pra pradilan

Pra Pradilan: Objek, Prosedur & Syarat Mengajukan

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pahami pengertian pra pradilan, objek yang dapat diuji, prosedur, dan syarat mengajukan pra pradilan menurut KUHAP. Panduan lengkap untuk melindungi hak hukum Anda dalam perkara pidana.

Pengantar

Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, salah satu mekanisme penting untuk melindungi hak-hak warga negara adalah pra pradilan. Lembaga ini memungkinkan seseorang yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan yang tidak sah, untuk mengajukan uji keabsahan tindakan tersebut ke pengadilan.

Pra pradilan bertujuan memastikan bahwa setiap tindakan aparat negara dilakukan sesuai dengan hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia. Pengajuan pra pradilan dapat menjadi solusi efektif untuk membatalkan tindakan hukum yang tidak sah sejak awal proses pidana.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai apa itu pra pradilan, apa saja objek yang bisa diuji, prosedur pengajuannya, serta syarat-syarat hukum yang harus dipenuhi, semuanya merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Pengertian Pra Pradilan

Menurut Pasal 1 angka 10 KUHAP, pra pradilan adalah:

“Kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan dan/atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas perkara pidana.”

Pra pradilan merupakan upaya hukum pra proses yang bertujuan untuk melindungi hak individual seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik, penuntut umum, atau lembaga hukum lainnya.

Dasar Hukum Pra Pradilan

Beberapa ketentuan hukum yang menjadi dasar pengajuan pra pradilan antara lain:

  • Pasal 77 sampai Pasal 83 KUHAP,
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014,
  • Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan yurisprudensi yang ada.

Pra pradilan juga mendapat legitimasi dari prinsip-prinsip fair trial dan perlindungan hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945 dan instrumen hukum internasional yang diratifikasi Indonesia.

Objek Pra Pradilan

Objek pra pradilan adalah tindakan hukum yang dapat diuji keabsahannya melalui mekanisme pengadilan. Berdasarkan Pasal 77 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi, objek pra pradilan meliputi:

1. Sah atau Tidaknya Penangkapan

Pengadilan dapat menguji apakah penangkapan dilakukan dengan:

  • Surat perintah yang sah,
  • Alasan hukum yang cukup,
  • Tidak melanggar prosedur KUHAP.

2. Sah atau Tidaknya Penahanan

Uji keabsahan terhadap:

  • Apakah tersangka ditahan dengan surat perintah resmi,
  • Apakah syarat objektif dan subjektif Pasal 21 KUHAP terpenuhi,
  • Apakah prosedur penahanan dipenuhi secara tepat waktu.

3. Sah atau Tidaknya Penyitaan

Menilai apakah:

  • Penyitaan dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri,
  • Objek yang disita berkaitan langsung dengan tindak pidana,
  • Ada surat perintah penyitaan yang sah.

4. Sah atau Tidaknya Penggeledahan

Termasuk:

  • Apakah penggeledahan dilakukan dengan surat izin dari pengadilan,
  • Apakah dilaksanakan di hadapan saksi dan disertai berita acara.

5. Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penuntutan

Diajukan oleh pelapor atau korban jika:

  • Merasa keberatan atas SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan),
  • Diduga adanya rekayasa atau penyalahgunaan kewenangan untuk menghentikan perkara.

6. Permintaan Ganti Rugi dan Rehabilitasi

Jika tersangka:

  • Ditahan secara tidak sah,
  • Dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan hukum,
  • Dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.

Permintaan ganti rugi dan rehabilitasi dapat diajukan untuk memulihkan nama baik dan memperoleh kompensasi dari negara.

7. Penetapan Tersangka yang Tidak Sah (Objek Tambahan dari MK)

Melalui Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi memperluas objek pra pradilan yaitu:

“Penetapan tersangka dapat diuji melalui pra pradilan jika tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti dan tidak melalui prosedur hukum yang sah.”

Ini memberikan perlindungan ekstra terhadap kriminalisasi atau penyalahgunaan proses hukum.

