Pelaku usaha sering mengira pendaftaran merek hanya berkaitan dengan produk yang dijual. Padahal, merek juga dapat digunakan untuk melindungi identitas jasa perdagangan, toko, retail, hingga layanan penjualan tertentu.
Untuk kegiatan tersebut, Kelas 35 menjadi salah satu kelas yang perlu dipertimbangkan.
Namun, pemilik usaha perlu membedakan antara merek untuk produk yang dijual dengan merek yang digunakan sebagai identitas toko atau layanan retail.
Apa Itu Merek Kelas 35?
Kelas 35 pada dasarnya berkaitan dengan berbagai jasa bisnis, periklanan, administrasi usaha, dan jasa perdagangan atau retail tertentu.
Untuk pelaku usaha, beberapa layanan yang dapat berkaitan dengan Kelas 35 antara lain:
- jasa toko retail;
- jasa toko online;
- jasa penjualan eceran;
- jasa penjualan grosir;
- penyediaan marketplace untuk pembeli dan penjual;
- jasa promosi dan pemasaran;
- pengelolaan bisnis;
- administrasi bisnis; dan
- jasa perdagangan tertentu.
Karena Kelas 35 merupakan kelas jasa, pemohon perlu menentukan uraian layanan secara tepat sesuai model bisnis yang dijalankan.
Apakah Toko Harus Mendaftar Kelas 35?
Tidak selalu. Kebutuhan Kelas 35 bergantung pada bagaimana merek digunakan.
Misalnya, sebuah perusahaan mempunyai merek “ABC” untuk produk kosmetik sekaligus menggunakan “ABC” sebagai nama toko yang menjual berbagai produk kecantikan.
Produk kosmetiknya dapat memerlukan Kelas 3, sedangkan jasa toko atau retail dapat dipertimbangkan dalam Kelas 35.
Artinya, pendaftaran merek pada kelas produk tidak selalu memberikan cakupan yang sama terhadap jasa retail.
Bagaimana dengan Toko Online?
Pelaku usaha yang menjalankan toko online juga perlu melihat bentuk layanannya.
Apabila merek digunakan sebagai identitas layanan retail atau platform perdagangan, Kelas 35 dapat menjadi relevan.
Namun, jika pelaku usaha hanya menggunakan merek pada produk tertentu, pemohon tetap perlu mendaftarkan merek pada kelas barang yang sesuai dengan produknya.
Karena itu, jangan menentukan kelas hanya berdasarkan fakta bahwa usaha menjual barang secara online.
Tentukan Kelas Berdasarkan Model Bisnis
Satu merek dapat digunakan pada beberapa kelas sekaligus.
Sebagai contoh, sebuah brand menjual skincare dengan merek sendiri sekaligus mengoperasikan toko retail dengan nama yang sama. Pemilik usaha dapat mempertimbangkan Kelas 3 untuk produknya dan Kelas 35 untuk layanan retail.
Pemilihan kelas yang tepat membantu menyesuaikan perlindungan merek dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.
Lakukan Penelusuran Sebelum Daftar Merek
Sebelum mengajukan pendaftaran merek Kelas 35, lakukan penelusuran merek terlebih dahulu.
Penelusuran membantu mengetahui apakah sudah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk jasa sejenis.
Langkah ini membantu pemohon menilai risiko sebelum mengajukan permohonan ke DJKI.
Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pemilik toko, retail, toko online, maupun pelaku usaha perdagangan lainnya.
Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis jasa, persiapan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek.
Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id






