kantor pengacara jakarta timur

Sanksi Developer Ingkari PPJB dengan Menjual ke Orang Lain

PPJB dan Komitmen Developer

Apa Itu PPJB?

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah kontrak awal yang mengikat antara developer dan pembeli mengenai objek properti (rumah, apartemen, ruko) sebelum dibuatnya Akta Jual Beli (AJB). Umumnya mencakup harga, jadwal pembayaran, batas akta AJB, dan denda jika wanprestasi terjadi hukumku.id+1ejournal.stih-awanglong.ac.id+1ejournal.undip.ac.id+11online-journal.unja.ac.id+11logikahukum.com+11.

Apakah Ingkar PPJB Merugikan?

Developer yang telah menandatangani PPJB berkomitmen untuk tidak menjual unit tersebut kepada pihak lain. Jika ingkar, pembeli dirugikan secara materiil (uang, kesempatan investasi) dan imateril (kepercayaan, rencana hunian) .


Landasan Hukum & Sanksi

KUHPerdata & Wanprestasi

  1. Pasal 1320 KUHPerdata: Syarat sahnya perjanjian.
  2. Pasal 1243 KUHPerdata: Denda jika wanprestasi dan tidak dipenuhi setelah diberi somasi.
  3. Pasal 1238 KUHPerdata: Harus ada somasi sebelum membatalkan PPJB hukumku.id+11online-journal.unja.ac.id+11logikahukum.com+11review-unes.com+6aktainaja.com+6degadai.com+6.

Jika setelah somasi developer tetap ingkar, pembeli berhak:

UU Perlindungan Konsumen

Developer bisa dikenakan sanksi administratif dan denda, antara lain:

Dasar Khusus PPJB Rumah Susun


Sanksi yang Terancam Developer

1. Ganti Rugi & Denda

  • Denda dapat mencapai puluhan juta atau lebih tergantung jumlah unit & nilai kontrak .
  • Developer juga wajib mengembalikan uang pembeli + bunga jika menentukan dalam perjanjian.

2. Pembatalan PPJB

  • Bisa diperoleh melalui putusan pengadilan atas dasar wanprestasi.
  • Developer juga dapat dihukum membayar biaya perkara.

3. Sanksi Administratif

4. Reputasi & Permasalahan Bisnis

  • Kepercayaan sulit kembali. Potensi gugatan massal dari banyak pembeli.

Contoh Praktis Pelanggaran

  • Seorang pembeli sudah bayar 20% DP dan tanda tangan PPJB, tapi developer menjual unit tersebut ke orang lain. Setelah somasi dilewati, pembeli bisa meminta:
    • Pelaksanaan transaksi segara,
    • Ganti rugi atas biaya tambah launching dan biaya pindah,
    • Pengembalian DP + bunga.
  • Jika unit habis terjual, pembeli bisa minta uang kembali melalui perintah pengadilan + komponen kerugian.

Langkah Hukum Bagi Pembeli

  1. Lakukan somasi resmi kepada developer agar melaksanakan perjanjian.
  2. Jika tidak diindahkan, ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dana paragraf KUHPerdata.
  3. Minta pengembalian dana, bunga dan/atau ganti rugi sesuai nilai kerugian.
  4. Gunakan Permen PUPR No. 11/2019 apabila PPJB rumah susun dilanggar oleh developer.

Pencegahan Sebelum Membeli

  1. Pastikan PPJB ditandatangani oleh Notaris (akta autentik).
  2. Lihat klausul denda wanprestasi dan mekanisme somasi tertulis.
  3. Simpan bukti resmi pembayaran DP serta surat PPJB.
  4. Cek reputasi developer sebelum tandatangan.

Ringkasan Sanksi & Rekomendasi

Pelanggaran oleh DeveloperKonsekuensi Hukum & Administratif
Melanggar PPJB sepihakPengembalian DP + bunga, ganti kerugian, denda, dan batalnya PPJB
Ingkar PPJB Rumah SusunDenda penuh sesuai Permen PUPR No. 11/2019
Informasi palsu (UU Konsumen)Denda administratif, pembayaran ganti rugi
Pengalihan unit ke pihak lainPutusan pengadilan + biaya proses + ganti kerugian

Konsultasi Hukum ILS Law Firm

Jika Anda mengalami kerugian karena developer mengingkari PPJB dan menjual ke pihak lain, ILS Law Firm siap mendampingi Anda.

Wij membantu Anda melalui tahapan:

  • Evaluasi dokumen PPJB & bukti pembayaran,
  • Pembuatan somasi & gugatan,
  • Negosiasi penyelesaian,
  • Pendampingan hingga putusan pengadilan tuntas.

📱 WhatsApp: +62 812 3456 7890
✉️ Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.