ils law firm lawyer

Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk Online Shop, Retail dan Jasa Pemasaran

Bisnis online shop, retail, dan jasa pemasaran terus berkembang seiring meningkatnya perdagangan digital. Dalam kegiatan tersebut, merek berfungsi sebagai identitas usaha yang membedakan satu layanan dengan layanan lainnya.

Untuk berbagai kegiatan jasa perdagangan dan pemasaran, Kelas 35 menjadi salah satu kelas yang paling relevan dalam pendaftaran merek.

Namun, pemilik usaha tetap perlu membedakan antara merek yang digunakan untuk produk dengan merek yang digunakan sebagai identitas layanan retail atau pemasaran.

Apa Saja yang Termasuk Kelas 35?

Kelas 35 pada umumnya mencakup berbagai jasa bisnis, perdagangan, promosi, dan pemasaran.

Beberapa jasa yang dapat berkaitan dengan Kelas 35 antara lain:

  • jasa online shop;
  • jasa toko retail;
  • jasa penjualan eceran;
  • jasa penjualan grosir;
  • jasa pemasaran;
  • jasa advertising;
  • jasa promosi penjualan;
  • penyediaan marketplace bagi pembeli dan penjual;
  • pengelolaan bisnis; dan
  • administrasi bisnis.

Pemohon perlu memilih uraian jasa sesuai kegiatan yang benar-benar dijalankan.

Apakah Online Shop Otomatis Masuk Kelas 35?

Tidak selalu. Jika merek digunakan sebagai identitas layanan toko online atau retail, Kelas 35 dapat menjadi relevan.

Namun, apabila pemilik usaha menggunakan merek pada produk miliknya sendiri, pemohon juga perlu mempertimbangkan kelas barang sesuai jenis produk.

Sebagai contoh, sebuah brand menjual kosmetik melalui toko online dengan nama merek yang sama. Produk kosmetiknya dapat masuk Kelas 3, sedangkan layanan retail online dapat dipertimbangkan dalam Kelas 35.

Artinya, Kelas 35 tidak menggantikan kelas produk.

Jasa Pemasaran dan Advertising Juga Masuk Kelas 35

Kelas 35 juga mencakup berbagai jasa pemasaran dan promosi.

Pelaku usaha yang menyediakan jasa digital marketing, advertising, promosi penjualan, atau pemasaran untuk pihak lain dapat mempertimbangkan pendaftaran merek dalam Kelas 35.

Karena itu, pemohon perlu melihat apakah merek digunakan untuk menjual produk sendiri atau menyediakan jasa pemasaran kepada klien.

Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Daftar

Sebelum mengajukan pendaftaran merek, lakukan penelusuran terlebih dahulu.

Penelusuran membantu mengetahui apakah sudah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk jasa sejenis.

Periksa juga persamaan bunyi, ejaan, logo, unsur dominan, serta jenis jasa yang digunakan oleh merek pembanding.

Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm

ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pemilik online shop, bisnis retail, jasa pemasaran, advertising, dan pelaku usaha lainnya.

Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis jasa, persiapan permohonan hingga pendampingan proses pendaftaran merek di DJKI.

Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru