Pelajari arti persaingan usaha tidak sehat, jenis-jenis praktik yang dilarang, dasar hukumnya, dan peran KPPU dalam pengawasannya. Lengkap dengan lustrasi contoh kasus dan saran konsultasi hukum di ILS Law Firm.
Apa Itu Persaingan Usaha Tidak Sehat?
Persaingan usaha tidak sehat adalah praktik atau tindakan pelaku usaha yang bertentangan dengan prinsip persaingan wajar di pasar, yang dapat merugikan pesaing, konsumen, atau kepentingan umum.
Menurut Pasal 1 angka 6 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, persaingan usaha tidak sehat didefinisikan sebagai:
“Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”
Praktik-praktik ini biasanya muncul ketika pelaku usaha menyalahgunakan kekuatan pasar untuk menyingkirkan pesaing atau menguasai pasar.
Jenis-Jenis Persaingan Usaha Tidak Sehat
1. Persekongkolan Tender
Kesepakatan rahasia antar peserta atau antara peserta dan panitia tender untuk memenangkan pihak tertentu. Ini melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999.
2. Penetapan Harga (Price Fixing)
Perjanjian antar pelaku usaha untuk menentukan harga barang/jasa agar tidak ada persaingan harga di pasar. Dilarang menurut Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999.
3. Diskriminasi Harga
Memberikan harga berbeda kepada pembeli yang sama kedudukannya tanpa alasan objektif. Melanggar Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1999.
4. Monopoli
Penguasaan pasar oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang mengakibatkan hambatan bagi pesaing untuk masuk. Dilarang sesuai Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999.
5. Oligopoli dan Kartel
Kolusi antar beberapa pelaku usaha besar untuk mengendalikan pasar, menetapkan harga, atau membagi wilayah pasar. Ini melanggar Pasal 11 dan Pasal 4 UU No. 5 Tahun 1999.
6. Predatory Pricing
Menjual barang/jasa di bawah biaya produksi untuk menyingkirkan pesaing, kemudian menaikkan harga setelah pasar dikuasai. Dilarang sesuai Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999.
7. Perjanjian Eksklusif
Melarang distributor atau pengecer untuk menjual produk pesaing, sehingga membatasi pilihan konsumen. Melanggar Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1999.
Dampak Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Merugikan konsumen: Harga menjadi lebih mahal atau pilihan barang/jasa terbatas.
- Menghancurkan usaha kecil: Pesaing kecil tidak sanggup bersaing dan keluar dari pasar.
- Menghambat inovasi: Pasar dikuasai pemain besar sehingga tidak ada dorongan untuk meningkatkan kualitas.
- Mengganggu perekonomian: Pasar tidak efisien dan distribusi kekayaan menjadi tidak merata.
Contoh Kasus Fiktif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Kasus:
PT MA adalah produsen obat terbesar di Indonesia. Bersama dua pesaingnya, PT SB dan PT PM, mereka membuat kesepakatan untuk menaikkan harga obat generik sebesar 25% secara serentak, padahal biaya produksi stabil.
Akibatnya, rumah sakit, apotek, dan konsumen terpaksa membeli obat dengan harga mahal karena tidak ada pilihan lain. Salah satu rumah sakit kecil melapor ke KPPU.
Hasil Keputusan:
- KPPU menemukan pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 11 (kartel).
- Ketiga perusahaan dijatuhi denda masing-masing Rp 15 miliar.
- Perjanjian kartel dibatalkan.
- KPPU memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk membuka akses bagi pemain baru di industri farmasi.
Pembelajaran:
Persaingan usaha tidak sehat tidak hanya berdampak pada pelaku usaha kecil, tetapi juga merugikan konsumen dan perekonomian secara luas.
Peran KPPU dalam Mengawasi Persaingan Usaha Tidak Sehat
KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) adalah lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999. Peran KPPU meliputi:
- Menerima laporan masyarakat dan pelaku usaha: Siapa pun bisa melapor ke KPPU jika menemukan dugaan praktik persaingan tidak sehat.
- Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan: KPPU dapat memulai pemeriksaan berdasarkan laporan atau inisiatif sendiri.
- Memutus perkara: KPPU berwenang memeriksa perkara secara terbuka, memutuskan apakah terjadi pelanggaran, dan menjatuhkan sanksi administratif.
- Menjatuhkan sanksi: Berdasarkan Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999, sanksi mencakup perintah penghentian kegiatan, pembatalan perjanjian, denda Rp 1–25 miliar, dan penetapan ganti rugi.
- Memberikan rekomendasi kebijakan: KPPU membantu pemerintah menyusun kebijakan yang mendukung persaingan usaha sehat.
Mencegah Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pelaku usaha dapat mencegah masalah dengan langkah-langkah berikut:
- Tinjau ulang semua perjanjian bisnis untuk memastikan tidak ada klausul yang melanggar hukum.
- Hindari koordinasi harga, kuota, atau wilayah pasar dengan pesaing.
- Pastikan kebijakan harga dan diskon didasarkan pada alasan objektif seperti volume atau loyalitas.
- Konsultasikan kebijakan bisnis dengan ahli hukum untuk mematuhi UU persaingan usaha.
- Berikan pelatihan internal kepada manajemen dan staf mengenai prinsip persaingan sehat.
Konsultasikan Masalah Anda dengan ILS Law Firm
Apakah Anda sedang menghadapi tuduhan persaingan usaha tidak sehat? Atau merasa menjadi korban praktik tidak fair di pasar? Segera konsultasikan masalah Anda kepada ILS Law Firm.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Tim profesional kami siap membantu menganalisis kasus Anda, menyusun strategi hukum, serta meminimalisir resiko hukum. Jangan biarkan masalah hukum mengancam kelangsungan usaha Anda — hubungi ILS Law Firm sekarang juga untuk konsultasi terbaik!