gugatan 12

Apakah Akta Wasiat yang Terdaftar di AHU dapat Dibatalkan?

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari syarat dan prosedur pembatalan akta wasiat yang terdaftar di AHU sesuai hukum Indonesia. Panduan lengkap untuk memahami hak dan langkah hukum yang dapat diambil.

Pengantar

Akta wasiat merupakan dokumen hukum yang menyatakan kehendak seseorang mengenai pembagian harta peninggalannya setelah meninggal dunia. Di Indonesia, akta wasiat dapat dibuat di hadapan notaris dan didaftarkan secara elektronik melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Namun, apakah akta wasiat yang telah terdaftar di AHU dapat dibatalkan? Artikel ini akan membahas syarat dan prosedur pembatalan akta wasiat yang terdaftar di AHU sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum Pembatalan Akta Wasiat

Pembatalan akta wasiat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), antara lain:

  • Pasal 875 KUHPerdata: “Suatu testamen atau surat wasiat adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi.”
  • Pasal 992 KUHPerdata: “Surat wasiat tak boleh dicabut lagi, melainkan dengan suatu wasiat yang kemudian dan akta notaris khusus, dengan mana si yang mewasiatkan menyatakan kehendaknya akan mencabut wasiat itu seluruhnya, atau untuk sebagian.”
  • Pasal 944 KUHPerdata: “Pencabutan surat wasiat dengan secara diam-diam terjadi dengan dibuatnya surat wasiat baru yang memuat pesan-pesan yang bertentangan dengan surat wasiat yang lama.”

Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembatalan akta wasiat dapat dilakukan oleh pewaris sendiri melalui pembuatan wasiat baru atau pernyataan pencabutan secara tegas di hadapan notaris.

Prosedur Pembatalan Akta Wasiat yang Terdaftar di AHU

Berikut adalah langkah-langkah untuk membatalkan akta wasiat yang telah terdaftar di AHU:

1. Pembuatan Akta Pencabutan Wasiat

Pewaris harus menghadap notaris untuk membuat akta pencabutan wasiat. Dalam akta tersebut, pewaris menyatakan secara tegas bahwa ia mencabut wasiat sebelumnya, baik seluruhnya maupun sebagian.

2. Pendaftaran Akta Pencabutan ke AHU

Setelah akta pencabutan dibuat, notaris wajib melaporkan dan mendaftarkan akta tersebut secara elektronik melalui sistem AHU Online. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Elektronik.

3. Penerbitan Surat Keterangan Wasiat yang Diperbarui

Setelah akta pencabutan didaftarkan, AHU akan memperbarui data wasiat yang terdaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Wasiat yang mencerminkan perubahan tersebut.

Pembatalan Akta Wasiat oleh Pengadilan

Selain pembatalan oleh pewaris sendiri, akta wasiat juga dapat dibatalkan oleh pengadilan dalam kondisi tertentu yaitu pihak yang dirugikan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata dengan dasar alasan, seperti:

  • Cacat Hukum: Jika akta wasiat dibuat dengan melanggar ketentuan hukum, misalnya pewaris tidak cakap hukum atau terdapat paksaan dalam pembuatannya.
  • Bertentangan dengan Hukum Waris yang Berlaku: Misalnya, dalam kasus pewaris beragama Islam, wasiat yang melanggar ketentuan Kompilasi Hukum Islam dapat dibatalkan oleh pengadilan.

Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tentang perbuatan melawan hukum (PMH). Pasal ini menjelaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian kepada orang lain, wajib mengganti rugi oleh orang yang menimbulkan kerugian tersebut akibat kesalahannya. 

Dalam hal ini, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan akta wasiat ke pengadilan yang berwenang.

Tanggung Jawab Notaris dalam Pembatalan Akta Wasiat

Notaris memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap akta wasiat yang dibuat dan pembatalannya ke AHU. Jika notaris lalai dalam melaksanakan kewajiban ini, ia dapat dikenai sanksi administratif maupun perdata.

Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap. Sedangkan sanksi perdata dapat berupa ganti rugi kepada pihak yang dirugikan akibat kelalaian notaris

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pembatalan akta wasiat atau memiliki pertanyaan hukum lainnya, ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk membantu Anda memahami hak-hak Anda dan langkah-langkah hukum yang dapat diambil.

Hubungi kami melalui WhatsApp di nomor 0812-3456-7890 atau email di info@ilslawfirm.co.id untuk mendapatkan konsultasi hukum yang Anda butuhkan.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.