Pelajari perbedaan antara izin, dispensasi, dan konsesi dalam hukum administrasi pemerintahan menurut UU No. 30 Tahun 2014.
Pengantar
Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, terdapat berbagai instrumen hukum yang digunakan oleh pejabat pemerintahan untuk memberikan persetujuan atas permohonan masyarakat. Tiga di antaranya adalah izin, dispensasi, dan konsesi. Meskipun ketiganya merupakan bentuk keputusan administratif, masing-masing memiliki karakteristik dan implikasi hukum yang berbeda.
Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan antara izin, dispensasi, dan konsesi sangat penting, terutama bagi warga masyarakat dan badan hukum yang berinteraksi dengan administrasi pemerintahan. Artikel ini akan membahas definisi, dasar hukum, serta perbedaan antara ketiga instrumen tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai izin, dispensasi, dan konsesi diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), khususnya dalam Pasal 39.
Pasal 39 UU AP menyatakan:
(1) Pejabat Pemerintahan yang berwenang dapat menerbitkan Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi dengan berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Izin apabila:
a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan
b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus dan/atau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Dispensasi apabila:
a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan
b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah.
(4) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Konsesi apabila:
a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan;
b. persetujuan diperoleh berdasarkan kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan pihak Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau swasta; dan
c. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus.
Pasal 39A UU AP menambahkan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi.
Pengertian Izin
Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin diberikan sebelum kegiatan dilaksanakan dan ditujukan untuk kegiatan yang memerlukan perhatian khusus dan/atau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin merupakan perbuatan hukum administrasi negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Pengertian Dispensasi
Dispensasi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dispensasi diberikan sebelum kegiatan dilaksanakan dan ditujukan untuk kegiatan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah.
Dispensasi bertujuan untuk menembus rintangan yang sebetulnya secara normal tidak diizinkan, sehingga dispensasi berarti menyisihkan pelarangan dalam hal khusus.
Pengertian Konsesi
Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Konsesi diberikan sebelum kegiatan dilaksanakan dan diperoleh berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan pihak lain, seperti BUMN, BUMD, atau swasta.
Konsesi merupakan suatu izin yang berkaitan dengan pekerjaan besar di mana kepentingan umum terlibat erat sekali, sehingga sebenarnya pekerjaan itu menjadi tugas dari pemerintah, tetapi oleh pemerintah diberikan hak penyelenggaraannya kepada pemegang izin yang bukan pejabat pemerintah.
Perbedaan Antara Izin, Dispensasi, dan Konsesi
Aspek | Izin | Dispensasi | Konsesi |
---|---|---|---|
Dasar Hukum | Pasal 39 ayat (2) UU AP | Pasal 39 ayat (4) UU AP | Pasal 39 ayat (5) UU AP |
Waktu Penerbitan | Sebelum kegiatan dilaksanakan | Sebelum kegiatan dilaksanakan | Sebelum kegiatan dilaksanakan |
Sifat Kegiatan | Memerlukan perhatian khusus dan/atau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan | Pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah | Memerlukan perhatian khusus dan berdasarkan kesepakatan dengan pihak lain |
Bentuk Hukum | Perbuatan hukum bersegi satu | Pengecualian terhadap larangan atau perintah | Perjanjian antara pemerintah dan pihak lain |
Pihak Terlibat | Pemerintah dan pemohon | Pemerintah dan pemohon | Pemerintah dan BUMN/BUMD/swasta |
Contoh | Izin mendirikan bangunan | Dispensasi penggunaan lahan tertentu | Konsesi pengelolaan jalan tol |
Penutup
Izin, dispensasi, dan konsesi merupakan instrumen hukum yang digunakan oleh pemerintah dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Masing-masing memiliki karakteristik dan prosedur yang berbeda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan antara ketiganya penting bagi warga masyarakat dan badan hukum dalam berinteraksi dengan administrasi pemerintahan.
Konsultasi Sengketa PTUN bersama ILS Law Firm
Jika Anda menghadapi sengketa tata usaha negara terkait izin, dispensasi, atau konsesi, ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk menganalisis legalitas keputusan pejabat, menyusun gugatan, dan mendampingi Anda dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kontak ILS Law Firm:
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm, solusi hukum Anda dalam menghadapi persoalan administrasi negara dan penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.