Pelajari syarat pembatalan keputusan tata usaha negara (KTUN) dan upaya hukum yang dapat ditempuh jika keputusan tersebut dibatalkan, sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan.
Pengantar
Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) merupakan ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, tidak semua KTUN memenuhi syarat hukum yang berlaku. Dalam situasi tertentu, KTUN dapat dibatalkan apabila mengandung cacat hukum. Artikel ini membahas syarat-syarat pembatalan KTUN dan upaya hukum yang dapat ditempuh jika keputusan tersebut dibatalkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).
Definisi Keputusan Tata Usaha Negara
Menurut Pasal 1 angka 7 UU AP:
“Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.”
Definisi ini menekankan bahwa KTUN harus berupa ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Syarat Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara
Pembatalan KTUN dapat dilakukan apabila terdapat cacat hukum dalam penerbitannya. Menurut Pasal 66 ayat (1) UU AP:
“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:
a. wewenang;
b. prosedur; dan/atau
c. substansi.”
Cacat Wewenang
Cacat wewenang terjadi apabila keputusan dikeluarkan oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan tersebut. Hal ini meliputi:
- Pejabat tidak memiliki atribusi, delegasi, atau mandat yang sah;
- Tindakan dilakukan di luar wilayah atau waktu kewenangan;
- Terjadi campur aduk kewenangan antar instansi.
Cacat Prosedur
Cacat prosedur terjadi apabila dalam pengambilan keputusan, pejabat TUN tidak mengikuti tahapan formal sesuai peraturan perundang-undangan. Prosedur ini termasuk:
- Proses konsultasi atau verifikasi data;
- Waktu dan tata cara penerbitan;
- Penyampaian keputusan kepada pihak yang berkepentingan.
Cacat Substansi
Cacat substansi berkaitan dengan isi atau materi keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). AUPB meliputi:
- Asas kepastian hukum;
- Asas kemanfaatan;
- Asas tidak menyalahgunakan wewenang;
- Asas ketidakberpihakan;
- Asas akuntabilitas;
- Asas keterbukaan;
- Asas kecermatan;
- Asas keadilan.
Upaya Hukum Jika Keputusan TUN Dibatalkan
Apabila KTUN dibatalkan, terdapat beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan:
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pihak yang merasa dirugikan oleh KTUN dapat mengajukan gugatan ke PTUN. Menurut Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986:
“Seseorang atau badan hukum perdata dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan apabila merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara.”
PTUN memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tata usaha negara, termasuk sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya KTUN oleh Pejabat TUN. Jika terdapat gugatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh KTUN, PTUN akan melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dan keberlakuan KTUN tersebut. Apabila PTUN menemukan bahwa KTUN yang dikeluarkan oleh Pejabat TUN tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tidak berdasarkan fakta yang jelas, atau melanggar hak-hak pihak yang bersengketa, PTUN berwenang untuk membatalkan KTUN tersebut. Keputusan PTUN yang membatalkan KTUN memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan harus dilaksanakan oleh Pejabat TUN.
Upaya Administratif
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, pihak yang dirugikan dapat menempuh upaya administratif, yaitu:
- Keberatan: Diajukan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan.
- Banding Administratif: Diajukan kepada atasan pejabat yang mengeluarkan keputusan.
Upaya administratif ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa secara internal sebelum dibawa ke ranah peradilan.
Akibat Hukum dari Pembatalan Keputusan TUN
Pembatalan KTUN memiliki konsekuensi hukum yang harus dipatuhi oleh pejabat atau badan pemerintahan yang mengeluarkan keputusan tersebut. Menurut Pasal 67 UU AP:
“Dalam hal Keputusan dibatalkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menarik kembali semua dokumen, arsip, dan/atau barang yang menjadi akibat hukum dari Keputusan atau menjadi dasar penetapan Keputusan.”
Selain itu, jika pembatalan keputusan menyangkut kepentingan umum, keputusan pembatalan wajib diumumkan melalui media massa. Hal ini diatur dalam Pasal 66 ayat (6) UU AP.
Konsultasi Sengketa PTUN bersama ILS Law Firm
Jika Anda menghadapi sengketa tata usaha negara terkait Keputusan Tata Usaha Negara, ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk menganalisis legalitas keputusan pejabat, menyusun gugatan, dan mendampingi Anda dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kontak ILS Law Firm:
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm, solusi hukum Anda dalam menghadapi persoalan administrasi negara dan penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.