ils law firm lawyer

Pengacara Gugatan Lain-Lain dalam Kepailitan

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Dalam proses kepailitan, sengketa tidak selalu hanya berkaitan dengan permohonan pailit atau pencocokan piutang. Dalam keadaan tertentu dapat timbul perkara yang berkaitan dengan harta pailit dan dikenal sebagai gugatan lain-lain dalam kepailitan.

Pasal 3 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 menentukan bahwa putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam undang-undang kepailitan diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum Debitor. Penjelasan pasal tersebut menyebut bahwa “hal-hal lain” antara lain berupa actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, serta perkara di mana Debitor, Kreditor, Kurator, atau Pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit.

Kapan Membutuhkan Pengacara Gugatan Lain-Lain dalam Kepailitan?

Pendampingan pengacara dapat diperlukan apabila timbul sengketa mengenai aset atau tindakan hukum yang berkaitan dengan harta pailit, misalnya:

  • sengketa apakah suatu aset termasuk harta pailit;
  • perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan;
  • sengketa yang melibatkan Kreditor, Debitor Pailit, Kurator, atau pihak ketiga mengenai harta pailit;
  • persoalan perbuatan hukum Debitor sebelum pailit yang diduga merugikan Kreditor;
  • perkara lain yang secara langsung berkaitan dengan pengurusan atau pemberesan harta pailit.

Namun, pihak yang dapat mengajukan gugatan tetap harus dianalisis berdasarkan jenis sengketanya. Misalnya, untuk actio pauliana dalam kepailitan, Pasal 47 UU No. 37 Tahun 2004 menentukan bahwa tuntutan berdasarkan Pasal 41 sampai dengan Pasal 46 diajukan oleh Kurator. Karena itu, tidak setiap Kreditor dapat langsung mengajukan setiap jenis gugatan lain-lain.

Pendampingan Pengacara Gugatan Lain-Lain

ILS Law Firm dapat membantu menganalisis legal standing, objek sengketa, bukti, hubungan perkara dengan harta pailit, menyusun gugatan atau jawaban, serta mewakili klien dalam persidangan di Pengadilan Niaga.

Konsultasi dengan ILS Law Firm

Apabila Anda menghadapi gugatan lain-lain dalam kepailitan, Anda dapat terlebih dahulu berkonsultasi dengan ILS Law Firm untuk menilai langkah hukum yang sesuai.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau video call.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru