Artikel ini membahas secara mendalam mengenai sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada dokter yang melakukan pelecehan seksual, berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dasar Hukum
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur sanksi terhadap dokter pelaku pelecehan seksual antara lain:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Mengatur secara khusus mengenai tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual oleh tenaga kesehatan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 289 dan 294 mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau oleh seseorang yang memiliki hubungan kuasa terhadap korban.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Mengatur kewajiban tenaga medis untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi dan etika.
- Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI): Menetapkan standar etika profesi yang harus dipatuhi oleh setiap dokter dalam menjalankan praktik kedokteran.
Sanksi Pidana
1. Berdasarkan UU TPKS
Dokter yang melakukan pelecehan seksual dapat dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU TPKS, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta. Jika pelaku merupakan tenaga kesehatan, hukumannya dapat diperberat sesuai dengan ketentuan dalam UU TPKS.
2. Berdasarkan KUHP
Pasal 289 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 294 KUHP ayat (2) menyebutkan bahwa barang siapa melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang berada di bawah kekuasaannya atau pengawasannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sanksi Administratif dan Etik
Selain sanksi pidana, dokter yang melakukan pelecehan seksual juga dapat dikenai sanksi administratif dan etik, antara lain:
- Pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP): Merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia. Dengan pencabutan STR dan SIP, dokter tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup.
- Pemecatan dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS): Jika pelaku merupakan peserta PPDS, institusi pendidikan dapat memberhentikan yang bersangkutan dari program tersebut.
- Sanksi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI): MKDKI berwenang menjatuhkan sanksi etik kepada dokter yang melanggar kode etik kedokteran, termasuk pencabutan izin praktik secara permanen.
Hak Korban
Korban pelecehan seksual oleh dokter memiliki hak untuk:
- Melaporkan Tindak Pidana: Korban dapat melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
- Menuntut Ganti Rugi: Korban berhak menuntut ganti rugi atas kerugian fisik, psikis, dan finansial yang dialami akibat tindakan pelaku. Hal ini dapat dilakukan melalui gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
- Mendapatkan Perlindungan dan Pemulihan: Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum serta layanan pemulihan fisik dan psikologis dari lembaga terkait.
Kesimpulan
Dokter yang melakukan pelecehan seksual terhadap pasien dapat dikenai sanksi pidana, administratif, dan etik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sanksi tersebut bertujuan untuk menegakkan hukum, menjaga integritas profesi kedokteran, dan memberikan keadilan bagi korban. Penting bagi masyarakat untuk memahami hak-haknya dan melaporkan setiap tindakan pelecehan seksual yang terjadi dalam lingkungan pelayanan kesehatan.
Konsultasi Hukum ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan layanan konsultasi hukum di bidang kesehatan, termasuk kasus pelecehan seksual oleh tenaga medis. Kami siap membantu Anda memahami hak dan kewajiban hukum serta memberikan pendampingan dalam proses penyelesaian sengketa. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.
Kontak:
- WhatsApp: +62 812-3456-7890
- Email: info@ilslawfirm.co.id