pihak berwenang mengelurkan keputusan

Pihak yang Berwenang Mengeluarkan Keputusan TUN

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Pelajari siapa saja yang berwenang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengantar

Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. KTUN dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang memiliki wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Memahami siapa saja yang berwenang mengeluarkan KTUN sangat penting, terutama dalam konteks penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)

Menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (UU PTUN), Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah:

“Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

Unsur-unsur KTUN meliputi:

  • Penetapan tertulis
  • Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
  • Berdasarkan peraturan perundang-undangan
  • Bersifat konkret, individual, dan final
  • Menimbulkan akibat hukum

Pihak yang Berwenang Mengeluarkan KTUN

Pihak yang berwenang mengeluarkan KTUN adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang dimaksud dengan badan atau pejabat tata usaha negara adalah:

“Badan atau pejabat yang melaksanakan fungsi pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Badan atau pejabat tersebut meliputi:

  • Pejabat negara pada lembaga tertinggi dan tinggi negara
  • Menteri
  • Gubernur
  • Bupati/Walikota
  • Pejabat eselon di lingkungan kementerian/lembaga
  • Pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahanF

Selain itu, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa:

“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.”

Dengan demikian, kewenangan untuk mengeluarkan KTUN tidak hanya dimiliki oleh pejabat di lingkungan eksekutif, tetapi juga dapat mencakup pejabat di lingkungan legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya yang melaksanakan fungsi pemerintahan.

Dasar Hukum Kewenangan Mengeluarkan KTUN

Kewenangan untuk mengeluarkan KTUN harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, penyelenggaraan administrasi pemerintahan harus berdasarkan:

  • Asas legalitas
  • Asas perlindungan terhadap hak asasi manusia
  • Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)

Asas legalitas mengharuskan setiap tindakan atau keputusan pejabat pemerintahan memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, KTUN yang dikeluarkan tanpa dasar hukum yang sah dapat dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Jenis Wewenang dalam Mengeluarkan KTUN

Wewenang untuk mengeluarkan KTUN dapat diperoleh melalui:

  1. Atribusi: Pemberian wewenang langsung oleh undang-undang kepada pejabat tertentu.
  2. Delegasi: Pelimpahan wewenang dari pejabat yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah.
  3. Mandat: Pemberian kuasa oleh pejabat kepada bawahannya untuk bertindak atas nama pejabat tersebut.

Setiap bentuk wewenang tersebut memiliki implikasi hukum yang berbeda, terutama terkait dengan tanggung jawab atas keputusan yang diambil.

Implikasi Hukum KTUN yang Dikeluarkan Tanpa Wewenang

KTUN yang dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang atau melampaui wewenangnya dapat dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan. Menurut Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN dapat mengajukan gugatan ke PTUN dengan alasan bahwa:

  • KTUN tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • KTUN tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik

Jika gugatan tersebut dikabulkan, PTUN dapat menyatakan bahwa KTUN tersebut batal atau tidak sah, dan memerintahkan pejabat yang bersangkutan untuk mencabut atau memperbaiki keputusan tersebut.

Konsultasi Sengketa PTUN bersama ILS Law Firm

Jika Anda menghadapi sengketa tata usaha negara terkait Keputusan Tata Usaha Negara, ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk menganalisis legalitas tindakan pejabat, menyusun gugatan, dan mendampingi Anda dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kontak ILS Law Firm:
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id

ILS Law Firm, solusi hukum Anda dalam menghadapi persoalan administrasi negara dan penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.