siapa pejabat tata usaha negara

Perjabat Tata Usaha Negara: Siapa yang Dimaksud?

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Pelajari definisi dan peran Pejabat TUN menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.


Pengantar

Dalam sistem hukum administrasi di Indonesia, istilah “Pejabat Tata Usaha Negara” memiliki peran penting dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Istilah ini sering muncul dalam konteks sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk memahami siapa yang dimaksud dengan Pejabat TUN, penting untuk merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Definisi Pejabat Tata Usaha Negara

Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dimaksud dengan:

“Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Definisi ini mencakup dua elemen utama:

  1. Badan atau Pejabat: Merujuk pada entitas atau individu yang memiliki kewenangan formal dalam struktur pemerintahan.
  2. Melaksanakan Urusan Pemerintahan: Menunjukkan bahwa tugas dan fungsi mereka berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ruang Lingkup Pejabat Tata Usaha Negara

Pejabat TUN dapat berasal dari berbagai tingkatan dan lembaga pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mereka melaksanakan fungsi eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Contoh dari Pejabat TUN meliputi:

  • Menteri dan pejabat setingkat menteri
  • Gubernur, Bupati, dan Walikota
  • Kepala Dinas dan Kepala Badan di lingkungan pemerintahan
  • Pejabat struktural lainnya yang memiliki kewenangan administratif.

Mereka memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan atau tindakan administratif yang dapat berdampak hukum bagi individu atau badan hukum perdata.

Peran Pejabat Tata Usaha Negara dalam Sengketa TUN

Dalam konteks sengketa TUN, Pejabat TUN berperan sebagai pihak yang mengeluarkan keputusan administratif yang dapat digugat di PTUN. Keputusan tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Bersifat tertulis
  • Dikeluarkan oleh Pejabat TUN
  • Bersifat konkret, individual, dan final
  • Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata

Jika seseorang atau badan hukum perdata merasa dirugikan oleh keputusan tersebut, mereka berhak mengajukan gugatan ke PTUN untuk meminta pembatalan atau pernyataan tidak sah terhadap keputusan tersebut.

Kesimpulan

Pejabat TUN adalah individu atau badan yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka memainkan peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dapat menjadi pihak dalam sengketa di PTUN apabila keputusan yang mereka keluarkan dianggap merugikan hak-hak individu atau badan hukum perdata.


Konsultasi Hukum Sengketa PTUN di ILS Law Firm

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum terkait keputusan atau tindakan Pejabat TUN yang merugikan hak Anda, ILS Law Firm siap membantu. Tim kami dapat menangani sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hubungi Kami:
ILS Law Firm
Telepon/WA: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.