Apa akibat hukum jika karyawan resign sebelum kontrak PKWT habis? Simak penjelasan lengkap tentang risiko hukum dan hak serta kewajiban pekerja berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021.
Pengertian PKWT dalam Hubungan Kerja
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang lebih dikenal sebagai kontrak kerja sementara, adalah perjanjian kerja yang dibuat untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang selesai dalam jangka waktu tertentu.
PKWT diatur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Karena sifatnya sementara, maka baik perusahaan maupun karyawan wajib menaati jangka waktu dan ketentuan dalam PKWT. Mengundurkan diri (resign) sebelum masa PKWT habis memiliki konsekuensi hukum tertentu yang perlu dipahami.
Dasar Hukum yang Mengatur Resign dalam PKWT
Ketentuan hukum terkait PKWT dan pengunduran diri karyawan diatur dalam:
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Menurut peraturan ini, PKWT harus dijalani hingga selesai sesuai jangka waktu yang telah disepakati. Jika salah satu pihak, baik perusahaan maupun karyawan, memutuskan hubungan kerja sebelum waktu berakhir, maka ada ketentuan ganti rugi yang berlaku.
Apakah Karyawan PKWT Bisa Resign Sebelum Masa Kontrak Habis?
Secara prinsip, karyawan PKWT tidak diperbolehkan mengundurkan diri secara sepihak sebelum masa kontraknya berakhir, kecuali ada kesepakatan dengan perusahaan. Hal ini berbeda dengan karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang bisa mengundurkan diri dengan syarat mengajukan pemberitahuan 30 hari sebelumnya.
Jika karyawan PKWT ingin mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir, maka:
- Harus ada persetujuan dari perusahaan.
- Dapat dikenakan kewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan.
Artinya, resign sebelum kontrak PKWT berakhir bukanlah hak mutlak yang bisa dilakukan secara sepihak.
Risiko Hukum Resign Sebelum Kontrak PKWT Habis
Jika karyawan tetap memutuskan resign sebelum masa kontrak selesai tanpa kesepakatan dengan perusahaan, maka risiko hukum yang dapat timbul antara lain:
1. Kewajiban Membayar Ganti Rugi
Berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan:
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai jangka waktu perjanjian berakhir.”
Artinya, karyawan yang resign sebelum waktunya harus mengganti kerugian kepada perusahaan sebesar sisa upah yang seharusnya diterima sampai kontrak berakhir.
Contoh sederhana:
- Upah sebulan Rp5.000.000.
- Sisa masa kontrak 3 bulan.
- Maka karyawan wajib membayar Rp15.000.000 kepada perusahaan.
2. Risiko Dituntut oleh Perusahaan
Jika karyawan tidak mau membayar ganti rugi, perusahaan berhak:
- Menuntut karyawan untuk membayar sisa upah melalui jalur hukum.
- Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Langkah hukum ini sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
3. Kehilangan Hak atas Uang Kompensasi
Karyawan PKWT yang mengakhiri kontrak secara sepihak sebelum waktunya tidak berhak atas uang kompensasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Uang kompensasi hanya diberikan kepada karyawan PKWT yang menyelesaikan masa kontrak secara penuh atau yang diputus kontraknya oleh perusahaan bukan karena kesalahan pekerja.
Dengan resign di tengah jalan, karyawan kehilangan hak untuk menerima kompensasi tersebut.
4. Potensi Catatan Buruk dalam Riwayat Kerja
Resign secara sepihak tanpa penyelesaian baik-baik dapat berimbas pada:
- Sulit mendapatkan surat keterangan kerja.
- Catatan buruk dalam referensi kerja ke perusahaan lain.
Hal ini bisa mempengaruhi karier karyawan di masa depan.
Bagaimana Cara Resign yang Benar dalam PKWT?
Jika karyawan tetap ingin mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir, langkah-langkah berikut perlu ditempuh:
- Diskusi dengan Pihak Perusahaan.
- Sampaikan alasan pengunduran diri secara baik-baik.
- Ajukan permintaan pemutusan kontrak secara musyawarah.
- Membuat Kesepakatan Tertulis.
- Jika perusahaan menyetujui, buat perjanjian bersama mengenai pemutusan kontrak dan pengaturan ganti rugi jika ada.
- Menyelesaikan Kewajiban Ganti Rugi.
- Jika disepakati, bayarkan ganti rugi sesuai ketentuan hukum atau sesuai kesepakatan.
- Minta Surat Keterangan Kerja.
- Setelah semua hak dan kewajiban diselesaikan, mintalah surat keterangan kerja untuk keperluan selanjutnya.
Dengan mengikuti prosedur ini, hubungan kerja dapat diakhiri dengan cara yang sah dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Tips Bagi Karyawan PKWT yang Ingin Resign
- Pahami isi perjanjian kerja Anda sebelum mengambil keputusan.
- Pertimbangkan risiko finansial berupa kewajiban membayar ganti rugi.
- Pastikan adanya kesepakatan tertulis untuk menghindari sengketa.
- Jika ragu, konsultasikan terlebih dahulu kepada ahli hukum ketenagakerjaan.
Mengambil langkah resign tanpa perhitungan yang matang justru dapat merugikan karyawan sendiri.
Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan di ILS Law Firm
Bingung bagaimana cara resign dari kontrak PKWT tanpa melanggar hukum? Atau ingin memahami lebih lanjut hak dan kewajiban Anda saat diputus kontrak?
ILS Law Firm siap membantu Anda!
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:
- Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Tim pengacara ketenagakerjaan berpengalaman kami siap memberikan solusi hukum terbaik untuk memastikan hak-hak Anda terlindungi secara optimal.