Pengantar
Melaporkan tindak pidana kepada pihak kepolisian merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan mendapatkan keadilan. Namun, tidak semua orang memahami prosedur yang tepat untuk melaporkan kasus pidana. Artikel ini akan membahas secara rinci langkah-langkah yang harus diikuti, hak dan kewajiban pelapor, serta dasar hukum yang mendasarinya.
Pengertian Laporan Tindak Pidana
Menurut Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Hak dan Kewajiban Melaporkan Tindak Pidana
Pasal 108 KUHAP mengatur tentang hak dan kewajiban melaporkan tindak pidana:
- Pasal 108 ayat (1): Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik, baik lisan maupun tertulis.
- Pasal 108 ayat (2): Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
- Pasal 108 ayat (3): Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.
Tempat Melaporkan Tindak Pidana
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, laporan dapat disampaikan ke:
- Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah provinsi.
- Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota.
- Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.
Pelaporan sebaiknya dilakukan di wilayah hukum tempat terjadinya tindak pidana.
Prosedur Melaporkan Tindak Pidana
- Datang ke Kantor Polisi Terdekat Kunjungi kantor polisi yang berwenang di wilayah kejadian.
- Temui Petugas di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) SPKT bertugas menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat.
- Siapkan Bukti dan Identitas Saksi Bawa dokumen pendukung seperti bukti transfer, rekaman, atau dokumen lainnya, serta identitas saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
- Pembuatan Laporan Polisi (LP) Petugas akan membantu menyusun Laporan Polisi berdasarkan keterangan dan bukti yang diberikan.
- Penandatanganan dan Penerimaan STPL Setelah LP dibuat, pelapor akan diminta menandatangani dan menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti bahwa laporan telah diterima.
Proses Setelah Pelaporan
Setelah laporan diterima, proses selanjutnya meliputi:
- Penyelidikan: Penyelidik akan mengumpulkan informasi untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana.
- Penyidikan: Jika ditemukan bukti awal yang cukup, penyidik akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan menetapkan tersangka.
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP): Dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan.
Biaya Pelaporan
Melaporkan tindak pidana ke polisi tidak dikenakan biaya. Jika ada pihak yang meminta pembayaran dalam proses pelaporan, hal tersebut dapat dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Batas Waktu Pengaduan
Melapor kasus pidana tidak mengenal jangka waktu. Namun dalam kasus-kasus tertentu seperti delik aduan memakai jangka waktu seperti Menurut Pasal 74 Ayat (1) KUHP, pengaduan khusus delik aduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
Konsultasi Hukum ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan bantuan dalam melaporkan tindak pidana atau memiliki pertanyaan seputar hukum pidana, Anda dapat menghubungi ILS Law Firm melalui:
- WhatsApp: 0812-3456-7890
- Email: info@ilslawfirm.co.id