Mau Peninjauan Kembali (PK) di PTUN? Syarat & Prosedur Hukum

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari syarat dan prosedur hukum pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengantar

Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap. PK diajukan kepada Mahkamah Agung dengan syarat dan prosedur tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum Peninjauan Kembali

Dasar hukum pengajuan PK dalam perkara tata usaha negara antara lain:

Pasal 132 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan:

  1. Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
  2. Acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Pasal 66–77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang mengatur prosedur dan syarat pengajuan PK.

Syarat Pengajuan Peninjauan Kembali

Permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali dan harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Permohonan diajukan oleh pihak yang berperkara
    PK diajukan oleh pihak yang berperkara, ahli warisnya, atau kuasa hukum yang secara khusus diberi kuasa untuk itu.
  2. Tenggang waktu pengajuan
    Permohonan PK diajukan dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak:
    • Diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan, atau sejak putusan hakim pidana yang menyatakan bukti palsu memperoleh kekuatan hukum tetap.
    • Ditemukannya bukti baru (novum) yang bersifat menentukan, yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
    • Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak, dalam hal:
      • Telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.
      • Mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
      • Dalam putusan terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
    • Putusan yang terakhir dan bertentangan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak, dalam hal terdapat dua putusan yang bertentangan mengenai perkara yang sama antara pihak-pihak yang sama.
  3. Pembayaran biaya perkara
    Pemohon wajib membayar biaya perkara PK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Memori PK
    Pemohon wajib menyerahkan memori PK yang memuat alasan-alasan permohonan PK secara tertulis.

Prosedur Pengajuan Peninjauan Kembali

Berikut adalah tahapan prosedur pengajuan PK di PTUN:

  1. Pengajuan permohonan PK
    Permohonan PK diajukan secara tertulis atau lisan kepada panitera pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama.
  2. Pembuatan akta permohonan PK
    Panitera mencatat permohonan PK dalam buku daftar dan membuat akta permohonan PK pada hari yang sama.
  3. Pemberitahuan kepada pihak lawan
    Panitera memberitahukan permohonan PK kepada pihak lawan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan PK dicatat, disertai salinan permohonan dan alasan-alasan PK.
  4. Jawaban atas alasan PK
    Pihak lawan dapat mengajukan jawaban atas alasan-alasan PK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak alasan PK disampaikan kepadanya.
  5. Pengiriman berkas PK ke Mahkamah Agung
    Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima jawaban atas alasan-alasan PK, berkas PK (bundel A dan B) dikirim ke Mahkamah Agung.
  6. Pemberitahuan putusan PK
    Setelah Mahkamah Agung memutus permohonan PK, panitera memberitahukan putusan tersebut kepada para pihak.

Pembatasan Pengajuan Peninjauan Kembali

Perlu diketahui bahwa terdapat pembatasan dalam pengajuan PK, antara lain:

  • Permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali.
  • Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Kesimpulan

Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan oleh putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengajuan PK harus memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pemahaman yang baik mengenai syarat dan prosedur PK sangat penting untuk memastikan hak-hak hukum Anda terlindungi.


Konsultasi Hukum Sengketa PTUN di ILS Law Firm

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum terkait keputusan atau tindakan pejabat tata usaha negara yang merugikan hak Anda, ILS Law Firm siap membantu. Tim kami dapat menangani sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hubungi Kami:
ILS Law Firm
Telepon/WA: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.