pasangan coba aborsi saksi pidana

Pasangan Mencoba Aborsi, Ancaman Pidana?

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Apa ancaman pidana bagi pasangan yang mencoba aborsi? Simak penjelasan hukum lengkap berdasarkan KUHP lama, KUHP baru, dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aborsi dalam Hukum Indonesia: Antara Legal dan Ilegal

Aborsi atau pengguguran kandungan merupakan isu sensitif dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun terdapat kondisi medis tertentu yang memungkinkan dilakukannya aborsi secara legal, aborsi tetap dikategorikan sebagai tindak pidana jika dilakukan tanpa memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Fenomena aborsi yang dilakukan oleh pasangan atau individu tanpa indikasi medis dan tanpa melalui prosedur hukum yang sah termasuk dalam kategori aborsi ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana berat.

Kapan Aborsi Diperbolehkan?

Menurut Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, aborsi hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi,
  • Dibantu oleh tenaga kesehatan yang berwenang,
  • Dilaksanakan di fasilitas layanan kesehatan resmi yang telah ditetapkan,
  • Dilakukan atas persetujuan tertulis perempuan hamil, dan persetujuan suami, kecuali dalam kasus perkosaan.

Jika tidak memenuhi persyaratan di atas, tindakan aborsi termasuk dalam kategori tindak pidana dan pelaku dapat dikenai ancaman hukuman yang serius.

Ancaman Pidana Bagi Pasangan yang Mencoba Melakukan Aborsi

Pasangan yang mencoba melakukan aborsi, baik secara langsung maupun dengan menyuruh atau membantu orang lain melakukannya, dapat dikenai pidana berdasarkan ketentuan dalam:

1. KUHP Lama

  • Pasal 347 KUHP:
    Barang siapa menggugurkan kandungan tanpa persetujuan wanita tersebut, dipidana paling lama 12 tahun.
    Jika menyebabkan kematian, pidana dapat mencapai 15 tahun.
  • Pasal 348–349 KUHP:
    Jika aborsi dilakukan dengan persetujuan, tetap dipidana hingga 5 tahun 6 bulan, dan jika mengakibatkan kematian, bisa mencapai 7 tahun.

2. KUHP Baru – UU No. 1 Tahun 2023

  • Pasal 464 ayat (1):
    Setiap orang yang melakukan aborsi terhadap perempuan:
    • Dengan persetujuan perempuan → pidana penjara paling lama 5 tahun.
    • Tanpa persetujuan perempuan → pidana penjara paling lama 12 tahun.
  • Ayat (2):
    Jika perbuatan tersebut menyebabkan kematian, pidana ditingkatkan:
    • Dengan persetujuan → 8 tahun,
    • Tanpa persetujuan → 15 tahun.

Posisi Hukum Pasangan dalam Kasus Aborsi

Dalam praktiknya, pasangan yang mencoba melakukan aborsi dapat dikenai pidana sebagai:

  1. Pelaku utama, jika melakukan tindakan aborsi secara langsung,
  2. Pembantu atau menyuruh melakukan, jika memfasilitasi aborsi atau meminta orang lain (misalnya dukun atau klinik) untuk melakukannya,
  3. Penganjur, jika memberikan ide atau dorongan psikologis agar aborsi dilakukan.

Semua bentuk keterlibatan tersebut memiliki konsekuensi hukum dan diatur dalam ketentuan penyertaan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman Bagi Tenaga Medis yang Membantu Aborsi

Tidak hanya pasangan, tenaga medis seperti dokter, bidan, dan perawat juga dapat dikenai pidana jika membantu melakukan aborsi ilegal.

Pasal 428 UU No. 17 Tahun 2023

  • Aborsi ilegal oleh orang lain terhadap perempuan → penjara 5–12 tahun.
  • Jika dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan, pidana ditambah 1/3.

Contoh: Jika ancaman awal adalah 12 tahun, maka bagi tenaga medis bisa menjadi 16 tahun.

Selain itu, tenaga kesehatan dapat dijatuhi:

  • Pencabutan hak menjalankan profesi,
  • Larangan memegang jabatan publik.

Ketentuan Pidana Jika Aborsi Menyebabkan Kematian

Baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru, perbuatan aborsi yang menyebabkan kematian perempuan akan menimbulkan hukuman pidana yang lebih berat.

  • Dalam KUHP lama: Hingga 15 tahun.
  • Dalam KUHP baru:
    • Dengan persetujuan → 8 tahun,
    • Tanpa persetujuan → 15 tahun.

Hal ini menunjukkan bahwa negara memandang hak hidup perempuan hamil sebagai hal yang dilindungi secara penuh, dan setiap tindakan aborsi harus dilakukan secara legal dan berhati-hati.

Kapan Aborsi Tidak Dipidana?

Aborsi tidak dipidana jika dilakukan berdasarkan indikasi medis atau akibat perkosaan, dengan syarat:

  • Tindakan dilakukan oleh tenaga medis resmi,
  • Dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan resmi,
  • Dengan persetujuan korban atau keluarganya (kecuali darurat).

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 sebagai bentuk perlindungan terhadap hak reproduksi dan kesehatan perempuan.

Tabel Ringkasan Ancaman Pidana Aborsi

PerbuatanDasar HukumAncaman Pidana
Aborsi tanpa persetujuan perempuanPasal 347 KUHP, Pasal 464 (1) bMaks. 12 tahun
Aborsi dengan persetujuan perempuanPasal 384 KUHP, Pasal 464 (1) aMaks. 5–5,5 tahun
Aborsi menyebabkan kematianPasal 347 (2) KUHP, Pasal 464 (2–3)Maks. 8–15 tahun
Aborsi oleh tenaga medisPasal 428–429 UU 17/2023Tambahan 1/3 + pencabutan izin
Aborsi legal (indikasi medis)Pasal 60 UU 17/2023Tidak dipidana

Penutup

Aborsi ilegal tetap merupakan tindak pidana di Indonesia, baik dilakukan oleh individu, pasangan, maupun tenaga medis. Bahkan dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat berat, termasuk pidana penjara puluhan tahun dan pencabutan hak profesi.

Sebaliknya, aborsi yang dilakukan sesuai prosedur medis dan hukum tetap diakui dan tidak dikriminalisasi, asalkan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagi pasangan atau siapa pun yang ingin mengetahui hak dan batas hukum terkait tindakan aborsi, konsultasi hukum sangat disarankan untuk mencegah risiko hukum di kemudian hari.

Konsultasi Hukum Aborsi Ilegal Bersama ILS Law Firm

Jika Anda atau orang terdekat menghadapi persoalan hukum terkait aborsi ilegal—baik sebagai pelaku, korban, maupun tenaga medis—segera hubungi tim hukum pidana profesional dari ILS Law Firm.

Kami siap membantu:

  • Menganalisis kasus secara objektif,
  • Memberikan pendampingan dalam proses hukum,
  • Menyusun strategi pembelaan sesuai peraturan terbaru,
  • Menjaga kerahasiaan dan kenyamanan klien.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id

ILS Law Firm – Mitra Hukum Terpercaya dalam Kasus Pidana Kesehatan & Reproduksi.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.