perbedaan fiktif negatif dan positif

Perbedaan Gugatan Fiktif Negatif dan Fiktif Positif

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari perbedaan antara gugatan fiktif negatif dan fiktif positif dalam hukum administrasi Indonesia, termasuk dasar hukum, prosedur, dan contoh kasus di PTUN.

Pengantar

Dalam sistem hukum administrasi Indonesia, terdapat dua konsep penting yang berkaitan dengan sikap diam pejabat tata usaha negara terhadap permohonan masyarakat: fiktif negatif dan fiktif positif. Kedua konsep ini memiliki implikasi hukum yang berbeda dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berbeda pula.

Dasar Hukum

Fiktif Negatif

Konsep fiktif negatif diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), yang menyatakan:

(1) Apabila badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan keputusan tata usaha negara.

(2) Jika suatu badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka badan atau pejabat tata usaha negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.

(3) Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

Fiktif Positif

Sementara itu, konsep fiktif positif diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), yang menyatakan:

(3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.

(4) Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Perbedaan Utama

AspekFiktif NegatifFiktif Positif
Dasar HukumUU No. 5 Tahun 1986 (Pasal 3)UU No. 30 Tahun 2014 (Pasal 53)
Sikap Diam PejabatDianggap sebagai penolakanDianggap sebagai persetujuan
ProsedurGugatan ke PTUNPermohonan ke PTUN
Jangka Waktu4 bulan (jika tidak ditentukan)10 hari kerja (jika tidak ditentukan)
Akibat HukumDapat diajukan gugatan ke PTUNDapat diajukan permohonan ke PTUN untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan

Contoh Kasus

Fiktif Negatif

Pada tahun 2017, Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menerima gugatan dari Raka terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan. Para penggugat mengajukan permohonan kepada pejabat tersebut, namun tidak mendapatkan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan. Sikap diam pejabat dianggap sebagai penolakan, dan para penggugat mengajukan gugatan ke PTUN berdasarkan konsep fiktif negatif.

Fiktif Positif

Seorang warga mengajukan permohonan izin usaha kepada pejabat pemerintahan. Setelah 10 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, tidak ada tanggapan dari pejabat tersebut. Berdasarkan konsep fiktif positif, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum. Pemohon kemudian mengajukan permohonan ke PTUN untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan.

Perkembangan Terkini

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan signifikan terkait konsep fiktif positif. Salah satu perubahan utama adalah penghapusan kewenangan PTUN untuk mengadili permohonan fiktif positif.

Kesimpulan

Perbedaan antara gugatan fiktif negatif dan fiktif positif terletak pada sikap diam pejabat tata usaha negara terhadap permohonan masyarakat. Dalam fiktif negatif, sikap diam dianggap sebagai penolakan, sedangkan dalam fiktif positif, sikap diam dianggap sebagai persetujuan. Pemahaman terhadap kedua konsep ini penting bagi masyarakat dalam upaya memperoleh kepastian hukum atas permohonan yang diajukan kepada pejabat tata usaha negara.


Konsultasi Hukum Sengketa PTUN di ILS Law Firm

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum terkait keputusan atau tindakan pejabat tata usaha negara yang merugikan hak Anda, ILS Law Firm siap membantu. Tim kami dapat menangani sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hubungi Kami:
ILS Law Firm
Telepon/WA: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.