Syarat Mengajukan Pra Pradilan

Agar permohonan pra pradilan dapat diterima dan diperiksa, terdapat beberapa syarat hukum yang harus dipenuhi:

1. Memiliki Legal Standing

Pemohon harus:

  • Merupakan tersangka, terdakwa, keluarga tersangka, atau pihak berkepentingan,
  • Dalam hal ganti rugi, pemohon bisa juga korban penahanan tidak sah.

2. Adanya Kepentingan Hukum

Tindakan hukum yang diajukan untuk diuji harus berdampak langsung terhadap hak-hak pemohon, seperti kehilangan kebebasan, nama baik, atau harta.

3. Diajuukan ke Pengadilan Negeri yang Berwenang

Permohonan harus diajukan ke:

  • Pengadilan Negeri tempat penyidikan atau penahanan dilakukan,
  • Dalam bentuk permohonan tertulis yang menjelaskan dasar permohonan.

4. Dilakukan dalam Tenggat Waktu Wajar

KUHAP tidak mengatur secara rigid batas waktu, namun permohonan sebaiknya diajukan sesegera mungkin setelah tindakan hukum dilakukan, agar tidak dianggap melewati tenggat yang wajar.

Prosedur Mengajukan Pra Pradilan

Berikut langkah-langkah mengajukan pra pradilan:

  1. Penyusunan Permohonan
    • Berisi identitas pemohon, tindakan yang dimohonkan untuk diuji, alasan dan dasar hukum, serta bukti pendukung.
  2. Pendaftaran Permohonan
    • Diajukan ke Panitera Pengadilan Negeri.
  3. Penetapan Jadwal Sidang
    • Sidang pertama digelar maksimal 7 hari sejak permohonan didaftarkan.
  4. Persidangan
    • Pemeriksaan bersifat cepat, maksimal selesai dalam 7 hari kerja,
    • Dihadiri oleh pemohon, termohon (aparat hukum terkait), dan saksi atau ahli jika diperlukan.
  5. Putusan
    • Dinyatakan dalam waktu maksimal 7 hari setelah sidang dimulai,
    • Putusan bersifat final dan tidak dapat diajukan banding atau kasasi.

Konsekuensi Putusan Pra Pradilan

Jika permohonan dikabulkan, maka:

  • Penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, atau tindakan hukum lain dinyatakan tidak sah,
  • Pemohon dapat mengajukan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi kepada pengadilan.

Jika ditolak, pemohon tetap dapat:

  • Melanjutkan proses pembelaan dalam persidangan pokok perkara,
  • Mengajukan pengaduan ke lembaga pengawasan aparat penegak hukum.

Pentingnya Pra Pradilan bagi Perlindungan Hak Asasi

Pra pradilan merupakan wujud checks and balances dalam proses hukum pidana, dan mencerminkan komitmen negara terhadap:

  • Perlindungan hak konstitusional,
  • Pencegahan kriminalisasi,
  • Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Penutup

Pra pradilan: objek, prosedur, dan syarat mengajukan adalah bagian penting dari sistem peradilan pidana Indonesia. Lembaga ini memberikan jalan bagi warga negara untuk melawan tindakan hukum yang tidak sah sejak awal proses pidana.

Dengan memahami objek apa saja yang dapat diajukan ke pra pradilan, serta prosedur dan syarat yang berlaku, masyarakat dapat lebih siap menghadapi potensi pelanggaran hak asasi dalam proses penyidikan dan penuntutan.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Apakah Anda atau kerabat Anda merasa dirugikan oleh penahanan, penetapan tersangka, atau tindakan penyidik yang tidak sah? Segera konsultasikan kepada tim hukum profesional.

ILS Law Firm siap mendampingi Anda dalam:

  • Menyusun dan mengajukan permohonan pra pradilan,
  • Mendampingi di persidangan pra pradilan,
  • Menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.

Hubungi kami sekarang juga:

ILS Law Firm
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru