Saat mendirikan Perseroan Terbatas (PT), salah satu aspek penting yang perlu diketahui adalah struktur permodalannya. Di Indonesia, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, modal perusahaan terbagi ke dalam tiga istilah penting: modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Ketiganya memiliki arti, fungsi, dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Namun dalam praktiknya, banyak pelaku usaha — khususnya pemilik UMKM dan startup — yang masih bingung membedakan antara ketiga istilah tersebut. Untuk itu, artikel ini akan membahas secara ringkas namun lengkap perbedaan modal dasar dan disetor serta ditempatkan dalam konteks pendirian perusahaan, lengkap dengan dasar hukum terbaru pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Pengertian Modal Menurut Hukum
Sebelum masuk ke perbedaan, mari pahami terlebih dahulu pengertian umum dari modal dalam perusahaan.
Modal perusahaan adalah sejumlah dana atau nilai yang diberikan oleh pemegang saham sebagai kontribusi terhadap keberlangsungan dan pengelolaan perseroan. Dalam UU Perseroan Terbatas (UU PT), modal terbagi menjadi:
- Modal dasar
- Modal ditempatkan
- Modal disetor
1. Modal Dasar
Pengertian:
Modal dasar adalah total keseluruhan nilai saham yang dapat diterbitkan oleh suatu PT dan dicantumkan dalam Anggaran Dasar (AD).
Fungsi:
- Menunjukkan batas maksimal jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perusahaan.
- Digunakan sebagai dasar perhitungan porsi kepemilikan saham para pemegang saham.
Contoh:
Jika modal dasar PT adalah Rp1 miliar, maka perseroan dapat menerbitkan saham sebanyak nilai tersebut, namun tidak wajib untuk langsung menempatkan atau menyetornya seluruhnya.
Dasar Hukum:
- Pasal 32 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 109 angka 3)
- PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar dan Pendaftaran Perseroan
Catatan Penting:
Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, modal dasar tidak lagi ditentukan secara minimal Rp50 juta, kecuali diatur secara khusus oleh sektor industri tertentu (misalnya perbankan atau asuransi).
2. Modal Ditempatkan
Pengertian:
Modal ditempatkan adalah bagian dari modal dasar yang sudah disanggupi oleh para pendiri atau pemegang saham untuk dibeli dan dimiliki.
Fungsi:
- Menunjukkan komitmen para pendiri untuk mengambil bagian dari modal dasar.
- Menjadi acuan awal pembagian kepemilikan saham.
Contoh:
Dari modal dasar Rp1 miliar, para pendiri sepakat untuk menempatkan Rp600 juta.
Dasar Hukum:
- Pasal 33 UU PT: Menyebutkan bahwa pada saat pendirian, modal ditempatkan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri.
3. Modal Disetor
Pengertian:
Modal disetor adalah bagian dari modal ditempatkan yang telah dibayar atau disetorkan oleh para pemegang saham ke kas perusahaan.
Fungsi:
- Menunjukkan realisasi komitmen pendiri dalam bentuk pembayaran modal.
- Menjadi modal kerja awal yang digunakan perusahaan.
Contoh:
Jika dari modal ditempatkan Rp600 juta, baru Rp400 juta yang benar-benar disetor oleh pemegang saham, maka Rp400 juta adalah modal disetor.
Bentuk Setoran:
- Tunai
- Aset tetap (tanah, bangunan)
Dasar Hukum:
- Pasal 33 ayat (2) UU PT: Menyebutkan bahwa modal disetor dapat dilakukan secara tunai, kecuali ditentukan lain.
- PP No. 8 Tahun 2021: Menyatakan bahwa bukti setor modal tidak perlu dibuktikan dengan rekening koran, cukup dengan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani seluruh pemegang saham.
Tabel Perbandingan: Modal Dasar vs Ditempatkan vs Disetor
Jenis Modal | Pengertian | Dasar Hukum | Contoh |
---|---|---|---|
Modal Dasar | Total nilai saham maksimal yang dapat diterbitkan | Pasal 32 UU PT | Rp1.000.000.000 |
Modal Ditempatkan | Bagian dari modal dasar yang disanggupi untuk dibeli | Pasal 33 UU PT | Rp600.000.000 |
Modal Disetor | Bagian dari modal ditempatkan yang telah disetorkan tunai | Pasal 33 ayat (2) | Rp400.000.000 |
Mengapa Penting Memahami Perbedaan Ini?
- Menentukan struktur kepemilikan saham secara sah
- Dibutuhkan untuk pendirian PT melalui notaris dan AHU
- Menjadi dasar pengambilan keputusan di RUPS dan pembagian dividen
- Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan UU PT dan peraturan pelaksanaannya
Risiko Jika Tidak Memahami Struktur Modal
- Perselisihan antar pemegang saham
- Penolakan pencatatan di sistem AHU Kemenkumham
- Gugatan wanprestasi atau pembatalan saham
- Ketidaksahan struktur kepemilikan
Tips Aman dan Legal dalam Mengelola Modal PT
- Tentukan modal dasar yang proporsional dengan skala usaha.
- Dokumentasikan seluruh penyetoran dengan surat pernyataan.
- Gunakan akta notaris untuk perjanjian penyetoran dan perubahan modal.
- Gunakan jasa hukum profesional untuk review AD dan struktur saham.
ILS Law Firm Siap Membantu Anda
ILS Law Firm siap memberikan pendampingan hukum dalam:
- Pendirian PT dengan bantuan notaris
- Penyusunan dan revisi Anggaran Dasar
- Legal opinion terkait modal dan saham
- Penyusunan perjanjian pemegang saham (shareholders agreement)
- Penyelesaian sengketa kepemilikan saham
Hubungi ILS Law Firm:
- 📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
- 📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
- 🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id