Pelajari arti persekongkolan tender, modus-modus yang sering terjadi, serta sanksi hukum menurut UU No. 5 Tahun 1999. Lindungi bisnis Anda dari praktik persaingan usaha tidak sehat bersama ILS Law Firm.
Apa Itu Persekongkolan Tender?
Persekongkolan tender adalah kesepakatan rahasia atau kerja sama yang dilakukan antara peserta tender, panitia tender, atau pihak lain untuk memenangkan salah satu peserta tender secara tidak sah. Praktik ini melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat karena merusak keadilan, mengurangi transparansi, dan merugikan pihak lain, termasuk konsumen dan negara.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, persekongkolan tender termasuk salah satu bentuk perjanjian yang dilarang. Tepatnya diatur dalam Pasal 22, yang berbunyi:
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.”
Modus-Modus Persekongkolan Tender
Ada beberapa modus umum yang biasanya terjadi dalam persekongkolan tender:
1. Persekongkolan Horizontal
Ini terjadi antar peserta tender. Mereka sengaja membagi proyek atau menentukan siapa yang akan menang, sementara peserta lain berpura-pura ikut tapi sebenarnya sudah sepakat untuk kalah. Praktik ini sering disebut cover bidding atau bid rigging.
Contoh: Beberapa kontraktor besar sepakat untuk mengajukan harga tinggi, agar salah satu dari mereka yang sudah ditunjuk sebelumnya bisa memenangkan tender dengan harga sedikit lebih rendah.
2. Persekongkolan Vertikal
Persekongkolan ini melibatkan panitia tender atau penyelenggara tender dengan peserta. Panitia bisa memberikan informasi penting, mengatur spesifikasi yang hanya bisa dipenuhi peserta tertentu, atau bahkan merekayasa dokumen tender.
Contoh: Panitia tender menyusun spesifikasi teknis yang sangat rinci dan hanya bisa dipenuhi oleh satu vendor tertentu, padahal vendor lain sebenarnya mampu jika diberi kesempatan yang sama.
3. Persekongkolan Campuran
Modus ini menggabungkan kedua bentuk di atas, yaitu peserta bekerja sama dengan panitia tender sekaligus dengan peserta lain untuk memastikan hasil tender sesuai dengan kesepakatan.
Contoh: Panitia tender bekerja sama dengan beberapa kontraktor untuk memastikan proyek jatuh ke tangan satu pihak, dengan peserta lain hanya sebagai “pemanis” agar seolah-olah ada persaingan.
Sanksi Hukum Persekongkolan Tender
Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999 memberi kewenangan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi dan menjatuhkan sanksi terhadap praktik persekongkolan tender.
Berikut adalah sanksi-sanksinya:
- Sanksi administratif: Denda dari 1 Milyar hingga maksimal 25 miliar rupiah, perintah untuk menghentikan perjanjian, membatalkan tender, atau langkah lain untuk memulihkan persaingan.
- Larangan ikut tender: KPPU dapat merekomendasikan kepada lembaga terkait agar pelaku usaha yang melanggar dilarang mengikuti tender tertentu.
- Ganti rugi perdata: Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian akibat persekongkolan tender.
Selain itu, pelaku usaha juga bisa dikenakan sanksi reputasi. Catatan buruk di KPPU akan berdampak pada kepercayaan publik, peluang bisnis, dan relasi dengan mitra usaha.
Contoh Kasus Fiktif Persekongkolan Tender
Mari kita lihat contoh kasus fiktif untuk memahami lebih jelas.
Kasus:
PT Alfa, PT Beta, dan PT Gamma adalah tiga perusahaan besar yang sering ikut tender proyek pembangunan jalan tol. Pada sebuah tender besar senilai Rp 500 miliar, ketiga perusahaan ini sepakat untuk berpura-pura bersaing.
Kesepakatannya: PT Alfa akan menjadi pemenang. PT Beta dan PT Gamma akan mengajukan harga tinggi supaya PT Alfa yang menang dengan harga yang sebenarnya masih di atas harga pasar.
Panitia tender, yang ternyata sudah “berkoordinasi” dengan PT Alfa, memasukkan persyaratan teknis yang hanya bisa dipenuhi PT Alfa. Akibatnya, peserta lain yang tidak terlibat tidak punya kesempatan untuk menang.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke KPPU oleh peserta kecil yang merasa dirugikan. Setelah penyelidikan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa:
- Denda Rp 20 miliar kepada PT Alfa, Beta, dan Gamma.
- Perintah membatalkan tender.
- Larangan ikut tender proyek pemerintah selama 2 tahun.
Pembelajaran: Kasus ini menunjukkan bagaimana persekongkolan tender merugikan bukan hanya peserta lain, tapi juga negara sebagai pemilik proyek. Selain itu, denda dan sanksi reputasi berdampak panjang pada bisnis para pelaku.
Cara Menghindari Persekongkolan Tender
Bagi pelaku usaha maupun panitia tender, ada beberapa langkah untuk menghindari praktik ini:
- Pastikan seluruh proses tender transparan, terbuka, dan sesuai prosedur.
- Terapkan audit internal untuk mengawasi proses tender.
- Laporkan jika menemukan indikasi persekongkolan, baik kepada KPPU maupun aparat penegak hukum.
- Edukasi semua pihak terkait mengenai aturan persaingan usaha yang sehat.
Peran Kantor Pengacara Menangani Kasus Persekongkolan Tender
Kantor pengacara dalam menangani kasus-kasus persaingan usaha tidak sehat terkait persekongkolan terder, yaitu dapat membantu:
- Menganalisis dokumen tender untuk memastikan kepatuhan hukum.
- Mewakili klien dalam pemeriksaan KPPU.
- Menyusun pembelaan hukum jika klien dituduh melakukan pelanggaran.
- Memberikan saran pencegahan agar perusahaan tidak terlibat dalam praktik ilegal tanpa sadar.
Konsultasikan Masalah Anda dengan ILS Law Firm
Jika Anda khawatir perusahaan Anda terlibat atau menjadi korban persekongkolan tender, segera konsultasikan kepada tim ILS Law Firm.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Tim kami siap membantu Anda memahami risiko hukum, merancang strategi, dan melindungi bisnis Anda dari sanksi berat. Jangan biarkan masalah hukum menghambat perkembangan usaha Anda – hubungi kami sekarang!