ILS Law Firm

Jasa Pengacara Pembatalan Merek di Pengadilan Niaga

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm


Butuh pengacara pembatalan merek? Kami bantu ajukan gugatan pembatalan merek dagang secara profesional melalui jalur hukum resmi di Indonesia. Konsultasi sekarang!

Pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip first to file, artinya siapa cepat mendaftarkan merek, dia yang berhak secara hukum. Namun, tidak sedikit kasus di mana merek yang didaftarkan justru menjiplak, menyerupai, atau bahkan meniru merek milik pihak lain. Dalam kasus ini, penggugat bisa mengajukan permohonan pembatalan merek.

Di sinilah peran pengacara pembatalan merek menjadi sangat penting. Kami membantu Anda untuk:

  1. Menyusun dan mengajukan gugatan pembatalan merek,
  2. Menganalisis kekuatan hukum dan bukti,
  3. Mendampingi proses sidang di Pengadilan Niaga,
  4. Melindungi hak atas merek Anda yang sah.

Pembatalan merek adalah proses hukum untuk mencabut pendaftaran suatu merek dari daftar umum DJKI karena adanya pelanggaran atau alasan hukum tertentu, seperti:

  1. Merek didaftarkan oleh pihak yang tidak berhak,
  2. Merek meniru atau menyerupai merek terkenal,
  3. Tidak digunakan secara nyata selama 3 (tiga) tahun berturut-turut,
  4. Mengandung unsur yang menyesatkan atau bertentangan dengan hukum.

Permohonan pembatalan merek diajukan ke Pengadilan Niaga, bukan ke DJKI langsung.

Sebagai firma hukum yang memiliki pengalaman dalam hukum kekayaan intelektual dan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga, kami menawarkan layanan:

  1. Konsultasi sengketa merek dan analisis peluang gugatan,
  2. Penyusunan dan pengajuan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga,
  3. Pendampingan penuh selama proses persidangan,
  4. Negosiasi alternatif jika memungkinkan (mediasi/negosiasi),
  5. Pendaftaran ulang merek atas nama Anda (jika diperlukan).

Tahapan dalam proses pembatalan merek di Pengadilan Niaga,yaitu:

  1. Konsultasi dan Analisis Dokumen
    Menilai bukti dan legal standing untuk mengajukan gugatan
  2. Penyusunan Gugatan
    Menyusun surat gugatan resmi lengkap dengan dasar hukum dan bukti
  3. Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Niaga
    Gugatan didaftarkan di pengadilan niaga sesuai domisili Tergugat (biasanya di Jakarta)
  4. Proses Persidangan
    Pemeriksaan bukti, saksi, dan argumen hukum oleh hakim
  5. Putusan Pembatalan Merek
    Jika dikabulkan, merek akan dicabut dari Daftar Umum Merek oleh DJKI

Berpengalaman dalam Sengketa Merek
Kami telah menangani banyak kasus sengketa dan pembatalan merek di Indonesia.

Pendekatan Hukum & Strategis
Kami menganalisis dari segi yuridis dan komersial, memastikan hasil yang terbaik bagi klien.

Dokumentasi & Persidangan Lengkap
Mulai dari analisis, pendaftaran gugatan, hingga argumen di persidangan kami tangani profesional.

Kerahasiaan Dijamin
Kami menjaga seluruh informasi klien dengan standar profesional tertinggi.

Pihak yang dapat mengajukan gugatan pembatalan merek atau yang memiliki legal standing di Pengadilan Niaga, yaitu:

  1. Pemilik merek asli yang dijiplak,
  2. Perusahaan yang dirugikan secara komersial akibat pendaftaran merek pihak lain,
  3. Pemilik merek terkenal yang belum sempat mendaftar,
  4. Pengusaha yang menemukan merek tidak aktif namun masih terdaftar.

Jika Anda memiliki permasalahan terkait merek yang disalahgunakan, diserupai, atau didaftarkan secara tidak sah, jangan biarkan hal itu merugikan bisnis Anda lebih jauh dapat menghubungi ILS Law Firm sebagai kantor pengacara pembatalan merek di Jakarta dengan menghubungi:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.