kepailitan & pkpu 5

Ajukan Permohonan Pailit Harus Pakai Pengacara?

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari kewajiban menggunakan pengacara dalam permohonan pailit dan peran pentingnya dalam proses kepailitan. Dapatkan panduan lengkap dari ILS Law Firm.

Pengantar

Dalam dunia bisnis dan keuangan, kepailitan merupakan salah satu mekanisme hukum yang dapat ditempuh ketika seorang debitur tidak mampu memenuhi kewajiban utangnya. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah dalam mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga, wajib menggunakan jasa pengacara atau advokat? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai ketentuan hukum yang berlaku, peran pengacara dalam proses kepailitan, serta manfaat yang diperoleh dengan menggunakan jasa hukum profesional.

Dasar Hukum Pengajuan Permohonan Pailit

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) merupakan dasar hukum utama yang mengatur proses kepailitan di Indonesia. Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU menyatakan bahwa debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonan sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.

Kewajiban Menggunakan Pengacara dalam Permohonan Pailit

Pasal 7 ayat (1) UUK-PKPU secara tegas menyatakan bahwa permohonan pernyataan pailit harus diajukan oleh seorang advokat. Hal ini berarti bahwa baik debitur maupun kreditur yang ingin mengajukan permohonan pailit wajib menggunakan jasa pengacara yang berwenang. Namun, terdapat pengecualian bagi pihak-pihak tertentu seperti Kejaksaan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Menteri Keuangan yang dapat mengajukan permohonan pailit tanpa melalui advokat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peran Pengacara dalam Proses Kepailitan

Pengacara memiliki peran krusial dalam setiap tahapan proses kepailitan, antara lain:

  1. Penyusunan Permohonan: Membantu dalam menyusun dokumen permohonan pailit yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
  2. Pengumpulan Bukti: Mengumpulkan dan menyusun bukti-bukti yang mendukung permohonan pailit, termasuk dokumen utang, perjanjian, dan bukti lainnya.
  3. Representasi di Pengadilan: Mewakili klien dalam persidangan di Pengadilan Niaga, menyampaikan argumen hukum, dan menanggapi pertanyaan dari majelis hakim.
  4. Negosiasi dengan Kreditur atau Debitur: Melakukan negosiasi untuk mencapai penyelesaian yang menguntungkan bagi klien, baik melalui restrukturisasi utang maupun perjanjian perdamaian.
  5. Pengawasan Proses Pemberesan: Mengawasi proses pemberesan harta pailit oleh kurator dan memastikan bahwa hak-hak klien terlindungi selama proses tersebut.

Manfaat Menggunakan Jasa Pengacara dalam Permohonan Pailit

Menggunakan jasa pengacara dalam proses permohonan pailit memberikan berbagai manfaat, di antaranya:

  • Kepatuhan Hukum: Memastikan bahwa seluruh proses dan dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Efisiensi Proses: Mempercepat proses permohonan pailit dengan menghindari kesalahan administratif atau prosedural yang dapat menyebabkan penundaan.
  • Perlindungan Hak Klien: Menjamin bahwa hak-hak klien, baik sebagai debitur maupun kreditur, terlindungi selama proses kepailitan.
  • Strategi Penyelesaian: Menyusun strategi hukum yang efektif untuk mencapai hasil yang optimal bagi klien.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Menghadapi proses kepailitan memerlukan pemahaman hukum yang mendalam dan strategi yang tepat. ILS Law Firm memiliki tim pengacara dapat membantu Anda dalam setiap tahapan proses kepailitan, mulai dari penyusunan permohonan hingga penyelesaian akhir. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang profesional dan solusi terbaik bagi klien kami.

Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut dan mendapatkan bantuan hukum yang Anda butuhkan. Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:

WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.