perjanjian 2

Apakah Akta Perdamaian (Van Dading) Bisa dibatalkan?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari syarat dan prosedur pembatalan akta perdamaian (van dading) sesuai hukum Indonesia. Pahami dasar hukum dan kondisi yang memungkinkan pembatalan.

Pengantar

Akta perdamaian (van dading) merupakan instrumen hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa perdata secara damai antara para pihak. Akta ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, dalam praktiknya, muncul pertanyaan: apakah akta perdamaian dapat dibatalkan? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai kemungkinan pembatalan akta perdamaian, syarat-syaratnya, dan prosedur yang harus ditempuh sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pengertian Akta Perdamaian (Van Dading)

Menurut Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perdamaian adalah suatu perjanjian di mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan, atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa di pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.

Dengan demikian, akta perdamaian merupakan dokumen tertulis yang memuat kesepakatan antara para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka secara damai, baik sengketa yang sedang berjalan di pengadilan maupun yang belum diajukan ke pengadilan.

Kekuatan Hukum Akta Perdamaian

Akta perdamaian memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 1858 KUHPerdata, perdamaian tidak dapat dibantah dengan alasan bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum atau bahwa salah satu pihak dirugikan.

Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 130 ayat (2) HIR (Herzien Inlandsch Reglement), yang menyatakan bahwa jika perdamaian dicapai di persidangan, maka dibuatlah suatu akta yang memiliki kekuatan dan dijalankan seperti putusan biasa, namun tidak dapat diajukan banding atau kasasi.

Syarat dan Alasan Pembatalan Akta Perdamaian

Meskipun akta perdamaian memiliki kekuatan hukum yang kuat, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang memungkinkan pembatalannya. Berikut adalah syarat dan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk membatalkan akta perdamaian sebagaimana disebutkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 454 K/Pdt/1991 merumuskan norma bahwa akta perdamaian dapat dibatalkan jika isinya bertentangan dengan undang-undang. dengan demikian, sepanjang akta perdamaian itu bertengangan dengan undang-undang, maka potensi pembatalan dapat dilakukan dengan tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Selain alasan-alasan diatas, karena akta perdamaian (van dading) masuk dalam kategori perjanjian, maka sepanjang tidak memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 1859, Pasal 1860 dan Pasal 1861 KUHPerdata, maka dapat diajukan pembatalan, seperti terdapat :

1. Kekeliruan Mengenai Orang atau Pokok Perselisihan

Pasal 1859 KUHPerdata menyatakan bahwa perdamaian dapat dibatalkan bila telah terjadi suatu kekeliruan mengenai orang yang bersangkutan atau pokok perselisihan.

2. Penipuan atau Paksaan

Masih dalam Pasal 1859 KUHPerdata, disebutkan bahwa perdamaian dapat dibatalkan dalam segala hal bila telah dilakukan penipuan atau paksaan.

3. Kekeliruan Mengenai Alas Hak yang Batal

Pasal 1860 KUHPerdata menyatakan bahwa pembatalan suatu perdamaian dapat diminta jika perdamaian itu diadakan karena kekeliruan mengenai duduknya perkara tentang suatu alas hak yang batal, kecuali bila para pihak telah mengadakan perdamaian tentang kebatalan itu dengan pernyataan tegas.

4. Penggunaan Surat Palsu

Pasal 1861 KUHPerdata menyebutkan bahwa suatu perdamaian yang diadakan atas dasar surat-surat yang kemudian dinyatakan palsu, batal sama sekali.

Prosedur Pembatalan Akta Perdamaian

Untuk membatalkan akta perdamaian, pihak yang merasa dirugikan harus mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan dengan menyertakan alasan-alasan yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Prosedur umum yang harus ditempuh meliputi:

  1. Pengajuan Gugatan: Pihak yang ingin membatalkan akta perdamaian mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang berwenang.
  2. Pemeriksaan Persidangan: Pengadilan akan memeriksa gugatan tersebut, termasuk memeriksa bukti-bukti dan mendengarkan keterangan para pihak.
  3. Putusan Pengadilan: Berdasarkan pemeriksaan, pengadilan akan memutuskan apakah akta perdamaian tersebut dapat dibatalkan atau tidak.

Penting untuk dicatat bahwa pembatalan akta perdamaian tidak dapat dilakukan secara sepihak. Pembatalan harus melalui proses hukum dan mendapatkan putusan dari pengadilan yang berwenang.

Akibat Hukum Pembatalan Akta Perdamaian

Pembatalan akta perdamaian memiliki konsekuensi hukum, antara lain:

  • Kembali ke Posisi Semula: Para pihak dikembalikan ke posisi sebelum adanya akta perdamaian, seolah-olah akta tersebut tidak pernah ada.
  • Pemulihan Hak dan Kewajiban: Hak dan kewajiban para pihak yang sebelumnya diatur dalam akta perdamaian menjadi tidak berlaku, dan para pihak dapat menuntut hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Kemungkinan Gugatan Baru: Jika sengketa belum terselesaikan, para pihak dapat mengajukan gugatan baru untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur hukum.

Kesimpulan

Akta perdamaian (van dading) merupakan instrumen hukum yang kuat dan mengikat para pihak dalam penyelesaian sengketa secara damai. Namun, dalam kondisi tertentu, akta perdamaian dapat dibatalkan sepanjang bertentnagan dengan undang-undang atau dapat diajukan pembatalan jika tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam KUHPerdata, seperti adanya kekeliruan, penipuan, paksaan. Pembatalan harus dilakukan melalui proses hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang. Oleh karena itu, penting bagi para pihak untuk memahami ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa akta perdamaian dibuat dengan itikad baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Konsultasi Hukum ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan bantuan atau konsultasi hukum terkait pembatalan akta perdamaian atau permasalahan hukum lainnya, termasuk hukum kesehatan, ILS Law Firm siap membantu Anda.

Kontak Kami:

Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi hukum lebih lanjut.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.