penerima delegasi

Apakah Penerima Delegasi Dapat Delegasi Wewenang Lagi?

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari apakah penerima delegasi wewenang dapat mendelegasikan kembali ke pejabat lain menurut UU Administrasi Pemerintahan, serta syarat dan batasannya.

Pengantar

Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pelimpahan wewenang merupakan mekanisme penting untuk memastikan efisiensi dan efektivitas birokrasi. Delegasi wewenang memungkinkan pejabat tata usaha negara (TUN) untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu yang awalnya berada di bawah kewenangan pejabat yang lebih tinggi. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah penerima delegasi dapat mendelegasikan kembali wewenang tersebut ke pejabat lain? Artikel ini akan membahas ketentuan hukum terkait hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).

Pengertian Delegasi

Menurut Pasal 1 angka 23 UU AP:

“Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.”

Artinya, dalam delegasi, tidak hanya kewenangan yang dilimpahkan, tetapi juga tanggung jawab hukum administratifnya berpindah ke penerima delegasi.

Ketentuan Hukum Mengenai Pendelegasian Kembali Wewenang

Pasal 13 ayat (3) UU AP menyatakan:

“Kewenangan yang didelegasikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.”

Dengan demikian, secara umum, penerima delegasi tidak dapat mendelegasikan kembali wewenang yang diterimanya, kecuali jika peraturan perundang-undangan secara tegas mengatur sebaliknya.

Syarat-Syarat Pendelegasian Kembali Wewenang

Jika peraturan perundang-undangan memungkinkan pendelegasian kembali, maka Pasal 13 ayat (4) UU AP menetapkan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum wewenang dilaksanakan: Pendelegasian kembali harus diatur dalam peraturan yang ditetapkan sebelum pelaksanaan wewenang tersebut.
  2. Dilakukan dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri: Pendelegasian hanya dapat dilakukan kepada pejabat dalam lingkungan pemerintahan yang sama.
  3. Paling banyak diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan satu tingkat di bawahnya: Pendelegasian tidak boleh dilakukan kepada pejabat yang berada lebih dari satu tingkat di bawah pemberi delegasi.

Implikasi Hukum Pendelegasian Kembali

Pendelegasian kembali wewenang tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dapat berakibat pada:

  • Keputusan atau tindakan yang diambil dianggap tidak sah: Jika pendelegasian tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka keputusan atau tindakan yang diambil oleh penerima delegasi kedua dapat dianggap tidak sah.
  • Tanggung jawab hukum tetap berada pada penerima delegasi pertama: Meskipun wewenang telah didelegasikan kembali, tanggung jawab hukum tetap berada pada penerima delegasi pertama jika pendelegasian kembali tidak sah.

Perbedaan Delegasi dan Mandat

Penting untuk membedakan antara delegasi dan mandat dalam konteks pelimpahan wewenang:

  • Delegasi: Pelimpahan wewenang dari pejabat yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah, dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
  • Mandat: Pelimpahan wewenang dari pejabat yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah, namun tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

(Pasal 1 angka 24 UU AP)

Konsultasi Sengketa PTUN bersama ILS Law Firm

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum terkait pendelegasian wewenang dalam pengambilan keputusan tata usaha negara dan memerlukan pendampingan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk menganalisis legalitas tindakan pejabat pemerintahan, menyusun strategi hukum, dan mendampingi Anda dalam proses hukum di PTUN.

Kontak ILS Law Firm:
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id

ILS Law Firm, solusi hukum Anda dalam menghadapi persoalan administrasi negara dan penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.